Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 601 tentang Shalat imam duduk, makmum ikut duduk

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa imam shalat dijadikan untuk diikuti (diikuti gerakannya), dan jika imam shalat dalam keadaan duduk karena sakit, maka makmum juga shalat sambil duduk. Ini menunjukkan kewajiban mengikuti imam, sekaligus bentuk kasih sayang syariat kepada orang yang sakit. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik dan Al-Bukhari–Muslim, serta Abu Dawud.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud no. 601, Kitab Shalat, Bab Imam Shalat dari Duduk, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Imam Malik → Ibnu Syihab az-Zuhri → Anas bin Malik.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz serupa, sehingga derajatnya shahih dan disepakati.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan ketaatan kepada pemimpin shalat:

QS. An-Nisa' [4]: 59

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ

Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu."

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ketaatan kepada ulil amri berlaku selama tidak memerintahkan maksiat; dalam konteks shalat, mengikuti imam adalah bagian dari ketaatan yang diperintahkan.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ mengalami kecelakaan ketika menunggang kuda, sehingga sisi kanan tubuhnya terluka. Karena tidak mampu berdiri, beliau shalat sambil duduk, dan para sahabat pun shalat di belakang beliau sambil duduk. Setelah selesai, beliau mengajarkan kaidah penting: "Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti." Lalu beliau merinci gerakan-gerakan shalat yang harus diikuti, dan menutup dengan: "Jika imam shalat sambil duduk, maka shalatlah kalian semua sambil duduk."

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Imam Malik bin Anas — meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa', dan beliau berpendapat bahwa makmum mengikuti imam dalam hal duduk ketika imam shalat duduk. Ini adalah pendapat yang dipegang madzhab Maliki.
  2. Imam asy-Syafi'i — dalam Al-Umm, beliau menguatkan hadits ini sebagai dalil bahwa jika imam shalat duduk karena sakit, makmum shalat duduk. Namun beliau juga menukil adanya hadits lain tentang Abu Bakar yang shalat di belakang Nabi ﷺ saat Nabi sakit menjelang wafat, yang dipahami sebagian ulama sebagai kondisi khusus.
  3. Imam Ahmad bin Hanbal — dalam riwayat yang masyhur, beliau berpendapat bahwa makmum shalat berdiri meskipun imam shalat duduk, berdasarkan hadits lain. Namun ada riwayat dari beliau yang sejalan dengan hadits Anas ini. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah mengikuti hadits Anas, yaitu makmum duduk jika imam duduk, karena perintahnya sangat tegas ("shalatlah kalian semua sambil duduk").
  4. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil jumhur (mayoritas ulama) bahwa makmum mengikuti imam dalam duduk. Beliau juga menjelaskan hikmahnya: menjaga kesatuan shalat dan menghindari perbedaan yang mencolok.
  5. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas (sharih) bahwa makmum duduk jika imam duduk. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Malik, Syafi'i, dan satu riwayat dari Ahmad.
  6. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa kaidah "imam dijadikan untuk diikuti" berlaku umum, termasuk dalam hal berdiri dan duduk. Beliau menjelaskan bahwa jika imam shalat duduk karena uzur (sakit), maka makmum juga duduk, dan ini adalah pendapat yang rajih (kuat).

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama (seperti dalam satu riwayat dari Imam Ahmad dan sebagian ulama Syafi'iyyah) berpendapat bahwa makmum tetap berdiri meskipun imam duduk, dengan dalil hadits Abu Bakar yang shalat di belakang Nabi ﷺ saat Nabi sakit. Namun jumhur ulama (Malik, Syafi'i dalam pendapat yang masyhur, dan Ibn Qayyim) menguatkan hadits Anas ini karena perintahnya tegas dan tidak ada pengkhususan. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarhnya) menyebutkan bahwa hadits Anas ini lebih kuat dari segi dalalah (petunjuk) karena menggunakan kata "ajma'un" (semuanya), yang menunjukkan keumuman.

Kesimpulan ilmiah: Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu makmum shalat duduk jika imam shalat duduk karena uzur, berdasarkan hadits Anas ini yang shahih dan tegas.

Story Telling

Dikisahkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu — pelayan Nabi ﷺ yang setia — bahwa suatu hari Rasulullah ﷺ menunggangi seekor kuda, lalu kuda itu membawanya terjatuh hingga sisi kanan tubuh beliau terluka. Meskipun dalam keadaan sakit, beliau tetap memimpin shalat. Para sahabat yang mencintai beliau pun mengikuti dengan penuh perhatian. Ketika beliau duduk, mereka duduk; ketika beliau ruku, mereka ruku. Setelah shalat, beliau tidak marah, tetapi dengan lembut mengajarkan: "Imam itu dijadikan untuk diikuti." Ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap kesatuan dan keteraturan shalat, serta kasih sayang beliau kepada umatnya. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang tawadhu' Nabi ﷺ yang tetap mengajar meskipun sedang sakit, dan tentang kesabaran para sahabat dalam mengikuti petunjuk beliau.

Kesimpulan Praktis

  1. Ikuti imam dalam shalat — jika imam berdiri, kita berdiri; jika imam duduk karena uzur, kita duduk.
  2. Jaga kesatuan shalat — jangan mendahului atau terlambat dari gerakan imam.
  3. Pahami kaidah "imam dijadikan untuk diikuti" — ini berlaku dalam semua gerakan shalat.
  4. Bersikap lembut dan sabar — seperti Nabi ﷺ yang tetap mengajar meskipun dalam keadaan sakit.
  5. Rujuk kepada ulama terpercaya jika ada perbedaan pendapat, dan utamakan dalil yang shahih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?