Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4576 tentang Diyat janin dan warisan kerabat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum diyah (denda/ganti rugi) atas janin yang gugur karena pembunuhan tidak sengaja, yaitu berupa ghurrah — seorang hamba sahaya laki-laki atau perempuan. Hadits ini juga menetapkan bahwa diyah ibu yang terbunuh dibebankan kepada ‘aqilah (kerabat dari pihak ayah), dan anak-anak korban menjadi ahli warisnya. Rasulullah ﷺ menegur ucapan Hamal bin Malik yang bersajak seperti dukun, bukan karena substansi pertanyaannya, melainkan karena gaya bahasanya.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an — tentang larangan membunuh dan kewajiban ganti rugi:

QS. An-Nisa' [4]: 92

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ

"Dan tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyah yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah (memaafkan)."

Hadits — dari Abu Hurairah رضي الله عنه, riwayat Abu Dawud (no. 4576), kitab Diyat, bab Diyah Janin. Hadits ini juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka dengan lafaz yang semakna.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama wajibnya ghurrah untuk janin yang gugur.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbedaan pendapat tentang kadar ghurrah dan siapa yang menanggungnya.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan hadits ini sebagai contoh penetapan hukum Nabi ﷺ yang sekaligus mengandung pelajaran adab berbicara.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menjadikan hadits ini sebagai landasan dalam kitab-kitab fiqih mereka tentang diyat janin.

Penjelasan Rinci

Konteks kejadian: Dua wanita dari kabilah Hudhail bertengkar hingga salah satunya melempar batu ke wanita lain yang sedang hamil, sehingga wanita itu meninggal dan janinnya gugur. Perkara ini dibawa kepada Rasulullah ﷺ.

Keputusan Nabi ﷺ ada tiga:

  1. Diyah janin berupa ghurrah — yaitu seorang hamba sahaya (laki-laki atau perempuan). Menurut Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar, mayoritas ulama memahami ghurrah sebagai hamba sahaya yang nilainya setara dengan sepersepuluh diyah ibu, atau sekitar lima ekor unta. Ini berlaku jika janin gugur dalam keadaan sudah berbentuk manusia.
  2. Diyah ibu dibebankan kepada ‘aqilah — yaitu kerabat dari pihak ayah si pembunuh, bukan kepada si pembunuh sendiri. Ini menunjukkan bahwa dalam pembunuhan tidak sengaja, beban diyah dipikul bersama oleh kerabat sebagai bentuk tolong-menolong. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berdalil dengan hadits ini bahwa ‘aqilah menanggung diyah pembunuhan tidak sengaja.
  3. Waris-mewarisi: Anak-anak korban dan orang-orang yang bersama mereka menjadi ahli waris dari diyah ibunya. Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa ini menunjukkan diyah termasuk harta warisan yang dibagikan sesuai ketentuan syariat.

Ucapan Hamal bin Malik: Ia bertanya dengan nada heran, "Bagaimana aku membayar denda untuk seseorang yang tidak minum, tidak makan, tidak berbicara, dan tidak mengeluarkan suara?" Ia menggambarkan janin yang belum pernah hidup di dunia. Pertanyaannya sebenarnya mengandung makna bahwa janin yang belum pernah hidup tidak perlu diyat. Namun ia menyampaikannya dengan gaya bersajak seperti para dukun di masa jahiliyah.

Teguran Nabi ﷺ: "Sesungguhnya orang ini termasuk golongan dukun" — yaitu karena sajak yang ia ucapkan menyerupai gaya bahasa dukun. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa teguran ini bukan karena pertanyaannya salah, tetapi karena gaya bahasanya menyerupai kebiasaan jahiliyah yang dilarang. Ini menunjukkan adab Islam dalam berbicara: hendaklah seorang Muslim menjauhi gaya bahasa yang menyerupai kebiasaan orang-orang yang tidak beriman.

Perbedaan pendapat ulama: Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ghurrah hanya wajib jika janin lahir dalam keadaan sudah berbentuk manusia. Sedangkan Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa ghurrah wajib baik janin berbentuk manusia maupun belum, selama diketahui bahwa itu adalah janin. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas) karena keumuman hadits ini.

Story Telling

Dikisahkan bahwa setelah Rasulullah ﷺ memutuskan perkara ini, Hamal bin Malik bin an-Nabighah al-Hudhali — yang merupakan kerabat si pembunuh — berdiri dan bertanya dengan gaya bersajak. Ucapan sajaknya itu mirip dengan gaya para dukun di masa jahiliyah yang biasa berbicara dengan kalimat berirama untuk menakjubkan pendengar.

Rasulullah ﷺ tidak marah kepada substansi pertanyaannya, tetapi beliau menegur gaya bahasanya: "Sesungguhnya orang ini termasuk golongan dukun." Ini pelajaran berharga bahwa seorang Muslim hendaknya menjaga lisan dan gaya bicaranya, tidak menyerupai kebiasaan orang-orang yang jauh dari petunjuk. Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membenci sajak yang berlebihan dalam berbicara karena menyerupai kebiasaan jahiliyah, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain bahwa beliau membenci saj' (sajak) dalam doa dan ucapan.

Kesimpulan Praktis

  1. Janin yang gugur karena pembunuhan tidak sengaja wajib dibayar ghurrah — seorang hamba sahaya — sebagai ganti rugi, berdasarkan keputusan Nabi ﷺ.
  2. Diyah pembunuhan tidak sengaja dibebankan kepada ‘aqilah (kerabat pihak ayah), bukan kepada si pembunuh sendiri, sebagai bentuk tolong-menolong dalam menanggung beban.
  3. Diyah termasuk harta warisan yang dibagikan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan syariat.
  4. Menjaga adab berbicara: Hindari gaya bahasa yang menyerupai kebiasaan orang-orang yang tidak beriman, seperti bersajak berlebihan yang menyerupai dukun.
  5. Kembalikan perkara kepada ahlinya: Sebagaimana para sahabat membawa perkara kepada Rasulullah ﷺ, hendaklah kita merujuk kepada ulama dalam masalah hukum yang rumit.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?