Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4920 tentang Boleh berbohong untuk mendamaikan dua pihak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa berbicara dengan cara yang menyatukan kembali dua pihak yang berselisih — meskipun dengan menyampaikan sesuatu yang tidak sepenuhnya sesuai kenyataan — bukanlah termasuk dusta yang tercela, selama tujuannya untuk mendamaikan dan memperbaiki hubungan. Ini adalah keringanan (rukhshah) dalam syariat demi menjaga persatuan dan menghilangkan permusuhan. Para ulama menegaskan bahwa ini bukan izin untuk berdusta secara bebas, melainkan pengecualian terbatas pada tiga hal, salah satunya adalah mendamaikan perselisihan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama — Hadits Abu Dawud no. 4920:

Hadits ini diriwayatkan melalui jalur Az-Zuhri dari Humaid bin Abdurrahman dari ibunya (yaitu Ummu Kultsum binti Uqbah, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain). Redaksi hadits:

لَمْ يَكْذِبْ مَنْ نَمَى بَيْنَ اثْنَيْنِ لِيُصْلِحَ

"Tidaklah berdusta orang yang menyampaikan (kabar) antara dua orang untuk mendamaikan."

Dan dalam riwayat Musaddad dan Ahmad bin Muhammad:

لَيْسَ بِالْكَاذِبِ مَنْ أَصْلَحَ بَيْنَ النَّاسِ فَقَالَ خَيْرًا أَوْ نَمَى خَيْرًا

"Bukanlah pendusta orang yang memperbaiki (hubungan) antara manusia, lalu ia berkata baik atau menyampaikan kebaikan."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar:

QS. Al-Hujurat [49]: 10

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."

Dalil pendukung dari Shahihain — Hadits Ummu Kultsum binti Uqbah (riwayat yang sama, dalam Shahih Muslim):

Nabi ﷺ bersabda:

لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ فَيَقُولُ خَيْرًا أَوْ يَنْمِي خَيْرًا

"Bukanlah pendusta (yang tercela) orang yang mendamaikan antara manusia, lalu ia mengatakan hal yang baik atau menyampaikan hal yang baik."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab Al-Birr wa Ash-Shilah), dan Imam Al-Bukhari menyebutkannya dalam Al-Adabul Mufrad.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menyampaikan kabar yang tidak sepenuhnya akurat dalam rangka mendamaikan, dan beliau menegaskan bahwa ini termasuk dusta yang diperbolehkan (al-kadzib al-mubah) karena maslahat yang lebih besar.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat dusta yang dikecualikan ada tiga: dalam peperangan, mendamaikan perselisihan, dan pembicaraan suami-istri untuk menjaga keharmonisan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat memperhatikan tujuan (maqashid) — jika tujuan baik dan tidak ada cara lain, maka cara yang mengandung "penyampaian tidak persis" dibolehkan demi maslahat yang lebih besar.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini berbicara tentang ishlah (mendamaikan) antara dua pihak yang berselisih. Nabi ﷺ menjelaskan bahwa orang yang menyampaikan kabar — dengan cara membesar-besarkan kebaikan salah satu pihak atau meredam ucapan buruk yang disampaikan — untuk tujuan mendamaikan, tidak dianggap sebagai pendusta yang berdosa.

Bagaimana para ulama memahami:

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa kata "namā" (نَمَى) di sini bermakna menyampaikan berita atau menyebarkan kabar baik. Beliau menegaskan bahwa hadits ini bukanlah pintu terbuka untuk berdusta, melainkan pengecualian yang sangat terbatas. Beliau berkata: "Para ulama telah sepakat bahwa dusta yang diharamkan adalah dusta yang membahayakan atau menghilangkan hak. Adapun dusta untuk mendamaikan, maka ia dibolehkan bahkan dianjurkan jika tujuannya benar."

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami hadits ini sebagai tarkhīsh (keringanan), bukan ibāhah (kebolehan mutlak). Artinya, ini adalah pengecualian dari keharaman dusta karena adanya maslahat yang lebih besar, yaitu menjaga persatuan umat.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syariat Islam selalu mempertimbangkan maslahat dan mafsadat. Mendamaikan dua pihak yang berselisih adalah maslahat besar, dan jika untuk mencapainya seseorang perlu menyampaikan sesuatu yang tidak persis sesuai kenyataan — tanpa merugikan pihak lain dan tanpa menghilangkan hak — maka itu dibolehkan.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Syafi'iyah, Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah membolehkan dusta dalam tiga keadaan: (1) mendamaikan perselisihan, (2) dalam peperangan, (3) pembicaraan suami-istri untuk menjaga keharmonisan. Ini berdasarkan hadits Ummu Kultsum yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
  • Sebagian ulama seperti Al-Awza'i dan Sufyan ats-Tsauri menegaskan bahwa yang dimaksud bukanlah dusta murni, melainkan tawriyah (menggunakan kata yang mengandung makna lain) atau menyampaikan dengan cara yang tidak menimbulkan permusuhan baru.
  • Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan hal ini dengan syarat tidak ada cara lain yang lebih jujur untuk mencapai perdamaian.

Yang paling kuat menurut dalil: Pendapat jumhur yang membolehkan secara terbatas dengan syarat: (1) tujuannya benar-benar mendamaikan, (2) tidak menghilangkan hak orang lain, (3) tidak ada cara lain yang lebih jujur. Ini sesuai dengan kaidah "al-masyaqqah tajlibut taisir" (kesulitan mendatangkan kemudahan) dan "dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih" (menolak kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat).

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ummu Kultsum binti Uqbah radhiyallahu 'anha — perawi hadits ini — mendengar langsung sabda Nabi ﷺ ini. Beliau adalah salah satu wanita yang berhijrah dan termasuk sahabat yang mulia. Dalam riwayat lain, beliau menceritakan bahwa Nabi ﷺ membolehkan seseorang menyampaikan kabar yang tidak persis demi mendamaikan dua pihak yang berselisih.

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang mendamaikan antara dua pihak dengan menyampaikan sesuatu yang tidak persis. Beliau menjawab: "Tidak mengapa, karena sesungguhnya Nabi ﷺ telah memberi keringanan dalam hal ini." (Disebutkan oleh Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam).

Ibnu Sirin rahimahullah juga menjelaskan bahwa jika seseorang mendengar ucapan buruk dari satu pihak tentang pihak lain, lalu ia menyampaikan kepada pihak lain dengan cara yang lebih baik — atau bahkan tidak menyampaikannya sama sekali — maka itu termasuk ishlah yang dianjurkan.

Hikmahnya: Islam sangat menjaga persatuan. Bahkan demi menjaga ukhuwah, syariat memberi keringanan dalam hal yang biasanya diharamkan. Ini menunjukkan betapa besar kedudukan ishlah dalam Islam.

Kesimpulan Praktis

  1. Mendamaikan dua pihak yang berselisih adalah ibadah yang besar — bahkan Nabi ﷺ memberi keringanan dalam cara mencapainya.
  2. Boleh menyampaikan kabar dengan cara yang tidak persis jika tujuannya murni untuk mendamaikan, bukan untuk menipu atau mengambil hak.
  3. Syaratnya: tujuan benar, tidak menghilangkan hak, dan tidak ada cara lain yang lebih jujur.
  4. Jangan jadikan hadits ini alasan untuk berdusta bebas — ini adalah pengecualian yang sangat terbatas.
  5. Jika ragu, tanyakan kepada ulama terpercaya — karena memahami batasan rukhshah memerlukan ilmu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?