Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 468 tentang Shalat dua rakaat saat masuk masjid sebelum duduk

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang anjuran shalat dua rakaat (tahiyatul masjid) ketika masuk masjid, sebelum duduk. Tambahan dalam riwayat Abu Dawud ini memberikan keringanan bahwa setelah shalat dua rakaat tersebut, seseorang boleh tetap duduk di masjid atau pergi untuk keperluannya. Ini menunjukkan bahwa shalat tahiyatul masjid adalah sunnah yang dianjurkan, namun tidak memaksa seseorang untuk tetap tinggal di masjid setelah melakukannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 468:

Hadits ini merupakan penguat (mutaba'ah) dari hadits Abu Qatadah yang diriwayatkan secara lengkap dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat Abu Dawud, disebutkan tambahan lafazh:

"ثُمَّ لْيَقْعُدْ بَعْدُ إِنْ شَاءَ أَوْ لِيَذْهَبْ لِحَاجَتِهِ"

Artinya: "Kemudian setelah itu, silakan dia duduk jika mau, atau pergi untuk keperluannya."

Adapun hadits pokok dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

"إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ"

"Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum duduk."

(HR. Al-Bukhari no. 444, Muslim no. 714)

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. An-Nur [24]: 36-37

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ ۝ رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ

"Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat; mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi goncang."

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang disunnahkannya shalat tahiyatul masjid berdasarkan hadits Abu Qatadah ini. Beliau juga menukil bahwa tambahan lafazh dalam riwayat Abu Dawud ini menunjukkan bolehnya seseorang pergi setelah shalat tahiyatul masjid tanpa harus menetap di masjid.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai anjuran yang kuat untuk shalat dua rakaat ketika masuk masjid. Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm menyebutkan bahwa shalat tahiyatul masjid adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan) berdasarkan perintah Nabi ﷺ yang bersifat irsyad (bimbingan) dan anjuran.

Adapun tambahan lafazh dalam riwayat Abu Dawud ini — "maka dia boleh duduk setelah itu jika mau, atau pergi untuk keperluannya" — memberikan faedah penting:

  1. Keringanan setelah shalat tahiyatul masjid: Seseorang tidak diwajibkan untuk tetap duduk di masjid setelah shalat dua rakaat. Jika ada keperluan, dia boleh langsung pergi.
  2. Tidak ada larangan duduk sebelum shalat tahiyatul masjid dalam keadaan tertentu: Para ulama menjelaskan bahwa jika seseorang masuk masjid dan iqamah sudah dikumandangkan, maka dia langsung mengikuti shalat berjamaah dan tidak perlu shalat tahiyatul masjid. Ini berdasarkan hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
  3. Shalat tahiyatul masjid tidak gugur dengan duduk: Imam Ahmad bin Hanbal dan jumhur ulama berpendapat bahwa jika seseorang duduk tanpa shalat tahiyatul masjid karena lupa atau tidak tahu, maka dia tetap dianjurkan untuk melakukannya selama masih di masjid, karena keutamaannya tetap ada.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa shalat tahiyatul masjid disunnahkan setiap kali masuk masjid, meskipun masuknya berulang kali dalam sehari. Namun jika seseorang masuk masjid untuk shalat fardhu berjamaah, maka shalat fardhu tersebut sudah mencukupi sebagai pengganti tahiyatul masjid.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Sulaiman bin Al-Muhran Al-A'masy — seorang ulama tabi'in yang dikenal dengan kezuhudan dan ilmunya — ketika masuk masjid, beliau selalu menjaga shalat tahiyatul masjid. Suatu hari, beliau masuk masjid dan langsung duduk karena ada keperluan mendesak. Maka beliau berkata kepada dirinya sendiri, "Aku tidak ingin meninggalkan sunnah ini." Lalu beliau berdiri dan shalat dua rakaat.

Kisah ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat menjaga sunnah-sunnah Nabi ﷺ meskipun dalam keadaan sibuk. Mereka memahami bahwa kebaikan yang sedikit namun dilakukan dengan istiqamah lebih dicintai Allah daripada amalan banyak yang terputus.

Kesimpulan Praktis

  1. Biasakan shalat tahiyatul masjid setiap kali masuk masjid sebelum duduk, berdasarkan perintah Nabi ﷺ yang jelas.
  2. Jika ada keperluan mendesak, diperbolehkan pergi setelah shalat dua rakaat, sebagaimana tambahan dalam riwayat Abu Dawud ini.
  3. Jika iqamah sudah dikumandangkan, langsung ikut shalat berjamaah dan tidak perlu shalat tahiyatul masjid, karena shalat fardhu sudah mencukupi.
  4. Jika lupa atau tidak sempat, tetap dianjurkan untuk shalat dua rakaat selama masih di masjid, karena keutamaannya tetap ada.
  5. Jadikan masjid sebagai tempat yang dicintai dengan memperbanyak ibadah di dalamnya, bukan sekadar tempat singgah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.