Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil penting tentang adab interaksi antara laki-laki dan perempuan di tempat umum. Rasulullah ﷺ mengajarkan agar kaum perempuan tidak berjalan di tengah jalan yang biasa dilalui laki-laki, melainkan berjalan di sisi/tepi jalan. Ini adalah bentuk penjagaan kehormatan dan kemuliaan bagi kaum perempuan, sekaligus menjaga dari hal-hal yang bisa menimbulkan fitnah. Hadits ini menunjukkan bahwa syariat sangat memperhatikan adab dan tata krama dalam kehidupan sosial.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks hadits yang Anda berikan adalah riwayat dari Hamzah bin Abi Usaid Al-Ansari dari ayahnya, bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda ketika keluar dari masjid, dan laki-laki bercampur dengan perempuan di jalan:
"اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَاتِ الطَّرِيقِ"
Artinya: "Menjauhlah kalian (ke tepi), karena tidaklah pantas bagi kalian berjalan di tengah jalan. Hendaknya kalian berjalan di tepi-tepi jalan."
Maka para perempuan itu pun menempel ke dinding, hingga pakaian mereka mengenai dinding karena dekatnya mereka ke dinding.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Al-Adab al-Mufrad (no. 1053) dan Imam al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. Al-Ahzab [33]: 33
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
"Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian, dan janganlah kalian ber-tabarruj (berdandan berlebihan) seperti tabarruj orang-orang jahiliyah yang dahulu."
Ayat ini menjadi prinsip dasar tentang anjuran bagi perempuan untuk menjaga diri dan tidak menampakkan diri secara berlebihan di hadapan laki-laki yang bukan mahram.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Adab Berjalan di Jalan Umum
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya bagi kaum perempuan untuk berjalan di tepi jalan, bukan di tengah-tengah jalan yang biasa dilalui laki-laki. Ini adalah bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi percampuran yang bisa menimbulkan fitnah.
2. Penjagaan dari Fitnah
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini bukan berarti perempuan tidak boleh keluar rumah sama sekali, tetapi ini adalah adab ketika mereka keluar untuk suatu keperluan. Yang terlarang adalah bercampur baur dengan laki-laki secara bebas tanpa ada kebutuhan yang syar'i.
3. Tepi Jalan sebagai Bentuk Kehati-hatian
Imam al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra menyebutkan bahwa para ulama memahami hadits ini sebagai anjuran agar perempuan menjauhi tempat-tempat yang biasa dilalui laki-laki secara umum. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap kehormatan perempuan.
4. Konteks Historis
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini turun pada masa di mana kaum muslimah keluar untuk shalat berjamaah di masjid. Rasulullah ﷺ mengajarkan adab agar mereka tidak bercampur dengan laki-laki di jalan, dan ini menunjukkan perhatian besar Islam terhadap kesucian dan kehormatan.
5. Penerapan dalam Kehidupan
Syaikh Shalih al-Fauzan dalam Al-Mulakhkhas al-Fiqhi menjelaskan bahwa hukum asal bagi perempuan adalah tinggal di rumah. Namun jika ada kebutuhan untuk keluar, maka mereka diperbolehkan dengan syarat menjaga adab-adab syar'i, seperti tidak berhias berlebihan, tidak memakai wewangian yang menyengat, dan menjaga jarak dari laki-laki yang bukan mahram.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, beliau sangat memperhatikan adab ini. Suatu ketika beliau melihat seorang perempuan tua berjalan di tengah jalan, maka beliau menegurnya dengan lembut dan mengingatkannya tentang adab yang diajarkan Rasulullah ﷺ ini. Perempuan itu pun menerima nasihat tersebut dengan baik dan berpindah ke tepi jalan.
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan adab-adab yang diajarkan Nabi ﷺ, dan mereka saling mengingatkan dengan cara yang baik dan penuh kasih sayang, bukan dengan cara yang kasar atau menghina.
Kesimpulan Praktis
- Bagi kaum perempuan: Jika keluar rumah karena ada keperluan, hendaknya berjalan di tepi jalan, menjaga pandangan, tidak memakai wewangian yang menyengat, dan tidak berhias berlebihan.
- Bagi kaum laki-laki: Hendaknya tidak mengganggu atau menimbulkan rasa tidak nyaman bagi perempuan yang lewat, dan menjaga adab dalam berinteraksi.
- Bagi masyarakat umum: Hendaknya saling mengingatkan dengan cara yang baik dan bijaksana, sebagaimana Rasulullah ﷺ mengajarkan dengan penuh kelembutan.
- Prinsip utama: Adab ini bukan untuk mempersempit ruang gerak perempuan, tetapi justru untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan mereka dalam Islam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.