Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama bagi pendapat bahwa makmum tidak membaca Al-Fatihah (atau bacaan lain) ketika imam membaca dengan suara keras (jahr) dalam shalat jahriyah seperti Subuh, Maghrib, dan Isya. Peristiwa ini terjadi ketika para sahabat membaca di belakang Nabi ﷺ pada shalat jahr, lalu beliau menegur dengan sabda, "Mengapa aku diganggu (dengan bacaan kalian) dalam membaca Al-Qur'an?" Setelah itu, para sahabat berhenti membaca di belakang imam ketika bacaannya dikeraskan. Inilah pemahaman yang dipegang oleh banyak ulama, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama Ahlus Sunnah lainnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits riwayat Abu Dawud no. 827 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Lafaz lengkapnya sebagaimana yang Anda cantumkan. Inti hadits:
> "صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللهِ ﷺ صَلَاةً نَظُنُّ أَنَّهَا الصُّبْحُ ... مَا لِي أُنَازَعُ الْقُرْآنَ"
>
> "Rasulullah ﷺ shalat bersama kami, yang kami kira itu shalat Subuh ... 'Mengapa aku diganggu (dengan bacaan kalian) dalam membaca Al-Qur'an?'"
Dalam riwayat Ma'mar dari Az-Zuhri disebutkan:
> "فَانْتَهَى النَّاسُ عَنِ الْقِرَاءَةِ فِيمَا جَهَرَ بِهِ رَسُولُ اللهِ ﷺ"
>
> "Maka orang-orang berhenti membaca (Al-Qur'an) pada shalat yang Rasulullah ﷺ mengeraskan bacaannya."
Riwayat Al-Awza'i dari Az-Zuhri menambahkan:
> "فَاتَّعَظَ الْمُسْلِمُونَ بِذَلِكَ فَلَمْ يَكُونُوا يَقْرَءُونَ مَعَهُ فِيمَا يَجْهَرُ بِهِ ﷺ"
>
> "Maka kaum muslimin mengambil pelajaran dari itu, dan sejak saat itu mereka tidak membaca bersama beliau pada shalat yang beliau keraskan bacaannya."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa', Imam Ahmad, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah dengan lafaz yang semakna.
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
"Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat."
(QS. Al-A'raf [7]: 204)
Ayat ini turun berkaitan dengan perintah mendengarkan bacaan Al-Qur'an, dan para ulama menafsirkannya mencakup keadaan ketika imam membaca dalam shalat jahriyah.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, namun yang terkuat—dan inilah yang dipegang oleh mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in—adalah larangan membaca di belakang imam ketika imam mengeraskan bacaannya.
Pendapat pertama: Makmum tidak membaca apa pun di belakang imam pada shalat jahriyah.
Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad bin Hanbal, dan juga pendapat sekelompok ulama salaf. Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah ini, karena Nabi ﷺ menegur para sahabat yang membaca di belakang beliau, dan setelah itu mereka berhenti. Ini menunjukkan bahwa perbuatan membaca di belakang imam ketika jahr adalah sesuatu yang tidak disukai Nabi ﷺ.
Imam Al-Awza'i—salah satu ulama tabi'ut tabi'in yang terkenal—meriwayatkan hadits ini dan menegaskan bahwa kaum muslimin mengambil pelajaran darinya dan tidak lagi membaca di belakang Nabi ﷺ pada shalat jahr. Ini menunjukkan bahwa pemahaman para sahabat langsung dari peristiwa tersebut adalah berhenti membaca.
Pendapat kedua: Makmum tetap membaca Al-Fatihah meskipun imam jahr.
Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, berdasarkan hadits Ubadah bin Shamit bahwa Nabi ﷺ bersabda:
> "لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ"
>
> "Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah."
> (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Mereka menggabungkan dalil-dalil dengan mengatakan bahwa makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah, dan hadits Abu Hurairah dipahami bahwa teguran Nabi ﷺ adalah karena mereka membaca dengan suara keras sehingga mengganggu, bukan karena membaca itu sendiri.
