Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 799 tentang Bacaan dan panjang rakaat dalam shalat Zhuhur

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membaca surat Al-Fatihah di setiap rakaat, termasuk di dua rakaat terakhir, dan beliau memperpanjang bacaan di rakaat pertama lebih panjang daripada rakaat kedua. Ini berlaku dalam shalat Zhuhur, Ashar, dan Subuh. Hadits ini menunjukkan kesunnahan membaca surat setelah Al-Fatihah di dua rakaat pertama, dan cukup Al-Fatihah saja di dua rakaat terakhir, serta kesunnahan memanjangkan rakaat pertama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits riwayat Abu Dawud no. 799 dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu 'anhu:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sebutkan):

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، أَخْبَرَنَا هَمَّامٌ، وَأَبَانُ بْنُ يَزِيدَ الْعَطَّارُ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ، عَنْ أَبِيهِ، بِبَعْضِ هَذَا وَزَادَ فِي الأُخْرَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. وَزَادَ عَنْ هَمَّامٍ قَالَ وَكَانَ يُطَوِّلُ فِي الرَّكْعَةِ الأُولَى مَا لاَ يُطَوِّلُ فِي الثَّانِيَةِ وَهَكَذَا فِي صَلاَةِ الْعَصْرِ وَهَكَذَا فِي صَلاَةِ الْغَدَاةِ.

Makna ringkas: Abu Qatadah meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ membaca Al-Fatihah di dua rakaat terakhir, dan beliau memanjangkan rakaat pertama lebih panjang daripada rakaat kedua, baik dalam shalat Zhuhur, Ashar, maupun Subuh.

Hadits pendukung: Dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

> "كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي بِنَا فَيُطِيلُ فِي الرَّكْعَةِ الأُولَى مِنَ الظُّهْرِ وَيُقَصِّرُ فِي الثَّانِيَةِ"

> "Rasulullah ﷺ shalat bersama kami, beliau memanjangkan rakaat pertama dari shalat Zhuhur dan memendekkan rakaat kedua." (HR. Bukhari no. 759, Muslim no. 451)

Kaitan dengan ulama: Imam Asy-Syafi'i dan para ulama fiqih dari kalangan Ahlus Sunnah menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa membaca surat setelah Al-Fatihah disunnahkan pada dua rakaat pertama, dan pada dua rakaat terakhir cukup membaca Al-Fatihah saja. Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'aad menjelaskan kebiasaan Nabi ﷺ dalam hal ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:

1. Membaca Al-Fatihah di setiap rakaat

Hadits ini menegaskan bahwa Nabi ﷺ membaca Al-Fatihah di dua rakaat terakhir, sebagaimana beliau membacanya di dua rakaat pertama. Ini menunjukkan bahwa membaca Al-Fatihah adalah rukun dalam setiap rakaat, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

> "لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ"

> "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." (HR. Bukhari no. 756, Muslim no. 394)

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa membaca Al-Fatihah wajib di setiap rakaat bagi yang mampu.

2. Membaca surat tambahan di dua rakaat pertama

Hadits ini menunjukkan bahwa kebiasaan Nabi ﷺ adalah membaca surat setelah Al-Fatihah di dua rakaat pertama, dan cukup Al-Fatihah di dua rakaat terakhir. Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'aad (1/198) menyebutkan bahwa ini adalah kebiasaan Nabi ﷺ yang tetap, dan ini yang dipilih oleh jumhur ulama.

3. Memanjangkan rakaat pertama

Nabi ﷺ biasa memanjangkan rakaat pertama lebih panjang daripada rakaat kedua. Hikmahnya adalah agar makmum yang datang belakangan masih bisa mendapatkan rakaat pertama. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (2/217) menjelaskan hikmah ini, bahwa memanjangkan rakaat pertama memberi kesempatan bagi orang yang baru datang untuk mendapati rakaat tersebut.

4. Berlaku umum untuk shalat Zhuhur, Ashar, dan Subuh

Hadits ini menyebutkan bahwa kebiasaan memanjangkan rakaat pertama ini berlaku di shalat Zhuhur, Ashar, dan Subuh. Adapun shalat Maghrib dan Isya, terdapat riwayat lain yang menunjukkan hal serupa.

Catatan penting: Para ulama berbeda pendapat tentang apakah membaca surat setelah Al-Fatihah di dua rakaat pertama itu wajib atau sunnah. Jumhur ulama (termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa hal itu sunnah, bukan wajib. Pendapat yang kuat adalah sunnah, berdasarkan hadits Abu Qatadah ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ kadang meninggalkannya.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu 'anhu, beliau adalah sahabat yang banyak meriwayatkan detail shalat Nabi ﷺ. Suatu ketika, beliau mengamati bagaimana Nabi ﷺ shalat Zhuhur bersama para sahabat. Beliau memperhatikan bahwa Nabi ﷺ memanjangkan rakaat pertama dengan bacaan yang panjang, lalu memendekkan rakaat kedua.

Para ulama menyebutkan bahwa di antara hikmahnya adalah agar para sahabat yang terlambat datang masih bisa mendapatkan rakaat pertama secara utuh. Ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, bahkan dalam urusan shalat berjamaah, beliau memperhatikan kondisi makmum yang datang belakangan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa (22/355) menyebutkan bahwa memanjangkan rakaat pertama adalah sunnah yang dianjurkan, karena mengandung kemaslahatan bagi makmum yang datang terlambat.

Kesimpulan Praktis

  1. Baca Al-Fatihah di setiap rakaat — ini adalah rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan.
  2. Disunnahkan membaca surat setelah Al-Fatihah di dua rakaat pertama — dan cukup Al-Fatihah di dua rakaat terakhir.
  3. Disunnahkan memanjangkan rakaat pertama lebih panjang daripada rakaat kedua, terutama dalam shalat Zhuhur, Ashar, dan Subuh.
  4. Bagi makmum yang datang terlambat, sunnah memanjangkan rakaat pertama ini memberi kelonggaran untuk tetap mendapatkan rakaat pertama.
  5. Jangan memanjangkan bacaan secara berlebihan hingga memberatkan makmum, karena Nabi ﷺ juga mengajarkan untuk meringankan shalat jika ada makmum yang lemah, sebagaimana sabdanya: "Jika salah seorang dari kalian shalat mengimami manusia, hendaklah ia meringankan." (HR. Bukhari no. 703, Muslim no. 467)

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.