Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan praktik mengangkat kedua tangan dalam shalat menurut Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, yaitu ketika takbiratul ihram sejajar bahu, dan ketika bangkit dari rukuk dengan angkatan yang lebih rendah. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa' dan dicatat Imam Abu Dawud, dengan catatan bahwa tambahan "lebih rendah dari itu" hanya diriwayatkan oleh Malik. Para ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ibn Rajab al-Hanbali membahas hal ini dalam bab sifat shalat Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini berstatus atsar (perkataan/perbuatan sahabat), bukan sabda Nabi ﷺ secara langsung, karena redaksinya adalah perbuatan Ibnu Umar. Namun ia menjadi dalil dalam fiqih shalat.
Hadits shahih yang menjadi pokok masalah ini antara lain riwayat Abdullah bin Umar sendiri dari Nabi ﷺ:
Teks Arab (QS. tidak relevan di sini; hadits yang dikutip):
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى تَكُونَ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ، ثُمَّ كَبَّرَ
Terjemahan: "Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ apabila berdiri untuk shalat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua bahunya, kemudian bertakbir." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama daftar:
- Imam Malik bin Anas meriwayatkan atsar ini dalam Al-Muwaththa'.
- Imam Abu Dawud mencatatnya dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Memulai Shalat, no. 742.
- Ibnu Hajar al-Asqalani membahasnya dalam Fathul Bari pada bab sifat shalat.
- Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan kaidah mengangkat tangan dalam Fathul Bari-nya (syarah hadits).
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan dua waktu mengangkat tangan menurut praktik Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:
- Saat takbiratul ihram — mengangkat tangan sejajar bahu (حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ).
- Saat bangkit dari rukuk — mengangkat tangan, tetapi lebih rendah dari posisi sejajar bahu.
Imam Malik meriwayatkan tambahan "دُونَ ذَلِكَ" (lebih rendah dari itu). Imam Abu Dawud memberi catatan penting: tidak ada perawi lain yang menyebutkan tambahan tersebut selain Malik. Ini menunjukkan bahwa tambahan itu adalah zawa'id (tambahan) dari Malik, sehingga sebagian ulama memandangnya sebagai syaadz (menyendiri) atau setidaknya perlu ditinjau.
Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mengangkat tangan dilakukan pada empat tempat: takbiratul ihram, sebelum rukuk, setelah bangkit dari rukuk, dan saat berdiri dari tasyahud awal — berdasarkan hadits-hadits shahih dari Ibnu Umar dan lainnya. Adapun soal "lebih rendah" pada bangkit dari rukuk, mayoritas ulama tidak menetapkannya sebagai sunnah khusus, karena hadits-hadits shahih lain (seperti riwayat Al-Bukhari-Muslim) menyebutkan sejajar bahu pada kedua keadaan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbuatan Ibnu Umar ini bisa jadi menunjukkan variasi (ikhtilaf) dalam sifat mengangkat tangan, namun yang lebih kuat adalah mengangkat sejajar bahu pada semua tempat, karena hadits marfu' (yang disandarkan kepada Nabi ﷺ) lebih kuat daripada atsar sahabat.
Ibn Rajab al-Hanbali menegaskan bahwa amalan sahabat seperti ini tidak boleh dijadikan hujjah untuk menetapkan sunnah baru jika bertentangan dengan hadits marfu' yang shahih.
Kesimpulan ilmiah: yang paling kuat menurut dalil adalah mengangkat tangan sejajar bahu pada takbiratul ihram, sebelum rukuk, dan setelah bangkit dari rukuk — sesuai hadits shahih dari Nabi ﷺ. Adapun tambahan "lebih rendah" dari Malik tidak dijadikan pegangan utama oleh jumhur.
Story Telling
Diceritakan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat yang sangat ketat mengikuti sunnah Nabi ﷺ, sampai-sampai ia pernah mengikuti jejak unta Nabi ﷺ untuk memastikan tempat beribadah. Nafi' (maula Ibnu Umar) adalah murid setianya yang meriwayatkan banyak atsar darinya, termasuk atsar ini. Imam Malik kemudian mengambil riwayat Nafi' ini dan memasukkannya ke dalam Al-Muwaththa', kitab yang disusun di Madinah dan menjadi rujukan fiqih Maliki. Imam Abu Dawud yang hidup kemudian mencatatnya dalam Sunan-nya sebagai bagian dari bab sifat shalat, sekaligus memberi catatan kritis tentang keunikan riwayat Malik. Hikmahnya: para ulama tidak hanya meriwayatkan, tetapi juga meneliti dan membandingkan riwayat, sehingga umat mendapat kejelasan mana yang lebih kuat.
Kesimpulan Praktis
- Mengangkat tangan saat takbiratul ihram sejajar bahu adalah sunnah yang shahih dari Nabi ﷺ.
- Mengangkat tangan saat bangkit dari rukuk juga disunnahkan, dan yang lebih kuat adalah sejajar bahu, bukan lebih rendah.
- Tambahan "lebih rendah" dari Malik tidak dijadikan pegangan utama oleh jumhur ulama.
- Hendaknya kita mengikuti hadits marfu' yang shahih dan tidak bersikap fanatik pada satu riwayat yang menyendiri.
- Bagi yang mengikuti pendapat Malik, tidak perlu diingkari, karena ini masalah cabang (furu') yang lapang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.