Pendapat yang lebih kuat menurut dalil:
Pendapat yang lebih kuat—insya Allah—adalah pendapat yang mengatakan makmum tidak membaca di belakang imam pada shalat jahriyah, dan cukup mendengarkan. Ini berdasarkan:
- Hadits Abu Hurairah ini yang sangat jelas: Nabi ﷺ menegur, dan para sahabat langsung berhenti. Peristiwa ini terjadi di hadapan beliau dan beliau tidak melarang mereka berhenti, justru ini yang beliau kehendaki.
- Ayat QS. Al-A'raf [7]: 204 yang memerintahkan diam dan mendengarkan ketika Al-Qur'an dibacakan.
- Hadits dari Abu Musa Al-Asy'ari bahwa Nabi ﷺ bersabda:
> "إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا"
>
> "Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, jika ia bertakbir maka bertakbirlah, dan jika ia membaca maka diamlah."
> (HR. Muslim, dan ini lafaz yang shahih)
Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zaad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mengajarkan para sahabat untuk membaca di belakang imam pada shalat jahr, dan justru peristiwa dalam hadits Abu Hurairah ini menunjukkan larangan tersebut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga menjelaskan bahwa pendapat yang mengatakan makmum tidak membaca di belakang imam pada shalat jahr adalah pendapat yang lebih dekat kepada sunnah, dan ini yang dipilih oleh Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur.
Adapun hadits Ubadah bin Shamit tentang kewajiban membaca Al-Fatihah, maka para ulama yang berpendapat tidak membaca di belakang imam menjawab: kewajiban membaca Al-Fatihah gugur ketika imam membacakan, karena bacaan imam adalah bacaan bagi makmum. Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Ahmad dalam riwayat darinya.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
> "صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللهِ ﷺ صَلَاةً نَظُنُّ أَنَّهَا الصُّبْحُ"
>
> "Rasulullah ﷺ shalat bersama kami, yang kami kira itu shalat Subuh."
Ketika Nabi ﷺ selesai shalat, beliau menoleh kepada para sahabat dan bersabda:
> "مَا لِي أُنَازَعُ الْقُرْآنَ؟"
>
> "Mengapa aku diganggu (dengan bacaan kalian) dalam membaca Al-Qur'an?"
Beliau ﷺ merasa terganggu karena para sahabat membaca di belakang beliau dengan suara yang terdengar, sehingga bercampur baur suara mereka dengan suara beliau. Maka sejak saat itu, para sahabat—yang sangat mencintai dan menghormati Nabi ﷺ—langsung berhenti membaca di belakang beliau pada shalat yang bacaannya dikeraskan.
Az-Zuhri—imam besar tabi'in—berkata: "Maka kaum muslimin mengambil pelajaran dari itu, dan sejak saat itu mereka tidak membaca bersama beliau pada shalat yang beliau keraskan bacaannya."
Lihatlah adab para sahabat! Ketika Nabi ﷺ menegur, mereka tidak berdebat, tidak membantah, tidak mencari-cari alasan. Mereka langsung patuh dan berhenti. Inilah buah dari cinta dan adab yang sempurna kepada Rasulullah ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Bagi makmum: Ketika imam membaca dengan suara keras (shalat Subuh, Maghrib, Isya), maka makmum cukup mendengarkan dan diam, tidak membaca Al-Fatihah maupun bacaan lain. Ini adalah pendapat yang kuat dan diamalkan oleh banyak ulama Ahlus Sunnah.
- Bagi imam: Hendaknya membaca dengan tartil dan tidak terlalu cepat, agar makmum bisa mendengarkan dan merenungkan bacaan Al-Qur'an.
- Bagi makmum pada shalat sirriyah (Zuhur dan Ashar): Disunnahkan membaca Al-Fatihah secara pelan, karena tidak ada bacaan imam yang didengarkan.
- Adab yang dipetik: Kita harus patuh kepada dalil, sebagaimana para sahabat patuh kepada teguran Nabi ﷺ. Jangan berdebat dengan dalil yang shahih, tetapi terimalah dengan lapang dada.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.