Bab Dua Orang yang Saling Mencela
Shahih oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ، - يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ - عَنِ الْعَلاَءِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " الْمُسْتَبَّانِ مَا قَالاَ فَعَلَى الْبَادِي مِنْهُمَا مَا لَمْ يَعْتَدِ الْمَظْلُومُ " .
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muslimah, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz, - yaitu putra Muhammad - dari Al-Ala, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Ketika dua orang saling mencela, apa yang mereka katakan adalah menjadi tanggung jawab orang yang memulai, selama orang yang teraniaya tidak melampaui batas."