Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang dua hal yang berkaitan dengan air yang diam (tidak mengalir): pertama, buang air kecil (berkemih) di dalamnya, dan kedua, mandi junub di dalamnya. Larangan ini bertujuan menjaga kesucian air dan menghindari najis, karena air yang diam mudah terpengaruh oleh najis yang masuk ke dalamnya. Ini adalah bentuk kasih sayang Islam dalam menjaga kebersihan dan kesucian, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain yang akan menggunakan air tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلاَنَ، قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَلاَ يَغْتَسِلْ فِيهِ مِنَ الْجَنَابَةِ "
Terjemahan: "Janganlah salah seorang di antara kalian berkemih di air yang diam dan janganlah mandi di dalamnya setelah berjunub." (HR. Abu Dawud, no. 70)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dengan lafaz yang semakna. Imam Muslim meriwayatkan dalam Kitab Thaharah, Bab "Larangan berkemih di air yang diam":
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ" (رواه مسلم)
Terjemahan: "Janganlah salah seorang di antara kalian berkemih di air yang diam yang tidak mengalir, kemudian mandi darinya." (HR. Muslim)
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman tentang pentingnya kebersihan dan kesucian:
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
"Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih." (QS. Al-Furqan [25]: 48)
Ayat ini menunjukkan bahwa air yang turun dari langit adalah suci dan mensucikan. Maka menjaga kesucian air dari najis adalah bagian dari menjaga nikmat Allah ini.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits
Hadits ini mengandung dua larangan yang jelas:
- Larangan berkemih di air yang diam (الماء الدائم) - yaitu air yang tidak mengalir seperti genangan, kolam, danau kecil, atau air yang tenang.
- Larangan mandi junub di dalamnya - yaitu mandi wajib setelah berhubungan suami istri atau keluar mani.
Pemahaman Ulama dari Daftar Rujukan
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini bersifat tahrim (haram) menurut jumhur ulama, karena mengandung mudarat dan menimbulkan najis pada air. Beliau juga menjelaskan bahwa air yang dimaksud adalah air yang sedikit (kurang dari dua qullah) atau air yang banyak namun telah berubah salah satu sifatnya karena najis.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan berkemih di air yang diam adalah karena perbuatan tersebut menajiskan air dan menyebabkan air tersebut tidak layak digunakan untuk bersuci. Beliau juga menukil pendapat ulama bahwa jika air tersebut banyak (mencapai dua qullah atau lebih) dan tidak berubah sifatnya (warna, bau, rasa), maka air tersebut tetap suci, namun perbuatan berkemih di dalamnya tetap terlarang karena bertentangan dengan adab dan kebersihan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah menjelaskan bahwa larangan mandi junub di air yang diam adalah karena air tersebut akan tercampur dengan sisa-sisa najis yang keluar dari tubuh, sehingga air menjadi keruh dan tidak suci lagi. Beliau juga menegaskan bahwa jika seseorang terpaksa mandi di air yang diam karena tidak ada air lain, maka ia boleh melakukannya dengan syarat air tersebut belum berubah sifatnya karena najis.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kebersihan dan kesehatan. Air yang diam mudah terpapar kuman dan bakteri, apalagi jika digunakan untuk berkemih atau mandi junub. Maka larangan ini juga mengandung hikmah kesehatan yang luar biasa.
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum mandi di air yang diam:
- Pendapat pertama (Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat): Larangan ini bersifat haram, baik airnya sedikit maupun banyak, selama air tersebut belum berubah sifatnya karena najis.
- Pendapat kedua (Imam Abu Hanifah dan Imam Malik): Larangan ini bersifat makruh jika airnya banyak (mencapai dua qullah atau lebih), karena air yang banyak tidak mudah terpengaruh najis kecuali jika berubah sifatnya.
- Pendapat yang lebih kuat (menurut Syaikh Al-Albani dan Syaikh Al-Utsaimin): Larangan ini bersifat haram secara umum, karena hadits ini tegas dan tidak membedakan antara air sedikit atau banyak. Namun jika airnya banyak dan tidak berubah sifatnya, maka air tersebut tetap suci dan boleh digunakan untuk bersuci, meskipun perbuatan mandi di dalamnya tetap terlarang.
Hikmah Larangan Ini
- Menjaga kesucian air - Air adalah sarana utama bersuci, maka menjaganya dari najis adalah kewajiban.
- Menjaga kesehatan - Air yang tercemar najis dapat menyebabkan penyakit.
- Menjaga hak orang lain - Air adalah milik bersama, maka mencemarinya berarti merugikan orang lain.
- Menanamkan adab dan akhlak - Islam mengajarkan umatnya untuk selalu menjaga kebersihan dan tidak merusak fasilitas umum.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Al-Hasan Al-Bashri - seorang ulama tabi'in yang sangat zuhud - pernah ditanya tentang seseorang yang berkemih di air yang menggenang. Beliau menjawab dengan tegas: "Itu adalah perbuatan yang buruk dan dilarang oleh Rasulullah ﷺ. Sungguh, seorang mukmin itu menjaga kesucian dirinya dan lingkungannya."
Kemudian beliau menceritakan bahwa para sahabat Nabi ﷺ sangat berhati-hati dalam masalah air. Mereka tidak pernah membuang kotoran atau najis di tempat yang bisa mencemari air yang digunakan orang banyak. Ini menunjukkan bahwa menjaga kebersihan adalah bagian dari iman dan akhlak mulia.
Hikmah dari kisah ini: Kita diajarkan untuk selalu menjaga fasilitas umum, terutama air, karena air adalah sumber kehidupan dan sarana bersuci. Janganlah kita menjadi orang yang merusak apa yang bermanfaat bagi orang lain.
Kesimpulan Praktis
- Jangan berkemih di air yang diam - baik di kolam, genangan, danau kecil, atau air yang tidak mengalir.
- Jangan mandi junub di air yang diam - carilah air yang mengalir atau gunakan air secukupnya di tempat yang tidak mencemari sumber air.
- Jika terpaksa menggunakan air yang diam - pastikan air tersebut belum berubah sifatnya (warna, bau, rasa) karena najis.
- Jaga kebersihan lingkungan - terutama sumber air yang digunakan orang banyak.
- Ajarkan adab ini kepada keluarga dan masyarakat - karena menjaga kesucian adalah bagian dari iman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.