Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya sebagai atsar (perkataan) dari Al-Hasan Al-Bashri, seorang ulama besar dari kalangan Tabi'in. Isinya menjelaskan bahwa Al-Hasan membaca surat Al-Fatihah pada shalat Zhuhur dan Ashar, baik ketika menjadi imam maupun makmum. Namun, beliau tidak memperpanjang bacaan, melainkan hanya membaca Al-Fatihah dan kemudian bertasbih, bertakbir, dan bertahlil seukuran bacaan surat Qaf dan Adz-Dzariyat. Ini menunjukkan bahwa bacaan pada shalat Zhuhur dan Ashar dilakukan dengan suara pelan (sirr) dan tidak terlalu panjang, serta Al-Fatihah tetap dibaca dalam setiap rakaat.
Rujukan Ulama & Dalil
Atsar Al-Hasan Al-Bashri:
Teks atsar dalam riwayat Abu Dawud di atas adalah perkataan Al-Hasan Al-Bashri, bukan sabda Nabi ﷺ. Beliau adalah seorang Tabi'in yang sangat dihormati ilmunya.
Dalil dari Al-Qur'an tentang kewajiban membaca Al-Fatihah dalam shalat:
Allah Ta'ala berfirman:
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
"Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an."
(QS. Al-Muzzammil [73]: 20)
Hadits tentang kewajiban Al-Fatihah:
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
"Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah."
(HR. Al-Bukhari no. 756, dari Ubadah bin Ash-Shamit)
Kaitan dengan ulama:
Atsar ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (Kitab Shalat, Bab "Apa yang Dapat Diterima dari Orang Buta dan Non-Arab dalam Bacaan", no. 834). Sanadnya: Musa bin Ismail ← Hammad ← Humaid ← Al-Hasan Al-Bashri.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa faedah dari atsar Al-Hasan Al-Bashri ini:
1. Bacaan Al-Fatihah Wajib dalam Setiap Rakaat
Al-Hasan Al-Bashri membaca Al-Fatihah pada shalat Zhuhur dan Ashar, baik sebagai imam maupun makmum. Ini menunjukkan bahwa Al-Fatihah adalah rukun shalat yang tidak gugur, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." (HR. Al-Bukhari). Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa Al-Fatihah wajib dibaca oleh imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah karena bacaan imam sudah mewakilinya, namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang mewajibkan Al-Fatihah bagi setiap orang yang shalat.
2. Bacaan Zhuhur dan Ashar Dilakukan dengan Pelan (Sirr)
Atsar ini menunjukkan bahwa pada shalat Zhuhur dan Ashar, bacaan tidak dikeraskan. Al-Hasan membaca Al-Fatihah dan kemudian bertasbih, bertakbir, dan bertahlil — ini menunjukkan bahwa beliau tidak membaca surat panjang setelah Al-Fatihah, melainkan cukup dengan dzikir yang ukurannya disamakan dengan bacaan surat Qaf dan Adz-Dzariyat. Ini sejalan dengan sunnah Nabi ﷺ yang membaca surat-surat sedang pada shalat Zhuhur dan Ashar.
3. Bolehnya Dzikir Selain Al-Qur'an Setelah Al-Fatihah
Al-Hasan bertasbih, bertakbir, dan bertahlil setelah membaca Al-Fatihah. Ini menunjukkan bahwa jika seseorang tidak hafal surat setelah Al-Fatihah, ia boleh menggantinya dengan dzikir. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa jika seseorang tidak bisa membaca Al-Qur'an, ia bertasbih, bertahmid, bertahlil, dan bertakbir — sebagaimana yang diajarkan Nabi ﷺ kepada orang yang tidak bisa membaca Al-Qur'an dalam hadits riwayat Abu Dawud dan lainnya.
4. Tidak Memberatkan Diri dalam Bacaan Shalat
Al-Hasan tidak memperpanjang bacaan pada shalat Zhuhur dan Ashar. Ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah hendaknya tidak memberatkan makmum. Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ
"Jika salah seorang dari kalian shalat mengimami orang banyak, maka hendaklah ia meringankan."
(HR. Al-Bukhari no. 704, dari Abu Hurairah)
5. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Bacaan Makmum
Atsar ini juga menunjukkan bahwa Al-Hasan membaca Al-Fatihah ketika menjadi makmum. Ini menguatkan pendapat bahwa makmum tetap membaca Al-Fatihah meskipun imamnya membaca dengan pelan. Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa makmum wajib membaca Al-Fatihah dalam semua shalat, baik yang dikeraskan maupun yang dipelankan. Adapun Imam Ahmad memiliki dua riwayat, namun pendapat yang masyhur dalam madzhabnya adalah makmum membaca Al-Fatihah pada shalat sirr (pelan), dan tidak membacanya pada shalat jahr (keras) ketika imam sedang membaca.
Story Telling
Al-Hasan Al-Bashri adalah seorang Tabi'in yang sangat zuhud dan banyak ilmunya. Beliau dikenal sebagai ulama yang sangat hati-hati dalam ibadah. Suatu ketika, beliau ditanya tentang bacaan imam pada shalat Zhuhur dan Ashar. Beliau menjawab bahwa beliau membaca Al-Fatihah dan kemudian bertasbih, bertakbir, dan bertahlil seukuran bacaan surat Qaf dan Adz-Dzariyat.
Ini menunjukkan bahwa Al-Hasan sangat memperhatikan kualitas shalat, bukan sekadar kuantitas bacaan. Beliau tidak memaksakan diri untuk membaca surat panjang, tetapi memilih bacaan yang khusyuk dan tidak memberatkan makmum. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita: shalat yang baik bukanlah yang paling panjang, tetapi yang paling khusyuk dan sesuai tuntunan.
Kesimpulan Praktis
- Bacalah Al-Fatihah dalam setiap rakaat — baik sebagai imam, makmum, maupun shalat sendirian, karena Al-Fatihah adalah rukun shalat.
- Pada shalat Zhuhur dan Ashar, bacaan dilakukan dengan pelan — tidak dikeraskan, dan tidak perlu terlalu panjang.
- Jika tidak hafal surat setelah Al-Fatihah, boleh menggantinya dengan dzikir seperti tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir.
- Jangan memberatkan makmum — imam hendaknya meringankan bacaan pada shalat berjamaah, sebagaimana contoh Al-Hasan dan sabda Nabi ﷺ.
- Perbanyaklah dzikir dalam shalat — karena dzikir adalah bagian dari kekhusyukan dan kedekatan kepada Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.