Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan beberapa adab dan hukum penting: (1) bolehnya menolak hidangan dengan cara yang lembut ketika sedang berpuasa, (2) disyariatkannya shalat sunnah berjamaah, (3) posisi makmum laki-laki di sebelah kanan imam, dan (4) posisi makmum perempuan di belakang barisan laki-laki. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa seorang imam boleh hanya berdua dengan satu makmum laki-laki, dan makmum berdiri tepat di sebelah kanannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab "Dua Orang yang Menjadi Imam, Bagaimana Mereka Berdiri", dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahih mereka dengan lafaz yang semakna, sehingga derajatnya shahih dan disepakati.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan shalat berjamaah dan shalat sunnah, di antaranya firman Allah:
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
Terjemahan: "Dan mereka tidak diperintahkan kecuali agar mereka menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya." (QS. Al-Bayyinah [98]: 5)
Ayat ini menjadi dasar bahwa ibadah — termasuk shalat sunnah — harus dilakukan dengan ikhlas, baik sendiri maupun berjamaah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
1. Adab menolak hidangan saat berpuasa.
Nabi ﷺ bersabda: "Kembalikan ini ke wadahnya dan ini ke kantongnya, karena saya sedang berpuasa." Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam menolak hidangan tanpa menyakiti perasaan tuan rumah, serta bolehnya seseorang menyebutkan alasan ketika menolak sesuatu. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menambahkan bahwa ini juga menunjukkan bolehnya seseorang yang berpuasa sunnah untuk tidak menyentuh makanan yang dihidangkan, dan tidak wajib memakan hidangan tersebut.
2. Shalat sunnah berjamaah.
Nabi ﷺ shalat dua rakaat shalat sunnah dan diikuti oleh para sahabat. Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini menjadi dalil bolehnya shalat sunnah berjamaah, meskipun shalat sunnah pada umumnya dilakukan sendiri. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang shalat sunnah berjamaah di rumah, dan ini menunjukkan keutamaan berkumpul dalam kebaikan.
3. Posisi makmum laki-laki di sebelah kanan imam.
Anas bin Malik berkata bahwa Nabi ﷺ menempatkannya di sebelah kanan beliau. Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj menjelaskan bahwa jika makmum hanya satu orang laki-laki, maka ia berdiri di sebelah kanan imam, sejajar dengannya, tidak di belakang. Ini adalah kesepakatan para ulama dari kalangan empat madzhab.
4. Posisi makmum perempuan di belakang.
Umm Sulaim dan Umm Haram berdiri di belakang barisan. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ini menjadi dalil bahwa perempuan tidak boleh berdiri sejajar atau di samping laki-laki dalam shalat berjamaah, melainkan di belakang. Imam an-Nawawi menambahkan bahwa jika ada laki-laki dan perempuan dalam satu jamaah, maka laki-laki di depan, kemudian perempuan di belakang.
5. Bolehnya shalat di atas permadani atau alas.
Thabit menyebutkan bahwa Anas berkata Nabi ﷺ menempatkannya di atas "bisath" (permadani). Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ini menjadi dalil bolehnya shalat di atas alas yang suci, dan tidak harus langsung di atas tanah.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah shalat sunnah berjamaah ini khusus untuk Nabi ﷺ atau umum untuk umatnya. Namun Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menguatkan bahwa hukumnya umum dan boleh dilakukan, karena tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
Story Telling
Dikisahkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu — pelayan Nabi ﷺ yang setia — bahwa suatu hari Rasulullah ﷺ berkunjung ke rumah Umm Haram binti Milhan, salah satu kerabat beliau dari pihak ibu. Keluarga Umm Haram menyambut beliau dengan hidangan minyak goreng dan kurma, sebagai bentuk penghormatan.
Namun Nabi ﷺ dengan lembut berkata: "Kembalikan kurma ini ke wadahnya dan minyak ini ke kantongnya, karena saya sedang berpuasa." Beliau tidak menolak dengan kasar, tidak pula menyakiti hati tuan rumah, tetapi menjelaskan alasannya dengan jelas.
Kemudian beliau berdiri dan shalat dua rakaat shalat sunnah. Anas bin Malik ikut shalat di belakang beliau, dan Nabi ﷺ menempatkannya tepat di sebelah kanan beliau. Sementara itu, Umm Sulaim (ibu Anas) dan Umm Haram berdiri di belakang mereka berdua.
Hikmah: Kisah ini mengajarkan kepada kita bahwa seorang pemimpin dan imam hendaknya memperhatikan posisi makmumnya dengan baik, bersikap lembut dalam menolak sesuatu, dan tetap semangat beribadah meskipun sedang berada di rumah orang lain. Anas bin Malik yang masih muda saat itu mendapatkan kehormatan berdiri di sebelah kanan Nabi ﷺ — sebuah pelajaran bahwa kedekatan dengan Nabi ﷺ diperoleh dengan kesetiaan dan pelayanan.
Kesimpulan Praktis
- Saat berpuasa sunnah dan dihidangkan makanan, boleh menolak dengan lembut dan menjelaskan alasannya, tanpa menyakiti perasaan tuan rumah.
- Shalat sunnah boleh dilakukan berjamaah, terutama di rumah, dan ini memiliki keutamaan.
- Jika makmum hanya satu orang laki-laki, ia berdiri di sebelah kanan imam, sejajar dengannya.
- Makmum perempuan berdiri di belakang barisan laki-laki, tidak sejajar atau di samping.
- Boleh shalat di atas alas atau permadani yang suci.
- Hendaknya seorang imam memperhatikan posisi makmumnya dan menempatkan mereka sesuai tuntunan sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.