Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 72 tentang Hukum menjilat kucing cukup dicuci sekali

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits yang Anda tanyakan adalah riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang berisi tambahan tentang hukum mencuci wadah yang dijilat kucing, yaitu dicuci sekali. Namun, perlu diketahui bahwa riwayat ini dalam sanad Abu Dawud tidak dinisbatkan kepada Nabi ﷺ (mauquf), melainkan perkataan Abu Hurairah sendiri. Hukum asal tentang wadah yang dijilat anjing adalah wajib dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah, sebagaimana hadits shahih dari Nabi ﷺ. Adapun tentang kucing, para ulama berbeda pendapat, namun pendapat yang kuat adalah bahwa air liur kucing itu suci, dan wadah yang dijilatnya cukup dicuci, dan sebagian ulama menganjurkan mencuci sekali sebagai bentuk kehati-hatian.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits tentang Anjing (Hadits Shahih)

Hadits utama yang menjadi dasar hukum mencuci wadah yang dijilat anjing adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Terjemahan: "Sucinya wadah salah seorang di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah." (HR. Muslim no. 279, dari Abu Hurairah)

2. Hadits tentang Kucing

Hadits yang Anda tanyakan (Sunan Abu Dawud no. 72) adalah riwayat mauquf dari Abu Hurairah. Dalam riwayat lain yang marfu' (dinisbatkan kepada Nabi ﷺ), terdapat hadits tentang kucing, namun tidak menyebutkan kewajiban mencuci. Dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda tentang kucing:

إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ

Terjemahan: "Sesungguhnya kucing itu tidak najis. Sesungguhnya ia termasuk hewan yang berkeliling di antara kalian." (HR. Abu Dawud no. 75, At-Tirmidzi no. 92, dan dinilai shahih oleh Al-Albani)

3. Kaitan dengan Ulama

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa air liur kucing adalah suci, dan mencuci wadah yang dijilat kucing hukumnya sunnah (dianjurkan), bukan wajib.
  • Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mencuci wadah yang dijilat kucing hukumnya wajib sekali, berdasarkan hadits mauquf dari Abu Hurairah ini.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah air liur kucing itu suci, dan mencuci wadahnya tidak wajib, namun dianjurkan sebagai bentuk kehati-hatian.

Penjelasan Rinci

A. Memahami Kedudukan Hadits

Hadits yang Anda tanyakan ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Wudhu dengan Air Liur Anjing. Dalam sanadnya, hadits ini diriwayatkan dari Ayyub (Ayyub As-Sakhtiyani) dari Muhammad (Muhammad bin Sirin) dari Abu Hurairah. Namun, perawi hadits ini (Musaddad dan Muhammad bin 'Ubaid) meriwayatkannya secara mauquf — artinya, perkataan ini dinisbatkan kepada Abu Hurairah, bukan kepada Nabi ﷺ.

Imam Abu Dawud sendiri sengaja mencantumkan hadits ini untuk menunjukkan bahwa tambahan "jika kucing menjilat wadah, maka dicuci sekali" adalah perkataan Abu Hurairah, bukan sabda Nabi ﷺ. Ini penting karena menunjukkan kehati-hatian para ulama dalam membedakan antara hadits marfu' (sabda Nabi) dan mauquf (perkataan sahabat).

B. Hukum Mencuci Wadah yang Dijilat Anjing

Hukum ini telah jelas dan disepakati oleh para ulama berdasarkan hadits shahih dari Abu Hurairah yang telah disebutkan di atas. Wajib mencuci wadah yang dijilat anjing sebanyak tujuh kali, dan salah satunya dengan tanah. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama tentang wajibnya mencuci tujuh kali jika dijilat anjing.

