Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang meletakkan tangan di pinggang (menyilangkan tangan di pinggang) ketika shalat, yang dalam bahasa Arab disebut ash-shalb (الصَّلْب). Ibn Umar radhiyallahu 'anhuma menegur Ziyad bin Subaih yang melakukan hal itu, dan menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ melarangnya. Larangan ini berlaku baik dalam shalat fardhu maupun sunnah, dan menurut jumhur ulama hukumnya makruh, bukan haram.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Sunan Abu Dawud no. 903:
حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ، عَنْ وَكِيعٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ زِيَادٍ، عَنْ زِيَادِ بْنِ صُبَيْحٍ الْحَنَفِيِّ، قَالَ صَلَّيْتُ إِلَى جَنْبِ ابْنِ عُمَرَ فَوَضَعْتُ يَدَىَّ عَلَى خَاصِرَتَىَّ فَلَمَّا صَلَّى قَالَ هَذَا الصَّلْبُ فِي الصَّلَاةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَنْهَى عَنْهُ
"Telah menceritakan kepada kami Hannad bin As-Sari, dari Waki', dari Sa'id bin Ziyad, dari Ziyad bin Subaih Al-Hanafi, ia berkata: Saya shalat di samping Ibn Umar dan saya meletakkan tangan saya di pinggang. Ketika ia selesai shalat, ia berkata: Ini adalah menyilangkan tangan dalam shalat; Rasulullah ﷺ biasa melarangnya."
Hadits pendukung — Shahih al-Bukhari, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
نُهِيَ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا
"Dilarang seseorang shalat dalam keadaan meletakkan tangannya di pinggang (mukhtashiran)."
Dalil Al-Qur'an tentang kewajiban mengikuti perintah Nabi ﷺ:
QS. Al-Hasyr [59]: 7
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
Kaitan ulama dan kitab:
- Imam Abu Dawud as-Sijistani meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, Kitab Shalat.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas larangan ash-shalb ini.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan larangan ini termasuk adab shalat.
- Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menghasankan hadits ini dalam Shahih Sunan Abu Dawud.
Penjelasan Rinci
Makna ash-shalb (الصَّلْب) dan ikhtishar (الاختصار):
Para ulama menjelaskan bahwa ash-shalb atau ikhtishar adalah meletakkan tangan di pinggang (di atas tulang rusuk bagian bawah / di antara pinggang dan lambung) ketika berdiri dalam shalat. Ada yang memaknai: meletakkan tangan di pinggang sebelah dalam, atau meletakkan lengan di pinggang sehingga punggung tangan menempel pada pinggang.
Pemahaman Ibn Umar radhiyallahu 'anhuma:
Ibn Umar adalah sahabat yang sangat ketat mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Tegurannya kepada Ziyad bin Subaih menunjukkan bahwa beliau memahami larangan ini sebagai larangan yang tegas dari Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak hanya meninggalkan larangan, tetapi juga mengajarkannya kepada orang lain.
Pandangan ulama dalam daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa ash-shalb dalam shalat hukumnya makruh, berdasarkan hadits ini dan hadits Abu Hurairah. Beliau menyebutkan bahwa larangan ini berlaku baik dalam shalat fardhu maupun sunnah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan beberapa hikmah larangan ini, di antaranya: (1) menyerupai perbuatan orang yang sedang sakit atau lelah, (2) menyerupai perbuatan setan, (3) mengurangi kekhusyukan, dan (4) menyerupai perbuatan orang-orang Yahudi dalam ibadah mereka.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad memasukkan larangan ini dalam bab adab-adab shalat, dan menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarangnya karena dapat mengurangi kekhusyukan dan menyerupai perbuatan yang tidak pantas dalam ibadah.
- Syeikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud menilai hadits ini hasan, dan menegaskan bahwa larangan ini tetap berlaku.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama menyatakan hukumnya makruh tanzih (makruh yang tidak sampai haram), karena larangan di sini tidak disertai ancaman dosa. Ini adalah pendapat yang paling kuat menurut jumhur ulama, termasuk an-Nawawi dan Ibnu Hajar. Tidak ada ulama dalam daftar yang menyatakan haram secara tegas.
Catatan penting:
Larangan ini tidak berlaku jika seseorang melakukannya karena kebutuhan mendesak, misalnya karena sakit atau kelelahan yang sangat sehingga harus menahan pinggang. Para ulama mengecualikan keadaan darurat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ziyad bin Subaih Al-Hanafi suatu ketika shalat di samping Ibn Umar radhiyallahu 'anhuma. Dalam shalatnya, Ziyad meletakkan kedua tangannya di pinggangnya — mungkin karena kebiasaan atau karena merasa lelah. Setelah shalat selesai, Ibn Umar tidak langsung menegur di tengah shalat, tetapi menunggu hingga selesai, lalu berkata dengan lembut: "Ini adalah ash-shalb dalam shalat, dan Rasulullah ﷺ biasa melarangnya."
Perhatikanlah adab Ibn Umar: beliau tidak menegur di depan orang banyak saat shalat, tidak membentak, dan tidak menghina. Beliau menunggu waktu yang tepat, lalu menyampaikan kebenaran dengan jelas dan berdasarkan dalil. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita dalam berdakwah dan menasihati.
Hikmah: Teguran yang baik adalah teguran yang disampaikan dengan ilmu, dengan adab, dan pada waktu yang tepat. Ibn Umar tidak hanya melarang, tetapi juga menyebutkan sumber larangan — yaitu Rasulullah ﷺ — sehingga orang yang ditegur tahu bahwa ini bukan pendapat pribadi, melainkan perintah agama.
Kesimpulan Praktis
- Hindari meletakkan tangan di pinggang saat shalat, baik dalam shalat fardhu maupun sunnah, karena Nabi ﷺ melarangnya.
- Hukumnya makruh, bukan haram, menurut jumhur ulama seperti an-Nawawi dan Ibnu Hajar.
- Jika karena sakit atau darurat, maka diperbolehkan, karena larangan ini tidak berlaku dalam keadaan terpaksa.
- Tegurlah dengan adab seperti yang dicontohkan Ibn Umar: setelah selesai, dengan lembut, dan disertai dalil.
- Ikutilah sunnah Nabi ﷺ dalam setiap gerakan shalat, karena shalat adalah ibadah yang paling utama dan harus dilakukan sesuai tuntunan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.