Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 586 tentang Orang yang paling berhak menjadi imam shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Kitab Shalat, Bab Siapa yang Paling Berhak Menjadi Imam. Hadits ini menceritakan kisah 'Amr bin Salamah radhiyallahu 'anhu, seorang anak yang masih kecil namun sudah diangkat menjadi imam shalat karena hafalannya terhadap Al-Qur'an lebih banyak dari kaumnya. Dalam riwayat ini, ia menyebutkan bahwa ia memimpin shalat dengan selembar kain yang sudah ditambal dan robek, sehingga ketika sujud, auratnya terlihat. Hadits ini menunjukkan betapa para salaf sangat bersemangat dalam shalat berjamaah, meskipun dengan keterbatasan yang ada.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Shalat, Bab Siapa yang Paling Berhak Menjadi Imam, nomor 586. Perawi dari kalangan sahabat adalah 'Amr bin Salamah radhiyallahu 'anhu.

Hadits lengkapnya (dalam riwayat lain yang lebih panjang) menyebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا

"Apabila waktu shalat telah tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan, dan hendaklah yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan Al-Qur'annya di antara kalian."

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Mas'ud Al-Anshari radhiyallahu 'anhu. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bahwa yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan Al-Qur'annya, kemudian yang paling memahami sunnah, kemudian yang paling dahulu hijrah, kemudian yang paling tua usianya.

Adapun terkait aurat yang tersingkap ketika sujud, para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa menutup aurat adalah syarat sahnya shalat. Namun, jika seseorang dalam keadaan sangat kekurangan dan hanya memiliki kain yang robek, maka ia tetap wajib berusaha menutupinya semaksimal mungkin, dan kekurangan tersebut dimaafkan sesuai kadar kemampuannya.

Allah ﷻ berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ

"Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid..." (QS. Al-A'raf [7]: 31)

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan untuk menutup aurat dan berhias ketika shalat, namun jika seseorang tidak mampu, maka Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki konteks yang sangat menarik. 'Amr bin Salamah radhiyallahu 'anhu adalah seorang anak yang masih sangat muda, namun ia telah hafal banyak ayat Al-Qur'an. Ketika kaumnya masuk Islam, mereka mengangkatnya sebagai imam karena ia paling banyak hafal Al-Qur'an, sesuai dengan perintah Nabi ﷺ.

Imam Abu Dawud meriwayatkan dalam riwayat yang lebih panjang bahwa 'Amr bin Salamah berkata: "Aku biasa memimpin mereka dalam shalat, dan aku saat itu masih kecil. Aku memakai kain yang sudah ditambal dan robek. Ketika aku sujud, bokongku terlihat." Dalam riwayat lain disebutkan bahwa kaumnya kemudian membelikannya pakaian baru setelah melihat keadaan tersebut.

Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

Pertama, tentang kriteria imam. Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik sepakat bahwa yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan Al-Qur'annya, berdasarkan hadits Abu Mas'ud di atas. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa urutan prioritas imam adalah: yang paling banyak hafalan Qur'an, kemudian yang paling faqih dalam agama, kemudian yang paling dahulu hijrah, kemudian yang paling tua.

Kedua, tentang usia muda menjadi imam. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits 'Amr bin Salamah ini menjadi dalil bahwa anak yang sudah mumayyiz (mampu membedakan baik dan buruk) dan memiliki hafalan Qur'an yang baik boleh menjadi imam, meskipun ada orang yang lebih tua di belakangnya. Ini menunjukkan bahwa kriteria utama adalah ilmu, bukan usia.

Ketiga, tentang menutup aurat. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa menutup aurat adalah syarat sah shalat. Namun, jika seseorang hanya memiliki kain yang robek dan tidak mampu membeli yang baru, maka ia shalat sesuai kemampuannya, dan shalatnya sah. Ini berdasarkan kaidah fikih: "Apa yang tidak dapat dikerjakan seluruhnya, jangan ditinggalkan seluruhnya."

Keempat, tentang semangat berjamaah. Al-Hasan al-Bashri dan Sufyan ats-Tsauri menyebutkan bahwa para salaf sangat bersemangat menghadiri shalat berjamaah meskipun dalam keadaan kekurangan. Mereka tidak menjadikan keterbatasan pakaian sebagai alasan untuk meninggalkan shalat berjamaah.

Kelima, tentang adab berpakaian dalam shalat. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa sebaik-baiknya pakaian adalah yang menutup aurat dengan sempurna, dan dianjurkan untuk berhias ketika shalat. Namun, jika tidak mampu, maka tidak ada dosa selama sudah berusaha.

Story Telling

Dikisahkan bahwa 'Amr bin Salamah radhiyallahu 'anhu adalah seorang anak yatim dari Bani Salamah. Ketika kaumnya masuk Islam, mereka berkata: "Siapa di antara kita yang paling banyak hafal Al-Qur'an?" Ternyata 'Amr bin Salamah yang paling banyak hafal, meskipun ia masih kecil. Maka mereka mengangkatnya sebagai imam.

Suatu hari, ketika ia sedang sujud dalam shalat, kainnya yang sudah robek tersingkap sehingga auratnya terlihat. Kaumnya melihat hal itu, dan setelah shalat mereka berkata: "Wahai 'Amr, alangkah baiknya jika engkau memiliki pakaian yang lebih baik." Mereka kemudian mengumpulkan dana dan membelikannya pakaian baru.

'Amr bin Salamah berkata: "Aku tidak pernah merasa lebih bahagia daripada saat itu, karena aku bisa shalat dengan pakaian yang layak." Kisah ini menunjukkan betapa para salaf saling memperhatikan dan membantu dalam kebaikan, serta betapa besar perhatian mereka terhadap shalat.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang anak yang menjadi imam, dan beliau menjawab: "Jika ia paling banyak hafal Al-Qur'an, maka ia yang paling berhak." Ini menunjukkan bahwa ilmu dan hafalan adalah kriteria utama, bukan usia.

Kesimpulan Praktis

  1. Kriteria imam shalat: Yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan Al-Qur'annya, kemudian yang paling memahami sunnah, kemudian yang paling dahulu hijrah, kemudian yang paling tua usianya.
  2. Anak yang sudah mumayyiz boleh menjadi imam jika ia lebih banyak hafal Al-Qur'an dan lebih memahami shalat daripada orang dewasa di belakangnya.
  3. Menutup aurat adalah syarat sah shalat, namun jika seseorang hanya memiliki pakaian yang robek dan tidak mampu membeli yang baru, maka ia shalat sesuai kemampuannya dan shalatnya sah.
  4. Jangan meninggalkan shalat berjamaah hanya karena keterbatasan pakaian. Para salaf tetap bersemangat berjamaah meskipun dalam keadaan kekurangan.
  5. Saling membantu dalam kebaikan: Kaum 'Amr bin Salamah membelikannya pakaian baru setelah melihat keadaannya. Ini menunjukkan pentingnya kepedulian sosial dalam Islam.
  6. Berhias ketika shalat: Dianjurkan untuk memakai pakaian terbaik ketika shalat, sesuai perintah Allah dalam QS. Al-A'raf [7]: 31.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?