Bab Memulai Shalat
Shahih oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، كَانَ إِذَا ابْتَدَأَ الصَّلاَةَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ رَفَعَهُمَا دُونَ ذَلِكَ . قَالَ أَبُو دَاوُدَ لَمْ يَذْكُرْ رَفْعَهُمَا دُونَ ذَلِكَ . أَحَدٌ غَيْرَ مَالِكٍ فِيمَا أَعْلَمُ .
Nafi' berkata: Ketika Abdullah bin Umar memulai shalat, ia mengangkat tangannya sejajar dengan bahunya; dan ketika ia mengangkat kepalanya setelah rukuk, ia mengangkatnya lebih rendah dari itu. Abu Dawud berkata: Sejauh yang saya tahu, tidak ada yang meriwayatkan kata-kata "ia mengangkatnya lebih rendah dari itu" kecuali Malik.