C. Hukum Mencuci Wadah yang Dijilat Kucing

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

  1. Pendapat Pertama (Mayoritas Ulama - Malikiyah, Syafi'iyah, dan salah satu riwayat dari Hanabilah): Air liur kucing itu suci, dan tidak wajib mencuci wadah yang dijilatnya. Ini berdasarkan hadits Abu Qatadah bahwa Nabi ﷺ berwudhu dengan sisa air minum kucing. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kesucian kucing dan tidak wajibnya mencuci wadah yang dijilatnya.
  2. Pendapat Kedua (Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur): Wajib mencuci wadah yang dijilat kucing sekali. Ini berdasarkan hadits mauquf dari Abu Hurairah yang Anda tanyakan ini. Namun, perlu dicatat bahwa ini adalah perkataan sahabat, bukan sabda Nabi ﷺ.
  3. Pendapat Ketiga (Sebagian ulama): Dianjurkan (sunnah) mencuci wadah yang dijilat kucing, bukan wajib. Ini adalah pendapat yang dirajihkan (dikuatkan) oleh Syaikh Al-Albani dan Syaikh Al-Utsaimin, karena menggabungkan antara hadits Abu Qatadah (yang menunjukkan kesucian kucing) dan hadits mauquf Abu Hurairah (yang menganjurkan mencuci).

Syaikh Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' (1/78) menjelaskan: "Yang benar, air liur kucing itu suci, dan tidak wajib mencuci wadah yang dijilatnya. Namun jika seseorang mencuci sekali, itu lebih hati-hati dan baik, berdasarkan perkataan Abu Hurairah. Adapun mewajibkannya, maka ini pendapat yang lemah karena bertentangan dengan hadits shahih bahwa Nabi ﷺ berwudhu dengan sisa air minum kucing."

D. Hikmah Perbedaan Ini

Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan ilmu para ulama dan kehati-hatian mereka dalam berdalil. Ada yang menguatkan hadits marfu' (sabda Nabi), ada yang menguatkan perkataan sahabat. Namun, semua sepakat bahwa kucing bukanlah hewan yang najis secara mutlak seperti anjing, dan Islam memberikan kemudahan karena kucing adalah hewan yang sering berkeliling di rumah-rumah manusia.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, beliau bercerita:

"Aku pernah bersama Rasulullah ﷺ di suatu tempat. Lalu aku membawakan air wudhu untuk beliau. Tiba-tiba datang seekor kucing yang ingin minum dari bejana tersebut. Maka Rasulullah ﷺ memiringkan bejana itu hingga kucing tersebut bisa minum. Aku pun memperhatikan beliau, dan beliau berkata: 'Wahai Abu Qatadah, apakah engkau heran?' Aku menjawab: 'Ya.' Beliau bersabda: 'Sesungguhnya kucing itu tidak najis. Sesungguhnya ia termasuk hewan yang berkeliling di antara kalian.'" (HR. Abu Dawud no. 75, At-Tirmidzi no. 92, dan dinilai shahih oleh Al-Albani)

Hikmah: Kisah ini menunjukkan betapa lembutnya akhlak Nabi ﷺ terhadap makhluk hidup, bahkan terhadap kucing sekalipun. Beliau tidak mengusir kucing tersebut, melainkan memiringkan bejana agar kucing itu bisa minum dengan mudah. Ini juga menunjukkan bahwa kucing adalah hewan yang dimaafkan keberadaannya di rumah-rumah kaum muslimin, dan air liurnya tidak najis.

Kesimpulan Praktis

  1. Wadah yang dijilat anjing wajib dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah, berdasarkan hadits shahih dari Nabi ﷺ.
  2. Wadah yang dijilat kucing tidak wajib dicuci menurut pendapat yang kuat, karena kucing tidak najis berdasarkan hadits Abu Qatadah.
  3. Mencuci wadah yang dijilat kucing sekali adalah perbuatan yang baik dan hati-hati, berdasarkan perkataan Abu Hurairah, namun tidak sampai derajat wajib.
  4. Bersikap lapang dalam perbedaan pendapat ini, karena semua ulama sepakat bahwa kucing bukan najis seperti anjing.
  5. Meneladani Nabi ﷺ dalam berbuat baik kepada hewan, termasuk kucing, tanpa berlebihan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?