Bab Tempat-tempat yang Tidak Diperbolehkan untuk Shalat
Shahih oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، ح وَحَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ - وَقَالَ مُوسَى فِي حَدِيثِهِ فِيمَا يَحْسَبُ عَمْرٌو - أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ " الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْحَمَّامَ وَالْمَقْبُرَةَ " .
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail, telah menceritakan kepada kami Hammad, dan telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid, dari Amru bin Yahya, dari ayahnya, dari Abu Said, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam - dan Musa dalam haditsnya mengatakan: menurut yang diperkirakan Amr - bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seluruh bumi adalah masjid, kecuali tempat pemandian dan kuburan."