Bab Apa yang Diperintahkan kepada Orang yang Shalat untuk Menghalangi Orang yang Melintas di Depannya
Shahih oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلْيَدْرَأْهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ " .
Abu Sa'id al-Khudri melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Ketika salah satu di antara kalian shalat, janganlah ia membiarkan seseorang lewat di depannya; ia harus menghalanginya sejauh mungkin; tetapi jika ia menolak (untuk pergi), maka hendaklah ia melawannya, karena ia hanyalah setan."