Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang kita berprasangka buruk tanpa bukti, karena prasangka semacam itu adalah bentuk perkataan yang paling dusta. Rasulullah ﷺ juga melarang kita saling mencari-cari kesalahan orang lain dan saling mengintip rahasia mereka. Intinya: jaga hati dari suudzan, jaga lisan dari membicarakan keburukan orang, dan jaga sikap dari mencampuri urusan pribadi orang lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Hujurat [49]: 12
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
Terjemahan ringkas: "Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kalian saling memata-matai dan jangan saling menggunjing. Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kalian merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Adab, Bab tentang Dugaan (no. 4917). Sanadnya: Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Abu az-Zinad dari al-A'raj dari Abu Hurairah.
Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, sehingga para ulama menilainya shahih.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa "zhann" yang dilarang adalah prasangka buruk tanpa bukti terhadap seorang muslim yang tampak baik.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa larangan ini mencakup prasangka buruk kepada Allah dan kepada manusia tanpa dasar.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam memasukkan hadits ini sebagai kaidah besar dalam menjaga lisan dan hati.
Penjelasan Rinci
Pertama: Makna "إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ" (jauhilah prasangka)
Kata "إِيَّاكُمْ" adalah bentuk peringatan keras dalam bahasa Arab, semakna dengan "awas, jangan sampai kalian terjatuh pada hal ini." Yang dimaksud "zhann" di sini bukan semua prasangka, karena sebagian prasangka itu diperlukan dalam kehidupan, seperti prasangka baik kepada orang yang tampak baik. Yang dilarang adalah suudzan (prasangka buruk) tanpa bukti terhadap seorang muslim.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah prasangka buruk yang tidak didasari bukti, karena itulah yang disebut "أَكْذَبُ الْحَدِيثِ" (sedusta-dusta pembicaraan). Ibnu Hajar menambahkan bahwa prasangka buruk semacam ini sering muncul dari hati yang kotor dan kemudian melahirkan perbuatan buruk lainnya, seperti menggunjing, memata-matai, dan memutus hubungan.
Kedua: "فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ" (karena prasangka adalah sedusta-dusta pembicaraan)
Ini adalah penegasan yang sangat kuat. Prasangka buruk disebut sebagai "pembicaraan yang paling dusta" karena seseorang menceritakan sesuatu tentang orang lain tanpa bukti, seolah-olah ia tahu isi hati orang tersebut. Padahal ia tidak tahu. Ibn Rajab menjelaskan bahwa ini termasuk berbicara tentang Allah tanpa ilmu, dan berbicara tentang manusia tanpa ilmu.
Ketiga: "وَلَا تَحَسَّسُوا" (jangan saling menyelidiki)
Para ulama menjelaskan perbedaan antara "tahassus" dan "tajassus":
- Tahassus (تَحَسَّسُوا): mencari-cari informasi tentang keburukan orang lain, biasanya dengan mendengarkan pembicaraan mereka atau bertanya kepada orang lain.
- Tajassus (تَجَسَّسُوا): mengintip atau memata-matai secara langsung, seperti menguping di balik pintu atau mengintip dari celah.
Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa keduanya dilarang, dan larangan ini berlaku untuk urusan pribadi seorang muslim yang tidak berkaitan dengan hak umum atau kezaliman yang nyata.
Keempat: "وَلَا تَجَسَّسُوا" (jangan saling mengintip)
Ini menegaskan larangan mencampuri urusan pribadi orang lain. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa Islam menjaga kehormatan dan privasi seorang muslim. Bahkan Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah berkata bahwa ia tidak ingin orang lain mengintip rumahnya, dan ia pun tidak mengintip rumah orang lain.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama membedakan antara tajassus terhadap urusan pribadi (dilarang) dan tajassus terhadap urusan yang berkaitan dengan keamanan umum atau kezaliman yang jelas (diperbolehkan oleh penguasa yang berwenang). Namun kesepakatan ulama daftar di atas adalah bahwa individu muslim tidak boleh melakukan tajassus atas inisiatif sendiri.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang lelaki datang kepada Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah dan berkata, "Aku ingin menasihati seseorang, tetapi aku tidak ingin ia tahu bahwa aku yang menasihatinya." Ibn al-Mubarak menjawab dengan hikmah, "Jika engkau menasihatinya secara sembunyi, maka engkau telah menasihatinya. Jika engkau menasihatinya di depan orang banyak, maka engkau telah mempermalukannya."
Kisah ini mengajarkan bahwa menjaga kehormatan saudara muslim adalah bagian dari adab Islam. Prasangka buruk sering kali lahir dari hati yang sibuk mencari kesalahan orang lain, padahal seharusnya sibuk memperbaiki diri sendiri.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi suudzan (prasangka buruk) terhadap sesama muslim tanpa bukti yang jelas.
- Jangan mencari-cari kesalahan orang lain, baik dengan bertanya-tanya maupun dengan menguping.
- Jangan mengintip urusan pribadi orang lain, karena itu melanggar kehormatan mereka.
- Sibukkan diri dengan memperbaiki diri sendiri daripada sibuk mengurusi orang lain.
- Jika mendengar kabar buruk tentang seseorang, tabayyun (cek kebenarannya) sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.