Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa berbicara setelah iqamah dikumandangkan dan sebelum imam memulai shalat adalah perkara yang diperbolehkan berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ. Beliau berbicara dengan seseorang yang datang menemuinya setelah iqamah, dan ini menjadi dalil bahwa pembicaraan yang bersifat kebutuhan (hajat) tidak membatalkan kesiapan shalat, selama belum masuk ke dalam takbiratul ihram. Namun, yang lebih utama adalah menyibukkan diri dengan persiapan shalat dan memperbanyak dzikir, karena itulah yang lebih sempurna.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُعَاذٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى، عَنْ حُمَيْدٍ، قَالَ سَأَلْتُ ثَابِتًا الْبُنَانِيَّ عَنِ الرَّجُلِ، يَتَكَلَّمُ بَعْدَ مَا تُقَامُ الصَّلَاةُ فَحَدَّثَنِي عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَعَرَضَ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ رَجُلٌ فَحَبَسَهُ بَعْدَ مَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ
Terjemahan: Humaid berkata: "Aku bertanya kepada Tsabit al-Bunani tentang seorang laki-laki yang berbicara setelah iqamah dikumandangkan. Maka ia menceritakan kepadaku dari Anas bin Malik, ia berkata: 'Iqamah telah dikumandangkan, lalu seorang laki-laki menghadap Rasulullah ﷺ dan menahannya (untuk berbicara) setelah iqamah dikumandangkan.'" (HR. Abu Dawud, no. 542)
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari Anas bin Malik, bahwa Nabi ﷺ berbicara dengan seseorang setelah iqamah dikumandangkan. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut memang terjadi dan diakui oleh para sahabat.
Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang perintah menjaga shalat dan berdiri menghadap Allah dengan khusyuk:
QS. Al-Baqarah [2]: 238
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
"Peliharalah semua shalat dan shalat wustha (shalat Ashar). Dan berdirilah untuk Allah dalam keadaan khusyuk."
Ayat ini menunjukkan perintah untuk khusyuk dalam shalat, dan para ulama memahami bahwa khusyuk itu dimulai sejak seseorang bersiap menghadap Allah, meskipun berbicara karena kebutuhan sebelum takbir tidaklah membatalkan keutamaan shalat.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berbicara setelah iqamah dikumandangkan:
Pendapat Pertama: Dibolehkan secara mutlak
Ini adalah pendapat yang diambil oleh mayoritas ulama, di antaranya Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Abu Hanifah. Mereka berdalil dengan hadits Anas bin Malik di atas, bahwa Nabi ﷺ sendiri berbicara dengan seseorang setelah iqamah. Jika hal itu terlarang, tentu Nabi ﷺ tidak akan melakukannya atau akan melarang orang tersebut.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang berbicara dengan para sahabatnya setelah iqamah untuk kebutuhan penting, dan ini menunjukkan bahwa hal tersebut tidak membatalkan shalat karena belum masuk ke dalamnya.
Pendapat Kedua: Dimakruhkan (dibenci)
Sebagian ulama memakruhkan berbicara setelah iqamah karena dikhawatirkan akan melalaikan hati dari kekhusyukan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa sebagian ulama Syafi'iyah memakruhkan pembicaraan setelah iqamah, kecuali jika ada kebutuhan mendesak.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang membolehkan selama ada kebutuhan, karena ini sesuai dengan perbuatan Nabi ﷺ yang terekam dalam hadits shahih. Namun, jika tidak ada kebutuhan, maka yang lebih utama adalah diam dan bersiap menghadap Allah dengan khusyuk.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berbicara setelah iqamah, dan beliau menukil perkataan para ulama bahwa hal itu tidak menghilangkan keutamaan shalat berjamaah, karena pembicaraan tersebut terjadi sebelum takbiratul ihram.
Imam al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab "Jika iqamah telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib" — namun beliau juga meriwayatkan hadits Anas ini untuk menunjukkan bahwa berbicara setelah iqamah tidaklah terlarang secara mutlak.
Story Telling
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"Pada suatu hari, iqamah telah dikumandangkan untuk shalat. Lalu datanglah seorang laki-laki kepada Rasulullah ﷺ dan berbicara dengan beliau. Beliau pun berbicara dengannya, dan hal itu membuat beliau tertahan sejenak setelah iqamah, sebelum akhirnya beliau menuju tempat shalat dan memimpin para sahabat."
Kisah ini menunjukkan kelembutan dan kedermawanan Nabi ﷺ dalam melayani umatnya. Beliau tidak tergesa-gesa meninggalkan orang yang membutuhkan, meskipun shalat telah siap didirikan. Ini juga mengajarkan kita bahwa urusan manusia yang penting boleh diselesaikan sebelum masuk ke dalam shalat, karena setelah takbir, seseorang tidak boleh lagi disibukkan oleh urusan dunia.
Hikmah: Seorang muslim hendaknya memiliki keseimbangan antara menjaga kekhusyukan ibadah dan tetap peduli terhadap kebutuhan sesama. Jika ada kebutuhan mendesak, berbicara sebelum takbir adalah hal yang dimaafkan, bahkan bisa menjadi bentuk kasih sayang kepada sesama.
Kesimpulan Praktis
- Berbicara setelah iqamah hukumnya boleh jika ada kebutuhan, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ dalam hadits Anas bin Malik.
- Yang lebih utama adalah diam dan bersiap khusyuk menghadap Allah, karena itulah semangat ibadah yang sesungguhnya.
- Jika tidak ada kebutuhan, hindari berbicara setelah iqamah agar hati lebih tenang dan siap menghadap Allah.
- Jika ada kebutuhan mendesak seperti urusan penting atau menolong orang lain, maka berbicara singkat diperbolehkan sebelum takbiratul ihram.
- Setelah takbiratul ihram, haram berbicara karena shalat telah dimulai, kecuali untuk kepentingan shalat itu sendiri (seperti mengingatkan imam dengan bacaan tasbih).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.