Bab Shalat Seseorang yang Tidak Dapat Mengangkat Badannya di Ruku dan Sujud
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana musa ibnu ismaila, haddatsana hammadun, an ishaqa ibni abdi allahi ibni abi thalhaha, an aliyyi ibni yahya ibni khaladin, an ammihi, anna rajulan, dakhala almasjida fadzakara nahwahu qala fihi faqala annabiyyu " innahu la tatimmu shalahun lahadin mina annasi hatta yatawaddhaa fayadhaa alwudhua ". yani mawadhiahu " tsumma yukabbiru wayahmadu allaha jalla waazza wayutsni alayhi wayaqrau bima tayassara mina alqurani tsumma yaqulu allahu akbaru tsumma yarkau hatta tathmainna mafashiluhu tsumma yaqulu samia allahu liman hamidahu hatta yastawiya qaiman tsumma yaqulu allahu akbaru tsumma yasjudu hatta tathmainna mafashiluhu tsumma yaqulu allahu akbaru wayarfau rasahu hatta yastawiya qaidan tsumma yaqulu allahu akbaru tsumma yasjudu hatta tathmainna mafashiluhu tsumma yarfau rasahu fayukabbiru faidza faala dzalika faqad tammat shalatuhu ".
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Ishaq bin Abdullah bin Abu Talhah, dari Ali bin Yahya bin Khalad, dari pamannya, bahwa seorang laki-laki masuk ke masjid dan menyebutkan hal yang serupa, maka Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya tidak ada shalat yang sempurna bagi salah seorang dari manusia hingga ia berwudhu dan menempatkan wudhunya pada tempatnya, kemudian ia mengucapkan takbir, memuji Allah, Yang Maha Tinggi, dan memuji-Nya, lalu ia membaca Al-Qur'an sesuai yang ia inginkan. Kemudian ia mengucapkan Allahu Akbar, lalu ia ruku hingga semua sendi-sendi tubuhnya kembali ke tempatnya. Kemudian ia mengucapkan: "Allah mendengar bagi orang yang memuji-Nya" hingga ia berdiri tegak. Kemudian ia mengucapkan Allahu Akbar, lalu ia sujud hingga semua sendi-sendi tubuhnya benar-benar tenang. Kemudian ia mengucapkan Allahu Akbar; ia mengangkat kepalanya hingga ia duduk tegak. Kemudian ia mengucapkan Allahu Akbar, lalu ia sujud hingga semua sendi-sendi tubuhnya kembali ke tempatnya. Kemudian ia mengangkat kepalanya dan mengucapkan takbir. Jika ia melakukan hal itu, maka shalatnya telah sempurna.