Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 86 tentang Larangan wudhu dengan susu dan nabidh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini bukan sabda Nabi ﷺ, melainkan perkataan Atha' bin Abi Rabah (seorang Tabi'in, wafat 114 H) yang tidak menyukai berwudhu menggunakan susu atau nabidz (air rendaman kurma/kismis). Beliau menegaskan bahwa bertayammum dengan debu lebih beliau sukai daripada berwudhu dengan dua cairan tersebut. Ini menunjukkan bahwa wudhu hanya sah dengan air mutlak, dan ketika air tidak ada, syariat menggantinya dengan tayammum — bukan dengan cairan lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

"…lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci)…" (QS. Al-Ma'idah [5]: 6)

Juga:

وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

"Dan Kami turunkan dari langit air yang suci (menyucikan)." (QS. Al-Furqan [25]: 48)

Hadits terkait:

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda tentang laut:

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

"Airnya suci menyucikan, dan bangkainya halal." (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Majah — dishahihkan oleh al-Albani)

Kaitan dengan ulama:

  • Atha' bin Abi Rabah — mufti penduduk Makkah, Tabi'in yang menjadi rujukan dalam hadits ini (riwayat Abu Dawud no. 86).
  • Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm dan Imam Ahmad dalam riwayat-riwayat masyhur menegaskan wudhu hanya sah dengan air mutlak.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama sepakat tidak sahnya wudhu dengan selain air, kecuali perbedaan pendapat yang lemah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab "Wudhu dengan Nabidz". Sanadnya: Muhammad bin Basysyar → Abdurrahman (bin Mahdi) → Bisyr bin Manshur → Ibnu Juraij → Atha' bin Abi Rabah.

Perlu dipahami bahwa ini adalah atsar (perkataan Tabi'in), bukan hadits marfu' kepada Nabi ﷺ. Karena itu, ia bukan sumber hukum langsung, melainkan penjelasan tentang pemahaman salaf dalam masalah ini.

Makna "Nabidz": Nabidz adalah air rendaman kurma atau kismis yang biasa dibuat penduduk Hijaz. Jika didiamkan lama, ia bisa berubah menjadi memabukkan. Sebagian ulama awal berbeda pendapat tentang berwudhu dengannya ketika air tidak ada — sebagian salaf membolehkan (seperti riwayat dari Ibnu Abbas dan beberapa Tabi'in), namun jumhur ulama menolaknya.

Sikap Atha' bin Abi Rabah: Beliau karaha (tidak menyukai) wudhu dengan susu dan nabidz, dan menegaskan bahwa tayammum lebih beliau sukai. Ini menunjukkan prinsip beliau: thahur (yang menyucikan) hanyalah air, dan ketika air tidak ada, penggantinya adalah debu — bukan cairan lain.

Pandangan ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm: wudhu tidak sah kecuali dengan air mutlak; jika tidak ada air, tayammum.
  • Imam Ahmad bin Hanbal: sama, wudhu hanya dengan air. Riwayat yang membolehkan nabidz ketika darurat tidak beliau pegang sebagai pendapat utama.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan I'lamul Muwaqqi'in: menegaskan kaidah bahwa syariat menetapkan air sebagai alat thahur, dan debu sebagai pengganti saat tidak ada air — tidak ada pengganti ketiga.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab Thaharah): menguatkan bahwa hadits-hadits tentang wudhu dengan nabidz tidak shahih atau lemah, dan jumhur menolaknya.
  • Syaikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil: melemahkan riwayat-riwayat yang membolehkan wudhu dengan nabidz.
  • Syaikh al-Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti': menegaskan wudhu wajib dengan air mutlak, dan tayammum sebagai gantinya ketika air tidak ada.

Kesimpulan fiqih: Jumhur ulama dari kalangan empat madzhab — termasuk ulama dalam daftar seperti asy-Syafi'i, Ahmad, Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan ulama kontemporer seperti al-Albani dan al-Utsaimin — berpendapat bahwa wudhu tidak sah dengan susu, nabidz, atau cairan lain selain air mutlak. Jika air tidak ada, maka bertayammum.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Atha' bin Abi Rabah adalah seorang Tabi'in mulia, mufti Makkah, bekas hamba yang dimerdekakan, namun menjadi tempat bertanya para ulama besar. Abdullah bin Umar رضي الله عنهما pernah mengutus seseorang untuk bertanya kepada Atha' tentang suatu masalah, dan ketika jawabannya datang, Ibnu Umar berkata: "Orang ini (Atha') sungguh memiliki ilmu." Bahkan Imam Abu Hanifah pernah berkata tentang Atha': "Aku tidak melihat seorang pun yang lebih utama darinya di zamannya."

Ketegasan Atha' dalam masalah ini menunjukkan kehati-hatian salaf dalam beribadah: mereka tidak berani menetapkan sesuatu sebagai pengganti air kecuali yang ditetapkan syariat, yaitu debu. Sikap ini mengajarkan kita untuk tidak berkreasi dalam ibadah (tidak berbuat bid'ah) dan cukup dengan apa yang telah Allah tetapkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Wudhu hanya sah dengan air mutlak (air yang suci dan menyucikan), bukan dengan susu, nabidz, atau cairan lain.
  2. Jika air tidak ada atau tidak cukup, gantinya adalah tayammum dengan debu yang suci — bukan dengan cairan lain.
  3. Hadits ini adalah atsar Tabi'in, bukan sabda Nabi ﷺ, namun ia mencerminkan pemahaman salaf yang sejalan dengan jumhur ulama.
  4. Berhati-hatilah dalam beribadah — jangan menambah atau mengganti ketentuan syariat dengan analogi sendiri.
  5. Jika seseorang berada dalam kondisi darurat (misalnya sakit dan tidak boleh terkena air), maka ia bertayammum, bukan berwudhu dengan cairan lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?