Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4572 tentang Diyat janin dengan budak dan qisas pembunuh wanita

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan keputusan Nabi ﷺ dalam kasus seorang wanita yang dipukul hingga meninggal beserta janin yang dikandungnya. Rasulullah ﷺ menetapkan dua hukum: pertama, untuk janin yang gugur dikenakan ghurrah (tebusan berupa budak laki-laki atau perempuan yang berkualitas baik); kedua, wanita yang memukul tersebut dihukum qishash (dibunuh) karena telah membunuh wanita tersebut dengan sengaja. Hadits ini menjadi dalil penting dalam bab diyat janin dan menunjukkan keadilan Islam dalam melindungi jiwa, baik yang sudah lahir maupun yang masih dalam kandungan.

---

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang Relevan

QS. Al-Isra' [17]: 33

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan."

Ayat ini menegaskan larangan membunuh jiwa tanpa hak dan memberikan hak qishash kepada wali korban, sesuai dengan keputusan Nabi ﷺ dalam hadits ini.

Hadits Terkait

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Diyat, Bab Diyat Janin, no. 4572. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dan Imam Ibnu Majah dengan redaksi yang serupa.

Sahabat perawi: Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu, dan yang menyampaikan langsung kisahnya adalah Haml bin Malik bin An-Nabighah radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan Ulama dalam Daftar

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm membahas hadits ini sebagai dalil bahwa janin yang gugur karena tindak kejahatan dikenakan ghurrah (budak), dan jika pembunuhnya sengaja, maka ia dikenakan qishash.
  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan perhatian syariat terhadap janin sebagai makhluk yang memiliki hak hidup.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa ghurrah adalah diyat untuk janin yang gugur, baik karena disengaja maupun tidak, berdasarkan hadits ini.

---

Penjelasan Rinci

1. Konteks dan Latar Belakang Hadits

Hadits ini menceritakan bahwa Umar bin Khaththab bertanya tentang keputusan Nabi ﷺ dalam kasus pembunuhan yang melibatkan janin. Lalu Haml bin Malik bin An-Nabighah berdiri dan menceritakan pengalamannya: ia berada di antara dua wanita, lalu salah satunya memukul yang lain dengan mistah (alat penggiling atau tiang tenda) hingga wanita itu meninggal beserta janinnya.

Rasulullah ﷺ kemudian memutuskan:

  1. Untuk janinnya: dikenakan ghurrah — yaitu tebusan berupa budak laki-laki atau perempuan yang berkualitas baik.
  2. Untuk wanita yang terbunuh: pelaku harus dibunuh (qishash) karena pembunuhan sengaja.

2. Makna Ghurrah

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ghurrah adalah budak laki-laki atau perempuan yang berkualitas baik, dan ini adalah diyat untuk janin yang gugur. Nilai ghurrah setara dengan seperdua puluh diyat penuh (5% dari diyat manusia merdeka), yaitu sekitar setengah dari diyat khath' (tidak sengaja) yang sebesar 100 ekor unta, sehingga ghurrah setara 5 ekor unta atau nilainya.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa ghurrah adalah tebusan janin yang gugur, baik laki-laki maupun perempuan, selama belum ditiupkan ruh (sebelum 4 bulan). Adapun jika sudah ditiupkan ruh, maka diyatnya adalah diyat penuh.

3. Hukum Qishash bagi Pelaku

Dalam hadits ini, Nabi ﷺ memutuskan agar wanita yang memukul tersebut dibunuh (qishash) karena ia membunuh dengan sengaja menggunakan alat yang biasanya dapat membunuh. Ini menunjukkan bahwa pembunuhan janin tidak menghalangi qishash atas pembunuhan ibu yang dikandungnya.

Imam Ibnul Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa keputusan Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa janin memiliki hak diyat tersendiri, terpisah dari hak ibunya. Jika ibu terbunuh, maka qishash tetap ditegakkan untuk ibu, dan ghurrah tetap wajib untuk janinnya.

4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Janin yang Gugur

Para ulama dalam daftar rujukan memiliki perincian:

| Kondisi Janin | Hukum Diyat | Keterangan |

|---|---|---|

| Belum ditiupkan ruh (< 4 bulan) | Ghurrah (budak) | Ijma' ulama |

| Sudah ditiupkan ruh (≥ 4 bulan) | Diyat penuh (100 ekor unta) | Pendapat Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi'i, dan jumhur |

| Gugur karena sengaja | Ghurrah + ta'zir | Menurut Imam Abu Hanifah, tidak ada qishash untuk janin karena belum pasti hidup |

Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika janin sudah ditiupkan ruh dan gugur karena tindakan sengaja, maka pelaku dikenakan ghurrah (bukan qishash) karena janin dianggap belum sempurna sebagai manusia merdeka. Namun jika gugurnya karena pembunuhan ibu, maka qishash untuk ibu tetap berlaku.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' (jilid 12) menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah ghurrah wajib untuk janin yang gugur dalam semua kondisi, baik disengaja maupun tidak, berdasarkan keumuman hadits ini. Adapun qishash untuk janin tidak berlaku karena janin belum dianggap sebagai manusia yang sempurna.

5. Hikmah dan Pelajaran

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:

  • Islam sangat memperhatikan hak janin sejak awal penciptaannya.
  • Setiap tindak kejahatan yang menyebabkan hilangnya nyawa, baik yang sudah lahir maupun masih dalam kandungan, memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
  • Keadilan Islam tidak membedakan antara yang kuat dan lemah; semua berhak mendapatkan perlindungan hukum.

---

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu sangat teliti dalam menegakkan hukum. Suatu ketika ia bertanya tentang keputusan Nabi ﷺ dalam kasus pembunuhan yang melibatkan janin, karena ia ingin memastikan hukum yang tepat sebelum memutuskan perkara serupa di masa kekhalifahannya.

Maka Haml bin Malik bin An-Nabighah berdiri dan menceritakan kisahnya. Ia adalah saksi langsung peristiwa tersebut. Setelah mendengar penjelasan itu, Umar pun memahami bahwa Rasulullah ﷺ telah menetapkan ghurrah untuk janin dan qishash untuk pembunuh wanita tersebut.

Kisah ini menunjukkan ketelitian Umar dalam menuntut ilmu dan kehati-hatiannya dalam memutuskan perkara. Ia tidak serta-merta memutuskan berdasarkan pendapatnya sendiri, tetapi merujuk kepada keputusan Nabi ﷺ. Ini adalah pelajaran berharga bagi para penegak hukum dan ulama: jangan memutuskan perkara tanpa dasar yang jelas dari Al-Qur'an dan Sunnah.

---

Kesimpulan Praktis

  1. Janin memiliki hak diyat — jika gugur karena tindak kejahatan, pelaku wajib membayar ghurrah (budak laki-laki/perempuan yang baik) atau nilainya.
  2. Pembunuhan sengaja tetap dikenai qishash — meskipun korban sedang hamil, pelaku tetap dihukum sesuai beratnya kejahatan.
  3. Islam melindungi jiwa sejak dalam kandungan — ini menunjukkan kesempurnaan syariat dalam menjaga keturunan dan kehidupan.
  4. Bagi yang mengalami musibah keguguran karena tindak kejahatan — hendaknya menuntut hak melalui jalur hukum yang sah, dan tidak main hakim sendiri.
  5. Bagi para penuntut ilmu — hendaknya seperti Umar bin Khaththab, teliti dan merujuk kepada dalil sebelum memutuskan atau berfatwa.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.