Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 9 tentang Larangan menghadap kiblat saat buang hajat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang air (kencing atau berak) di tempat terbuka, dan memerintahkan menghadap ke timur atau barat. Para sahabat memahami larangan ini dengan sungguh-sungguh, sampai ketika mereka menemukan toilet di Syam yang menghadap kiblat, mereka berusaha memalingkan diri dan beristighfar. Ini menunjukkan adab dan penghormatan terhadap kiblat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan Abu Dawud no. 9, Kitab Thaharah, Bab Kebencian Menghadap Qiblat Saat Berhajat. Diriwayatkan dari Abu Ayyub al-Anshari رضي الله عنه melalui jalur Az-Zuhri dari 'Atha' bin Yazid al-Laitsi.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ، عَنْ أَبِي أَيُّوبَ، رِوَايَةً قَالَ "إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ وَلَا بَوْلٍ وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا". فَقَدِمْنَا الشَّامَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ قَدْ بُنِيَتْ قِبَلَ الْقِبْلَةِ فَكُنَّا نَنْحَرِفُ عَنْهَا وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ.

Terjemahan: "Jika kalian mendatangi tempat buang air, janganlah menghadap kiblat dengan (membawa) kotoran atau kencing, dan jangan pula membelakanginya, tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat." (Abu Ayyub berkata): "Ketika kami datang ke Syam, kami dapati toilet-toilet yang dibangun menghadap kiblat, maka kami memalingkan diri darinya dan beristighfar kepada Allah."

Dalil Al-Qur'an tentang kiblat:

QS. Al-Baqarah [2]: 144

قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ

Terjemahan: "Sungguh Kami melihat wajahmu menengadah ke langit, maka Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang engkau sukai. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana pun kalian berada, hadapkanlah wajah kalian ke arahnya."

Kaitan ulama:

  • Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) adalah perawi dalam sanad hadits ini, seorang tabi'in besar yang menjadi rujukan dalam hadits dan fiqih.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan larangan ini dan perbedaan pendapat ulama tentang penerapannya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits serupa dari Abu Hurairah dan menyimpulkan hukum-hukumnya.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat larangan ini berlaku di tempat terbuka, sedangkan di dalam bangunan (toilet tertutup) tidak mengapa.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat larangan berlaku secara mutlak, baik di tempat terbuka maupun tertutup.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Nabi ﷺ melarang dua hal saat buang air:

  1. Menghadap kiblat (istiqbalul qiblat)
  2. Membelakangi kiblat (istidbarul qiblat)

Larangan ini berlaku untuk kencing dan berak. Perintah "menghadaplah ke timur atau barat" adalah arahan praktis bagi penduduk Madinah, karena kiblat mereka berada di selatan (arah Yaman/Syam), sehingga timur dan barat otomatis tidak menghadap kiblat.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana dinukil oleh Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Ibnu Qudamah — berpendapat bahwa larangan ini khusus berlaku di tempat terbuka (shahra'). Adapun di dalam bangunan tertutup (seperti toilet modern), tidak ada larangan, karena hadits Ibnu Umar رضي الله عنهما:

"لَقَدْ ارْتَقَيْتُ عَلَى ظَهْرِ بَيْتٍ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَلَى لَبِنَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ بَيْتِ الْمَقْدِسِ لِحَاجَتِهِ" (HR. Al-Bukhari)

Terjemahan: "Aku pernah naik ke atas rumah dan melihat Rasulullah ﷺ di atas dua bata menghadap Baitul Maqdis untuk buang hajatnya."

Imam Abu Hanifah dan Sufyan ats-Tsauri berpendapat larangan berlaku mutlak, baik di tempat terbuka maupun tertutup, berdasarkan zahir hadits Abu Ayyub ini. Mereka mengompromikan hadits Ibnu Umar dengan mengatakan bahwa itu terjadi sebelum turunnya larangan, atau karena darurat.

Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi — adalah pendapat jumhur (mayoritas): larangan berlaku di tempat terbuka, dan boleh di tempat tertutup. Ini menggabungkan kedua dalil tanpa menolak salah satunya.

Sikap Abu Ayyub di Syam:

Abu Ayyub رضي الله عنه ketika menemukan toilet di Syam yang menghadap kiblat, beliau memalingkan diri (menyimpang dari arah kiblat) dan beristighfar. Ini menunjukkan:

  1. Kehati-hatian salaf dalam menjaga adab terhadap kiblat.
  2. Istighfar bukan karena dosa, tetapi karena merasa kurang sempurna dalam menjalankan adab, atau karena kebiasaan salaf beristighfar dalam setiap keadaan.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa para salaf sangat menjaga adab-adab syar'i, termasuk dalam hal-hal yang dianggap remeh oleh banyak orang.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abu Ayyub al-Anshari رضي الله عنه — sahabat yang rumahnya menjadi tempat singgah Nabi ﷺ pertama kali di Madinah — ketika ikut dalam penaklukan Syam, beliau mendapati toilet-toilet di sana dibangun menghadap kiblat. Beliau dan para sahabat lainnya tidak serta-merta menggunakannya dengan santai, tetapi mereka berusaha memalingkan diri dari arah kiblat dan beristighfar kepada Allah.

Hikmah: Para sahabat tidak hanya menjalankan perintah secara formal, tetapi mereka menghayati adab dan kehormatan kiblat. Mereka sadar bahwa kiblat adalah arah yang Allah pilih untuk ibadah, sehingga mereka menjaga adabnya bahkan di tempat yang tersembunyi. Ini mengajarkan kita bahwa Islam mendidik umatnya untuk menjaga adab dalam setiap keadaan, termasuk saat sendirian.

Imam an-Nawawi dalam Riyadh ash-Shalihin menyebutkan bahwa menjaga adab terhadap kiblat termasuk cabang iman dan tanda kehormatan terhadap syiar Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Di tempat terbuka: Jangan menghadap atau membelakangi kiblat saat buang air. Menghadaplah ke arah lain (timur/barat atau sesuai arah yang tidak menghadap kiblat).
  2. Di toilet tertutup: Menurut pendapat yang lebih kuat (jumhur: Syafi'i, Ahmad, dan dikuatkan Ibnu Hajar serta an-Nawawi), boleh menghadap kiblat karena ada penghalang.
  3. Kehati-hatian: Jika memungkinkan, hindari menghadap kiblat dalam segala keadaan sebagai bentuk adab dan kehormatan terhadap kiblat.
  4. Istighfar: Biasakan beristighfar ketika merasa kurang sempurna dalam menjalankan adab, sebagaimana yang dilakukan Abu Ayyub dan para sahabat.
  5. Menjaga adab tersembunyi: Islam mendidik kita untuk menjaga adab bahkan saat tidak ada orang lain yang melihat, karena Allah selalu melihat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?