Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang kita mengambil barang milik orang lain, baik dengan bercanda maupun sungguh-sungguh. Ini menunjukkan bahwa mengambil hak orang lain itu haram dalam segala keadaan, dan jika sudah terlanjur terjadi, wajib segera dikembalikan. Bahkan mengambil tongkat saudaranya pun tidak boleh, karena itu adalah haknya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang dimaksud:
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لَاعِبًا وَلَا جَادًّا وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا
"Janganlah salah seorang di antara kalian mengambil harta saudaranya, baik dalam keadaan bergurau maupun serius. Dan barangsiapa yang mengambil tongkat saudaranya, maka kembalikanlah."
(HR. Abu Dawud no. 5003, dari Abdullah bin As-Sa'ib bin Yazid dari ayahnya dari kakeknya)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dan para ulama menilainya hasan.
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu."
Kaitan dengan ulama:
- Imam Abu Dawud (penyusun kitab Sunan) menempatkan hadits ini dalam Kitab Adab, Bab "Siapa yang Mengambil Sesuatu dengan Bergurau" — ini menunjukkan pemahaman beliau bahwa larangan ini mencakup kondisi bercanda.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Abi Dawud menyatakan hadits ini hasan.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan memakan harta dengan batil mencakup semua cara yang tidak dibenarkan syariat, termasuk mengambil dengan bercanda.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Larangan mengambil harta orang lain dalam segala kondisi
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum — baik dilakukan dengan serius maupun bercanda. Karena dalam bercanda pun, orang yang diambil barangnya tetap merasa terganggu dan dirugikan. Syaikh al-Utsaimin juga menegaskan bahwa bercanda tidak menghilangkan dosa, karena hak manusia tetap melekat pada hartanya.
2. Bercanda bukan alasan pembenar
Sebagian orang mengira bahwa mengambil barang temannya sambil bercanda itu tidak apa-apa. Padahal Nabi ﷺ dengan tegas melarangnya. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mengambil harta orang lain tanpa kerelaannya adalah haram, baik pelakunya bercanda maupun serius. Karena keridhaan pemilik harta adalah syarat utama.
3. Bahkan tongkat sekalipun
Nabi ﷺ menyebutkan "tongkat" sebagai contoh barang yang dianggap remeh oleh manusia. Ini menunjukkan bahwa meskipun barang itu kecil dan murah, tetap tidak boleh diambil tanpa izin. Syaikh Ibn Baz pernah menjelaskan bahwa mengambil barang orang lain walaupun kecil tetap dianggap melanggar hak, dan wajib dikembalikan.
4. Hukum mengembalikan
Sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa mengambil tongkat saudaranya, maka kembalikanlah" — menunjukkan kewajiban mengembalikan barang yang telah diambil. Ini dikuatkan oleh kaidah fiqih: "Setiap barang yang diambil tanpa hak wajib dikembalikan kepada pemiliknya." Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menegaskan bahwa mengembalikan hak orang lain adalah kewajiban yang tidak gugur kecuali dengan mengembalikannya atau mendapat kerelaan pemiliknya.
5. Perbedaan riwayat lafazh
Dalam riwayat Muhammad bin Basysyar disebut lā'iban wa lā jādda (bermain-main dan tidak serius), sedangkan dalam riwayat Sulaiman disebut la'iban wa lā jidda (bermain-main dan tidak serius). Keduanya bermakna sama — larangan mencakup kedua kondisi tersebut.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri — seorang ulama tabi'in yang sangat zuhud — pernah ditanya tentang seseorang yang bercanda mengambil barang temannya. Beliau menjawab dengan tegas: "Itu adalah kezaliman. Bercanda tidak menghalalkan yang haram." Kemudian beliau membacakan firman Allah: "Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil."
Kisah ini menunjukkan bahwa para salaf sangat menjaga hak-hak manusia, bahkan dalam hal yang dianggap sepele sekalipun. Mereka memahami bahwa keadilan dan amanah adalah fondasi muamalah dalam Islam.
Kesimpulan Praktis
- Jangan pernah mengambil barang orang lain — baik serius maupun bercanda, baik barang berharga maupun barang remeh seperti tongkat.
- Jika terlanjur mengambil, segera kembalikan dan minta maaf kepada pemiliknya.
- Hindari bercanda yang merugikan orang lain, karena bercanda bukan alasan pembenar.
- Jaga lisan dan perbuatan agar tidak melanggar hak orang lain dalam bentuk apa pun.
- Biasakan meminta izin sebelum meminjam atau menggunakan barang milik orang lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.