Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seorang Muslim menakut-nakuti Muslim lainnya, meskipun hanya untuk bercanda. Islam mengajarkan agar setiap Muslim merasa aman dan tenang, bukan merasa terancam atau takut. Perbuatan ini diharamkan karena melanggar kehormatan dan ketenangan saudara sesama Muslim.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Adab, Bab Siapa yang Mengambil Sesuatu dengan Gurauan, nomor 5004. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya, dan dinilai shahih oleh Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الأَنْبَارِيُّ، حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى، قَالَ حَدَّثَنَا أَصْحَابُ، مُحَمَّدٍ ﷺ أَنَّهُمْ كَانُوا يَسِيرُونَ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فَنَامَ رَجُلٌ مِنْهُمْ فَانْطَلَقَ بَعْضُهُمْ إِلَى حَبْلٍ مَعَهُ فَأَخَذَهُ فَفَزِعَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا"
Terjemahan: "Tidak halal bagi seorang Muslim untuk menakut-nakuti Muslim lainnya."
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Hujurat [49]: 11
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman. Dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini melarang segala bentuk perbuatan yang menyakiti hati orang lain, termasuk menakut-nakuti dan mengolok-olok.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjelaskan tentang larangan menakut-nakuti sesama Muslim, bahkan dalam situasi yang tampaknya sepele seperti bercanda. Para sahabat Nabi ﷺ menceritakan bahwa ketika mereka sedang dalam perjalanan bersama Nabi ﷺ, salah seorang dari mereka tertidur. Kemudian sebagian yang lain mengambil tali milik orang yang tidur tersebut, sehingga orang itu terkejut ketika bangun. Melihat kejadian itu, Nabi ﷺ bersabda dengan tegas: "Tidak halal bagi seorang Muslim untuk menakut-nakuti Muslim lainnya."
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya menakut-nakuti seorang Muslim, baik dengan cara mengambil barangnya, membuat suara keras, atau cara apapun yang dapat membuatnya terkejut dan takut. Beliau menegaskan bahwa kehormatan dan ketenangan seorang Muslim harus dijaga.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menambahkan bahwa larangan ini berlaku umum, baik dalam keadaan serius maupun bercanda. Bahkan, beliau menyebutkan bahwa menakut-nakuti orang lain dengan sesuatu yang tidak nyata (seperti cerita hantu atau ancaman palsu) juga termasuk dalam larangan ini.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengandung prinsip penting dalam muamalah sesama Muslim, yaitu menjaga keamanan dan ketenangan. Beliau menekankan bahwa seorang Muslim harus menjadi sumber rasa aman bagi Muslim lainnya, bukan sumber ketakutan.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa larangan ini termasuk dalam menjaga hak-hak sesama Muslim, di mana seorang Muslim tidak boleh menyakiti saudaranya dengan cara apapun, termasuk menakut-nakuti.
Para ulama juga menjelaskan bahwa larangan ini berlaku bahkan jika niatnya hanya bercanda. Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya meriwayatkan hadits serupa yang menegaskan larangan ini. Syeikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilai hadits ini sebagai shahih dan menegaskan keumuman larangannya.
Story Telling
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Ahmad bahwa suatu ketika para sahabat sedang dalam perjalanan bersama Nabi ﷺ. Di tengah perjalanan, salah seorang sahabat tertidur karena kelelahan. Melihat hal itu, sebagian sahabat yang lain iseng mengambil tali milik sahabat yang tidur tersebut. Ketika sahabat itu bangun, ia terkejut karena talinya hilang. Melihat kejadian ini, Nabi ﷺ tidak tinggal diam. Beliau langsung menegur dengan sabda yang tegas: "Tidak halal bagi seorang Muslim untuk menakut-nakuti Muslim lainnya."
Para sahabat pun memahami bahwa meskipun niat mereka hanya bercanda, perbuatan tersebut tetap tidak dibenarkan karena dapat menyakiti hati dan mengganggu ketenangan saudara mereka. Kisah ini menjadi pelajaran berharga bagi umat Islam bahwa menjaga perasaan dan keamanan sesama Muslim adalah kewajiban yang harus diutamakan, bahkan dalam situasi yang tampak ringan sekalipun.
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini termasuk dalam kaidah besar Islam: "Seorang Muslim adalah orang yang lisan dan tangannya tidak menyakiti Muslim lainnya." Beliau menegaskan bahwa menakut-nakuti orang lain adalah bentuk penyakitan yang harus dijauhi.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya menakut-nakuti sesama Muslim, baik dengan perbuatan, ucapan, maupun isyarat, meskipun hanya untuk bercanda.
- Menjaga kehormatan dan ketenangan sesama Muslim adalah kewajiban setiap Muslim.
- Bercanda yang dibolehkan adalah yang tidak menyakiti, tidak menakut-nakuti, dan tidak merendahkan orang lain.
- Hendaknya seorang Muslim menjadi sumber rasa aman bagi Muslim lainnya, bukan sumber ketakutan.
- Bertaubatlah jika pernah melakukan perbuatan ini, dan berusahalah untuk tidak mengulanginya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.