Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 702 tentang Pembatas shalat: wanita, keledai, dan anjing hitam

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ada tiga hal yang dapat memutus shalat seseorang jika lewat di depannya, yaitu keledai, wanita, dan anjing hitam—kecuali jika orang yang shalat itu memiliki sutrah (pembatas) setinggi punggung pelana. Anjing hitam disebut khusus karena ia adalah setan, dan ini menunjukkan bahwa setan sangat berusaha merusak shalat hamba. Hukum ini adalah pendapat sebagian ulama, namun ada juga ulama yang berpendapat bahwa tidak ada satupun yang memutus shalat berdasarkan dalil-dalil lain yang lebih kuat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 702:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، ح وَحَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلاَمِ بْنُ مُطَهَّرٍ، وَابْنُ، كَثِيرٍ - الْمَعْنَى - أَنَّ سُلَيْمَانَ بْنَ الْمُغِيرَةِ، أَخْبَرَهُمْ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلاَلٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الصَّامِتِ، عَنْ أَبِي ذَرٍّ، - قَالَ حَفْصٌ - قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَقَالاَ عَنْ سُلَيْمَانَ قَالَ أَبُو ذَرٍّ " يَقْطَعُ صَلاَةَ الرَّجُلِ - إِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ قِيدُ آخِرَةِ الرَّحْلِ الْحِمَارُ وَالْكَلْبُ الأَسْوَدُ وَالْمَرْأَةُ " . فَقُلْتُ مَا بَالُ الأَسْوَدِ مِنَ الأَحْمَرِ مِنَ الأَصْفَرِ مِنَ الأَبْيَضِ فَقَالَ يَا ابْنَ أَخِي سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ " الْكَلْبُ الأَسْوَدُ شَيْطَانٌ " .

Makna ringkas: Rasulullah ﷺ bersabda bahwa keledai, anjing hitam, dan wanita dapat memutus shalat seseorang jika tidak ada sutrah (pembatas) setinggi punggung pelana di depannya. Ketika Abu Dzar bertanya mengapa anjing hitam yang disebut, beliau menjawab bahwa anjing hitam adalah setan.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh:

  • Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 510)
  • Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 749)
  • Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 949)
  • Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 338)

Ayat Al-Qur'an yang relevan tentang pentingnya menjaga shalat:

QS. Al-Ma'un [107]: 4-5

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ ۝ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

"Maka celakalah orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya."

Ayat ini menunjukkan bahwa shalat adalah ibadah yang agung dan harus dijaga dari segala hal yang dapat mengurangi kekhusyukannya.

Penjelasan Rinci

Pendapat Para Ulama Tentang Hadits Ini:

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini:

1. Pendapat Pertama: Tiga hal ini memutus shalat (tanpa sutrah)

Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Abu Hanifah, dan sebagian ulama lainnya. Mereka memahami hadits ini secara tekstual (zhahir). Namun mereka berbeda dalam perinciannya:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa yang memutus shalat hanyalah wanita dan keledai, sedangkan anjing tidak memutus shalat.
  • Imam Ahmad dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa wanita dan keledai memutus shalat, namun anjing hitam juga memutus.

2. Pendapat Kedua: Tidak ada yang memutus shalat sama sekali

Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, dan mayoritas ulama hadits. Mereka berdalil dengan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha:

"Rasulullah ﷺ pernah shalat malam, sedangkan aku berbaring di antara beliau dan kiblat, seperti jenazah yang terbaring." (HR. Al-Bukhari no. 512, Muslim no. 512)

Imam Asy-Syafi'i menjelaskan bahwa hadits Abu Dzar ini adalah hadits yang telah dimansukh (dihapus hukumnya) oleh hadits Aisyah, karena Aisyah adalah istri Nabi ﷺ yang lebih mengetahui kondisi rumah beliau. Beliau juga menyatakan bahwa hadits ini bertentangan dengan hadits Ibnu Abbas yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ shalat di Mina bersama orang-orang, dan ada hewan-hewan yang lewat di depan mereka.

3. Pendapat Pertengahan (yang paling kuat menurut Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ibnu Baz):

Hadits ini menunjukkan bahwa ketiga hal tersebut dapat memutus shalat jika tidak ada sutrah. Namun jika ada sutrah, maka tidak memutus. Adapun tentang "memutus" dalam konteks ini, para ulama menjelaskan bahwa maknanya adalah memutus kekhusyukan dan pahala shalat yang sempurna, bukan membatalkan shalat secara hukum.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam kitabnya Tamamul Minnah menjelaskan bahwa hadits ini shahih, dan beliau cenderung kepada pendapat bahwa wanita, keledai, dan anjing hitam dapat memutus shalat jika tidak ada sutrah. Namun beliau juga menjelaskan bahwa yang dimaksud "memutus" adalah memutus pahala dan kekhusyukan, bukan membatalkan shalat.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan pentingnya sutrah dalam shalat, dan bahwa seorang muslim hendaknya bersungguh-sungguh menjaga shalatnya dari hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyukannya.

Hikmah Dibalik Penyebutan Anjing Hitam:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa anjing hitam disebut sebagai setan karena ia adalah yang paling berbahaya di antara anjing-anjing lainnya. Ini menunjukkan bahwa setan sering menjelma atau menggunakan perantara untuk mengganggu shalat hamba. Warna hitam disebut karena ia adalah warna yang paling tidak disukai dan paling menakutkan bagi manusia, sehingga lebih efektif untuk mengganggu konsentrasi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu 'anhu—sahabat yang jujur dan tulus ini—bertanya kepada Rasulullah ﷺ dengan penuh keingintahuan. Beliau bertanya, "Wahai Rasulullah, mengapa anjing hitam yang disebut, bukan yang merah atau kuning?" Rasulullah ﷺ menjawab dengan bijak, "Anjing hitam adalah setan."

Kisah ini menunjukkan adab seorang sahabat dalam bertanya. Abu Dzar tidak malu untuk bertanya demi memahami agama, dan Rasulullah ﷺ menjawab dengan penuh kesabaran. Ini juga mengajarkan kita bahwa dalam shalat, kita harus berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga kekhusyukan, karena setan sangat bersemangat untuk merusak ibadah kita.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaad al-Ma'ad menyebutkan bahwa syaitan sangat berusaha untuk mengganggu shalat hamba, dan salah satu caranya adalah dengan melewati di depan orang yang shalat atau mengganggu pandangannya. Oleh karena itu, sutrah adalah salah satu bentuk perlindungan dari gangguan setan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bersungguh-sungguhlah menjaga shalat dari segala hal yang dapat mengurangi kekhusyukan, karena shalat adalah tiang agama dan amal yang pertama kali dihisab.
  2. Gunakan sutrah (pembatas) ketika shalat, minimal setinggi punggung pelana (sekitar 40 cm), sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ. Ini adalah sunnah yang sering dilalaikan.
  3. Jika ada wanita, keledai, atau anjing hitam yang lewat di depan orang yang shalat tanpa sutrah, maka pahala shalatnya berkurang—walaupun shalatnya tetap sah menurut pendapat yang lebih kuat.
  4. Jangan mudah menghakimi orang lain dalam masalah ini, karena para ulama sendiri berbeda pendapat. Yang penting adalah kita berusaha mengamalkan sunnah dengan ilmu dan adab.
  5. Perbanyak doa meminta perlindungan dari gangguan setan, karena setan adalah musuh yang nyata bagi anak Adam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.