Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang ketetapan Nabi ﷺ mengenai diyat (ganti rugi) bagi janin yang gugur karena perbuatan seseorang. Rasulullah ﷺ menetapkan bahwa ganti ruginya adalah ghurrah, yaitu satu budak laki-laki atau perempuan. Ini adalah keputusan Nabi ﷺ yang kemudian dijadikan dasar oleh para ulama dalam masalah diyat janin.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Diyat, Bab Diyat Janin, nomor 4570. Juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur yang sama, dari Al-Miswar bin Makhramah radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits yang lebih lengkap dari riwayat lain:
Dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
قَضَى فِيهِ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ
"Nabi ﷺ memutuskan (dalam kasus janin yang gugur) dengan ghurrah, yaitu budak laki-laki atau budak perempuan."
Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan prinsip keadilan dalam diyat:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang selalu menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah..."
(QS. An-Nisa' [4]: 135)
Ayat ini menunjukkan prinsip keadilan yang menjadi dasar dalam penetapan hukum diyat, termasuk diyat janin.
Penjelasan Rinci
1. Latar Belakang Kasus
Hadits ini menceritakan bahwa pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, beliau bermusyawarah dengan para sahabat tentang kasus seorang wanita yang mengalami keguguran (imlash) karena dipukul oleh suaminya. Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu bersaksi bahwa ia pernah menyaksikan Rasulullah ﷺ memutuskan perkara serupa dengan ghurrah (satu budak laki-laki atau perempuan).
2. Makna Imlash (Keguguran)
Imam Abu Dawud menukil dari Abu Ubaid bahwa imlash adalah keluarnya janin sebelum waktunya karena suatu sebab, seperti pukulan atau benturan. Kata ini berasal dari malasha yang berarti tergelincir atau terlepas. Jadi, janin yang gugur sebelum sempurna masa kehamilannya disebut imlash.
3. Penetapan Ghurrah sebagai Diyat Janin
Para ulama menjelaskan bahwa ghurrah adalah budak laki-laki atau perempuan yang nilainya sekitar seperdua puluh diyat penuh (5% dari diyat orang merdeka). Ini berdasarkan pemahaman para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.
Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa ghurrah ini ditetapkan bagi janin yang gugur dalam keadaan sudah berbentuk (tampak anggota tubuhnya) atau setelah ditiupkan ruh. Adapun jika janin gugur sebelum berbentuk, maka menurut sebagian ulama tidak ada diyatnya.
Imam Malik berpendapat bahwa ghurrah wajib bagi janin yang gugur setelah ditiupkan ruh (setelah 120 hari). Pendapat ini juga diriwayatkan dari sejumlah sahabat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa ketetapan ghurrah ini adalah keputusan Nabi ﷺ yang bersifat ta'abbudi (ditetapkan berdasarkan wahyu), dan tidak ada qiyas yang dapat mengubahnya. Beliau berkata: "Nabi ﷺ menetapkan ghurrah bagi janin, dan ini adalah ketetapan yang adil, karena janin belum sempurna sebagai manusia yang merdeka."
4. Hikmah Penetapan Ini
Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat menetapkan ghurrah sebagai bentuk penghargaan terhadap kehidupan janin, meskipun ia belum lahir. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kehidupan manusia sejak dalam kandungan.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa diyat ghurrah ini adalah kompensasi atas hilangnya janin, dan ini termasuk keadilan syariat yang sempurna.
5. Pelajaran dari Sikap Umar bin Khattab
Umar radhiyallahu 'anhu tidak langsung menerima kesaksian Al-Mughirah, tetapi meminta saksi kedua. Ini menunjukkan kehati-hatian dalam menetapkan hukum, terutama yang berkaitan dengan harta dan jiwa. Ini juga sejalan dengan prinsip dalam Islam bahwa kesaksian harus memenuhi syarat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu meminta saksi kedua, Al-Mughirah bin Syu'bah membawa Muhammad bin Maslamah radhiyallahu 'anhu yang turut menyaksikan langsung keputusan Nabi ﷺ tersebut. Maka Umar pun menetapkan hukum sesuai dengan sunnah Nabi ﷺ.
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berhati-hati dalam menetapkan hukum dan tidak mudah berfatwa tanpa dasar yang jelas. Mereka lebih memilih untuk merujuk kepada sunnah Nabi ﷺ meskipun harus memastikan kesaksian dengan teliti.
Kesimpulan Praktis
- Janin yang gugur karena perbuatan orang lain memiliki ganti rugi berupa ghurrah (satu budak laki-laki atau perempuan), sebagaimana ketetapan Nabi ﷺ.
- Dalam kondisi modern, ghurrah dapat diganti dengan nilai yang setara, yaitu 5% dari diyat penuh atau nilai seekor budak pada zaman itu, sebagaimana difatwakan oleh para ulama kontemporer dari kalangan Ahlus Sunnah.
- Kehati-hatian dalam menetapkan hukum adalah sikap yang diajarkan oleh Umar bin Khattab, yaitu dengan memastikan kesaksian yang sah.
- Islam sangat menghargai kehidupan, bahkan sejak janin dalam kandungan, sehingga ada kompensasi bagi janin yang gugur.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.