Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4910 tentang Larangan memutus hubungan sesama muslim lebih dari tiga hari

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang empat hal yang merusak persaudaraan: saling membenci, saling hasad (iri), saling memutus hubungan (hijrah), dan memerintahkan kita menjadi hamba Allah yang bersaudara. Batas maksimal memutus hubungan tanpa alasan syar'i adalah tiga malam; lebih dari itu berdosa. Jika ada maslahat syar'i yang jelas, para ulama memberikan pengecualian sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Hujurat [49]: 10

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."

QS. Al-Hujurat [49]: 12 (larangan prasangka dan mencari-cari kesalahan):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa', Al-Bukhari (no. 6065) dan Muslim (no. 2559) dari jalur az-Zuhri dari Anas bin Malik — dengan lafaz serupa. Abu Dawud membawanya dalam Sunan-nya, Kitab Adab, bab tentang memutus hubungan dengan saudara sesama Muslim.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menghimpun larangan atas penyakit hati (baghdha', hasad) dan penyakit perbuatan (tadabur/hijrah).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa larangan hijrah lebih dari tiga hari berlaku bila tanpa alasan syar'i.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam memasukkan hadits-hadits semacam ini dalam bab "hak-hak sesama Muslim".

Penjelasan Rinci

1. "لَا تَبَاغَضُوا" — jangan saling membenci.

Al-Baghawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah kebencian yang muncul tanpa sebab syar'i, atau kebencian yang mendorong kepada perbuatan haram. Adapun benci karena Allah terhadap kemaksiatan, itu bagian dari iman. Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan membedakan antara al-bughdh al-muthlaq (kebencian terlarang) dan al-bughdh al-muqayyad (kebencian karena Allah).

2. "وَلَا تَحَاسَدُوا" — jangan saling hasad.

Hasad adalah benci melihat nikmat pada orang lain dan berharap nikmat itu hilang. Imam an-Nawawi dalam Riyadh ash-Shalihin menyebut hasad sebagai penyakit hati yang menghancurkan amal, berdasarkan hadits lain: "Hasad memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar" (Abu Dawud). Namun ghibthah (ingin seperti orang lain tanpa berharap nikmatnya hilang) tidak termasuk hasad terlarang.

3. "وَلَا تَدَابَرُوا" — jangan saling menjauh/memutus.

Tadabur artinya saling membelakangi, saling memutus, tidak menyapa. Al-Hasan al-Bashri berkata: "Tadabur adalah memutus hubungan, dan itu termasuk dosa besar bila tanpa alasan." Ibnu Rajab menegaskan bahwa hijrah (memutus) adalah bentuk tadabur yang paling nyata.

4. "وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا" — jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara.

Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad memahami ini sebagai perintah mewujudkan ukhuwah imaniyah, bukan sekadar ukhuwah nasab. Syaikh as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ukhuwah iman lebih kuat dari ukhuwah nasab, karena dasarnya iman dan takwa.

5. "وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ" — tidak halal memutus lebih dari tiga malam.

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah pembatasan tiga hari: agar kemarahan reda dan hati kembali jernih. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa larangan ini berlaku bila tanpa alasan syar'i; jika ada alasan syar'i (misalnya karena kemaksiatan yang nyata, atau untuk maslahat agama), maka boleh lebih dari tiga hari — sebagaimana Nabi ﷺ memboikot Ka'ab bin Malik dan dua sahabat lainnya selama lima puluh malam (Bukhari-Muslim).

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah lebih tegas: hijrah tanpa alasan syar'i haram meski hanya sehari, dan tiga hari adalah batas maksimal darurat.
  • Imam Malik dan asy-Syafi'i membolehkan sampai tiga hari sebagai keringanan, lebih dari itu haram kecuali ada maslahat.
  • Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menggabungkan: tiga hari adalah batas normal, dan pengecualian hanya bila ada maslahat syar'i yang jelas — sesuai kaidah Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad.

Story Telling

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Ayyub al-Anshari, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tidak halal bagi seorang Muslim untuk memutus hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga malam, sehingga bila keduanya bertemu, yang satu berpaling dan yang lain berpaling. Dan yang terbaik di antara keduanya adalah yang memulai salam."

Fudhail bin 'Iyadh pernah berkata: "Aku lebih suka duduk bersama orang yang memutus hubungan denganku, daripada duduk bersama orang yang aku putus hubungan dengannya." Ini menunjukkan akhlak salaf dalam mendahulukan silaturahmi.

Al-Hasan al-Bashri juga mengingatkan: "Janganlah engkau memutus saudaramu, karena sesungguhnya syaitan akan masuk melalui celah itu."

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi penyakit hati: benci dan hasad tanpa alasan syar'i — keduanya merusak amal dan ukhuwah.
  2. Jangan memutus hubungan dengan saudara Muslim lebih dari tiga malam tanpa alasan syar'i.
  3. Dahulukan salam dan berlapang dada; yang memulai salam adalah yang lebih baik.
  4. Bila ada maslahat syar'i (misalnya menjaga diri dari kemaksiatan), boleh memutus lebih lama dengan niat yang benar dan tidak menzalimi.
  5. Perbanyak doa untuk saudara yang sedang berselisih, dan jadilah perantara perdamaian.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?