Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika terjadi pembunuhan tidak sengaja (semi-sengaja) antara dua wanita, maka diyat (denda darah) dibebankan kepada ‘aqilah (kerabat laki-laki dari pihak pembunuh), bukan kepada suami atau anak pembunuh. Sementara harta warisan korban tetap menjadi hak ahli warisnya yang sah, yaitu suami dan anaknya, bukan kerabat pembunuh. Hadits ini juga menunjukkan keadilan Nabi ﷺ dalam memisahkan antara tanggung jawab diyat dan hak waris.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Diyat, Bab Diyah Janin, no. 4575, dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنه.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim (no. 1682) dan Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits ini secara rinci.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan diyat:
QS. An-Nisa' [4]: 92
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ
"Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah (memaafkan)."
QS. An-Nisa' [4]: 11 (tentang warisan):
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan."
Penjelasan Rinci
1. Kedudukan hadits dan para perawi
Hadits ini diriwayatkan melalui jalur Asy-Sya'bi (Amir bin Syarahil asy-Sya'bi, seorang tabi'in besar) dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنه. Dalam sanadnya terdapat Mujalid bin Sa'id, yang oleh sebagian ulama hadits seperti Yahya bin Ma'in dan Abu Hatim ar-Razi dinilai tidak sekuat perawi lain, namun hadits ini memiliki penguat (syawahid) dari jalur lain, sehingga Imam Muslim juga meriwayatkannya dalam Shahih-nya.
2. Makna fiqih hadits
Pertama: Diyat dibebankan kepada ‘aqilah (kerabat pembunuh).
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat-riwayatnya menjelaskan bahwa dalam pembunuhan khatha' (tidak sengaja) dan yang menyerupai sengaja (syibhul 'amd), diyat dibayar oleh ‘aqilah — yaitu kerabat laki-laki dari pihak pembunuh — bukan oleh pembunuh sendiri. Ini adalah bentuk tolong-menolong dalam menanggung beban darah, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits lain.
Kedua: Suami dan anak pembunuh tidak ikut menanggung diyat.
Nabi ﷺ secara tegas "membebaskan" (بَرَّأَ) suami dan anak wanita pembunuh dari tanggungan diyat. Ini menunjukkan bahwa ‘aqilah adalah kerabat dari garis nasab pembunuh, bukan suami (yang hubungannya pernikahan) dan bukan anak yang masih kecil atau bukan mukallaf.
Ketiga: Warisan tetap milik ahli waris korban.
Ketika kerabat pembunuh mengklaim warisan korban, Nabi ﷺ menolak dan menegaskan bahwa warisan itu milik suami dan anak korban. Ini sesuai dengan kaidah dalam QS. An-Nisa' [4]: 11-12 tentang pembagian warisan. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa ini adalah bentuk keadilan Islam: hukuman diyat tidak menghapus hak waris ahli waris yang sah.
Keempat: Pembunuhan tidak menghalangi warisan dalam kasus khatha'.
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah pembunuh berhak mewarisi korban. Jumhur ulama (termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa pembunuh tidak mewarisi harta orang yang dibunuhnya, berdasarkan hadits lain. Namun dalam kasus ini, yang membunuh adalah wanita, dan yang menjadi ahli waris adalah suami dan anak korban — bukan pembunuh — sehingga tidak ada konflik.
3. Perbedaan pendapat ulama dalam daftar
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik: ‘aqilah adalah kerabat dari pihak ayah (ashabah), dan diyat dibebankan kepada mereka selama tiga tahun.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad: ‘aqilah adalah kerabat laki-laki dari pihak ayah, dan mereka menanggung diyat secara bersama-sama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menguatkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa ‘aqilah tidak termasuk suami dan anak, karena hubungan mereka bukan hubungan ‘ashabah dari sisi pembunuh.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang menetapkan diyat pada ‘aqilah dari kerabat pembunuh, dan warisan tetap pada ahli waris korban.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, terjadi perselisihan antara dua wanita dari kabilah Hudhail. Salah satu dari mereka membunuh yang lain — mungkin karena pertengkaran atau ketidaksengajaan. Keduanya sudah menikah dan memiliki anak.
Ketika perkara ini diangkat kepada Rasulullah ﷺ, beliau tidak serta-merta menghukum pembunuh dengan qishash, karena pembunuhan ini tidak memenuhi syarat qishash (bisa jadi karena tidak sengaja atau karena sebab lain). Beliau menetapkan diyat — denda darah — yang harus dibayar oleh kerabat pembunuh (‘aqilah), bukan oleh suami atau anaknya.
Kemudian kerabat pembunuh mencoba mengambil warisan korban dengan alasan bahwa mereka telah membayar diyat. Maka Nabi ﷺ menolak klaim mereka dan bersabda: "Tidak, warisan itu milik suami dan anaknya."
Hikmah: Islam adalah agama yang sangat adil. Tanggung jawab sosial (diyat) dipikul bersama oleh kerabat, tetapi hak pribadi (warisan) tidak boleh dirampas. Nabi ﷺ memisahkan dengan tegas antara kewajiban dan hak, antara tanggungan dan warisan. Ini mengajarkan kita untuk tidak mencampuradukkan urusan harta dan tanggung jawab.
Kesimpulan Praktis
- Diyat pembunuhan tidak sengaja dibebankan kepada ‘aqilah (kerabat laki-laki dari pihak ayah pembunuh), bukan kepada suami atau anak pembunuh.
- Warisan korban tetap menjadi hak ahli warisnya yang sah (suami, anak, dan ahli waris lainnya sesuai ketentuan syariat).
- Pembunuh tidak berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya menurut jumhur ulama.
- Keadilan Islam memisahkan antara tanggung jawab diyat dan hak waris — ini adalah prinsip yang harus kita pegang.
- Bagi yang ingin mendalami masalah diyat dan warisan, hendaknya merujuk kepada kitab-kitab fiqih para ulama yang mu'tabar seperti Al-Umm (Imam asy-Syafi'i), Al-Mughni (Ibnu Qudamah), dan Fathul Bari (Ibnu Hajar).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.