Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang seorang sahabat Anshar yang terbunuh di Khaibar, namun tidak diketahui pembunuhnya dan tidak ada bukti. Ketika pihak korban tidak menerima sumpah orang Yahudi, Nabi ﷺ tidak rela darah seorang muslim sia-sia, maka beliau membayarkan diyat (tebusan) seratus unta dari harta sedekah (Baitul Mal) sebagai kebijakan dari imam untuk menjaga hak korban. Hadits ini menunjukkan bahwa imam/pemimpin boleh membayarkan diyat dari Baitul Mal jika pembunuh tidak diketahui, dan bahwa qisas tidak bisa ditegakkan tanpa bukti atau pengakuan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 4523 dari Bashir bin Yasar, dari Sahl bin Abi Hathmah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 7192) dan Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya.
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. Al-Isra' [17]: 33
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan."
Penjelasan ulama tentang hadits ini:
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya imam membayar diyat dari Baitul Mal bagi korban pembunuhan yang tidak diketahui pembunuhnya. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membayar diyat tersebut dari harta sedekah karena tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan salah satu bentuk keadilan Islam: jika darah seorang muslim tertumpah dan pembunuhnya tidak diketahui, maka negara (imam) yang bertanggung jawab membayarkan diyatnya dari Baitul Mal, agar hak korban tidak hilang.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
1. Qisas tidak bisa ditegakkan tanpa bukti yang sah
Dalam kasus ini, keluarga korban menuduh orang-orang Yahudi Khaibar membunuh teman mereka. Namun Nabi ﷺ meminta bukti (bayyinah) yang jelas. Ketika mereka tidak memiliki bukti, Nabi ﷺ menawarkan agar pihak tertuduh bersumpah (qasam) untuk membebaskan diri mereka. Ini menunjukkan prinsip Islam: al-bayyinah 'ala al-mudda'i (bukti wajib bagi penuduh) dan al-yamin 'ala man ankara (sumpah bagi yang mengingkari).
2. Tidak menerima sumpah pihak tertuduh
Keluarga korban menolak sumpah orang Yahudi karena mereka tidak percaya. Imam Ibn Hajar menjelaskan bahwa penolakan ini menunjukkan bahwa sumpah hanya diterima jika pihak yang bersumpah adalah orang yang dapat dipercaya agamanya. Namun dalam kasus ini, Nabi ﷺ tidak memaksa mereka menerima sumpah tersebut.
3. Tanggung jawab imam membayar diyat dari Baitul Mal
Karena pembunuh tidak diketahui dan tidak ada bukti, Nabi ﷺ membayarkan diyat dari harta sedekah (Baitul Mal). Imam Ibn Qayyim menjelaskan bahwa ini adalah kebijakan yang adil: darah seorang muslim tidak boleh sia-sia. Jika tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban, maka negara yang menanggungnya.
4. Diyat penuh untuk korban pembunuhan
Nabi ﷺ membayar seratus unta, yang merupakan diyat penuh untuk pembunuhan tidak sengaja (diyat kamilah). Ini menunjukkan bahwa meskipun pembunuhnya tidak diketahui, hak korban tetap dijaga sepenuhnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa setelah kejadian ini, Rasulullah ﷺ sangat memperhatikan hak-hak kaum muslimin. Beliau tidak rela seorang muslim terbunuh tanpa ada yang bertanggung jawab. Maka beliau mengeluarkan kebijakan dari harta Baitul Mal untuk membayar diyat tersebut.
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa sikap Nabi ﷺ ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Islam terhadap jiwa seorang muslim. Seorang muslim adalah mulia di sisi Allah, darahnya tidak boleh tertumpah sia-sia. Jika ada kasus pembunuhan yang tidak terungkap pelakunya, maka negara yang bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada keluarga korban.
Kesimpulan Praktis
- Qisas dan diyat adalah hak yang ditetapkan syariat, namun harus ditegakkan dengan bukti yang sah.
- Jika pembunuh tidak diketahui, maka imam/pemerintah bertanggung jawab membayar diyat dari Baitul Mal agar hak korban tidak hilang.
- Sumpah adalah salah satu cara pembuktian dalam Islam, namun bisa ditolak jika pihak yang bersumpah tidak dapat dipercaya.
- Keadilan Islam sangat menjaga darah dan kehormatan setiap muslim, tidak ada yang sia-sia di sisi Allah.
- Bagi keluarga korban, bersabar dan menyerahkan perkara kepada pemerintah adalah sikap yang baik, sambil tetap berusaha mencari keadilan melalui jalur yang benar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.