Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah kisah tentang penetapan hukum qasamah (sumpah berulang untuk menetapkan pembunuhan) dan pembayaran diyat (tebusan) dari harta negara (Baitul Mal) ketika tidak ada bukti dan keluarga korban tidak mau bersumpah. Hadits ini juga mengajarkan adab berbicara, yaitu mendahulukan yang lebih tua, serta menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat berhati-hati dalam memutuskan perkara darah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Diyat, Bab Qasamah, no. 4521. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.
Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang kewajiban membayar diyat dan kehati-hatian dalam perkara jiwa:
QS. An-Nisa' [4]: 92
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ
"Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, maka (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayarkan tebusan (diyat) yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskannya."
Penjelasan ulama tentang hadits ini:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama disyariatkannya qasamah. Beliau menukil pendapat Imam Malik yang menyatakan bahwa qasamah ditetapkan berdasarkan hadits ini, dan Nabi ﷺ sendiri yang membayar diyat dari Baitul Mal ketika keluarga korban tidak mau bersumpah dan orang-orang Yahudi tidak mau mengaku.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
1. Disyariatkannya Qasamah
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa qasamah disyariatkan ketika ada korban pembunuhan yang ditemukan di suatu kaum, dan keluarga korban memiliki bukti/persangkaan kuat terhadap mereka. Namun, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qasamah tidak disyariatkan kecuali dengan bukti yang jelas. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ menawarkan kepada keluarga korban untuk bersumpah 50 kali untuk menetapkan hak mereka. Ketika mereka menolak, beliau menawarkan agar orang-orang Yahudi bersumpah. Ketika keluarga korban menolak karena orang Yahudi bukan Muslim, maka Nabi ﷺ membayar diyat dari Baitul Mal.
2. Adab Mendahulukan yang Lebih Tua
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa perkataan Nabi ﷺ "كَبِّرْ كَبِّرْ" (biarkan yang lebih tua berbicara) menunjukkan bahwa dalam majelis, yang lebih tua berhak berbicara lebih dahulu. Ini adalah adab yang diajarkan Islam, dan para sahabat mempraktikkannya. Namun, jika yang lebih tua mengizinkan yang lebih muda, maka itu diperbolehkan.
3. Diyat Dibayar dari Baitul Mal
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ketika tidak ada pihak yang bisa dipastikan bertanggung jawab, maka diyat dibayar dari harta kaum Muslimin (Baitul Mal) demi kemaslahatan umum dan untuk mencegah tertelantarnya hak keluarga korban. Ini menunjukkan perhatian Islam terhadap keadilan dan perlindungan jiwa.
4. Kehati-hatian dalam Perkara Darah
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menekankan bahwa Islam sangat berhati-hati dalam masalah darah. Tidak boleh menuduh atau menghukum seseorang tanpa bukti yang kuat. Nabi ﷺ tidak langsung menghukum orang Yahudi tanpa bukti, dan juga tidak memaksa keluarga korban untuk bersumpah jika mereka tidak yakin.
Story Telling
Dari hadits ini, kita bisa mengambil hikmah dari sikap keluarga korban. Mereka adalah orang-orang yang sangat bertakwa. Ketika Nabi ﷺ menawarkan mereka untuk bersumpah 50 kali untuk mendapatkan hak mereka, mereka menolak. Mereka tidak mau bersumpah karena mereka tidak yakin siapa pembunuhnya. Ini menunjukkan kejujuran dan kehati-hatian mereka dalam masalah darah. Mereka lebih memilih tidak mengambil diyat daripada bersumpah tanpa keyakinan. Maka Nabi ﷺ menghargai sikap mereka dan membayarkan diyat dari Baitul Mal. Ini adalah pelajaran tentang kejujuran dan tidak mudah menuduh.
Kesimpulan Praktis
- Qasamah adalah syariat Islam untuk menyelesaikan kasus pembunuhan tanpa saksi yang jelas, dengan sumpah berulang dari pihak yang menuduh atau yang dituduh.
- Adab berbicara: Dahulukan yang lebih tua dalam majelis, sebagaimana Nabi ﷺ memerintahkan Huwayyasah untuk berbicara lebih dahulu karena lebih tua.
- Kehati-hatian dalam menuduh: Jangan menuduh seseorang tanpa bukti yang kuat, terutama dalam perkara darah.
- Peran negara: Jika tidak ada pihak yang bisa dipastikan bertanggung jawab, negara (Baitul Mal) menanggung diyat demi kemaslahatan.
- Kejujuran: Keluarga korban lebih memilih tidak bersumpah daripada berbohong, dan ini dihargai oleh Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.