Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 481 tentang Larangan meludah ke arah kiblat saat shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa meludah ke arah kiblat di dalam masjid adalah perbuatan yang sangat tercela, sampai-sampai Nabi ﷺ melarang orang yang melakukannya untuk menjadi imam shalat. Perbuatan itu disebut menyakiti Allah dan Rasul-Nya karena merendahkan adab terhadap tempat ibadah dan arah kiblat. Pelajarannya: jagalah kebersihan masjid dan adab terhadap kiblat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab ash-Shalah, Bab "Kebencian Meludah di Masjid", dari sahabat Abu Sahlah as-Sa'ib bin Khallad رضي الله عنه.

Teks hadits (sebagaimana disebutkan):

عَنْ أَبِي سَهْلَةَ السَّائِبِ بْنِ خَلَّادٍ أَنَّ رَجُلاً أَمَّ قَوْمًا فَبَصَقَ فِي الْقِبْلَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَنْظُرُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ حِينَ فَرَغَ: «لاَ يُصَلِّي لَكُمْ»

Makna ringkas: Seorang laki-laki mengimami suatu kaum, lalu ia meludah ke arah kiblat sementara Rasulullah ﷺ melihatnya. Setelah selesai, Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah ia shalat (mengimami) kalian."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab terhadap masjid dan kiblat:

وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

Terjemahan: "Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj [22]: 32)

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa mengagungkan syi'ar Allah — termasuk masjid dan kiblat — adalah tanda ketakwaan hati. As-Sa'di menambahkan bahwa pengagungan ini mencakup menjaga kesucian dan kehormatan tempat ibadah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Meludah ke arah kiblat adalah dosa besar secara adab. Nabi ﷺ tidak hanya menegur, tetapi langsung mencabut hak orang itu menjadi imam. Ini menunjukkan betapa beratnya perkara ini. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa meludah ke arah kiblat di masjid adalah perbuatan haram karena mengandung penghinaan terhadap kiblat dan masjid.

Kedua: Sabda "Kamu telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya." Ini bukan berarti Allah bisa disakiti secara fisik — Maha Suci Allah dari itu — tetapi maknanya adalah melanggar kehormatan yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan untuk dijaga. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsat al-Lahfan menjelaskan bahwa "menyakiti Allah dan Rasul-Nya" berarti melakukan hal yang dibenci Allah dan Rasul-Nya, yaitu merendahkan syi'ar agama.

Ketiga: Larangan menjadi imam. Para ulama berbeda pendapat:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah memahami bahwa larangan ini bersifat ta'zir (hukuman/teguran), bukan berarti shalatnya batal. Imam tetap sah shalatnya, tetapi ia berdosa dan layak dicabut dari jabatan imam.
  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa meludah ke arah kiblat di masjid adalah makruh tahrim (dibenci secara tegas), dan pelakunya wajib menghapusnya serta bertaubat.

Yang paling kuat menurut dalil: larangan menjadi imam di sini adalah hukuman adab (ta'zir), karena shalat itu sendiri sah, tetapi perbuatan meludah ke kiblat tetap haram dan pelakunya wajib bertaubat.

Keempat: Adab terhadap masjid. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa masjid adalah rumah Allah, dan menjaga kebersihannya termasuk bagian dari iman. Meludah di masjid — apalagi ke arah kiblat — adalah bentuk merendahkan kehormatan masjid.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه pernah melihat seseorang meludah di dalam masjid, lalu beliau memerintahkan orang itu untuk menghapusnya dan menegurnya dengan keras. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga adab terhadap masjid, sesuai dengan bimbingan Nabi ﷺ dalam hadits ini. (Disebutkan secara makna oleh Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari.)

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan meludah di dalam masjid, terutama ke arah kiblat — ini perbuatan haram dan menyakiti Allah dan Rasul-Nya.
  2. Jika melihat ludah di masjid, hapuslah dan bersihkanlah sebagai bentuk pengagungan syi'ar Allah.
  3. Jagalah adab di masjid: kebersihan, ketenangan, dan kehormatan tempat ibadah.
  4. Bertaubatlah jika pernah melakukan perbuatan ini, dan jangan mengulanginya.
  5. Bagi imam masjid, hendaknya menjaga adab lebih ketat karena ia menjadi teladan jamaah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?