Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4517 tentang Larangan qisas orang merdeka atas budak

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah tambahan (ziyadah) dari riwayat Qatadah yang menjelaskan bahwa Al-Hasan Al-Bashri—seorang ulama besar tabi'in—awalnya meriwayatkan hadits tentang bolehnya qisas (hukuman setimpal) bagi orang merdeka yang membunuh budak, namun kemudian beliau lupa hadits tersebut dan berpendapat bahwa orang merdeka tidak dibunuh karena membunuh budak. Ini menunjukkan bahwa para ulama sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits, dan jika ada keraguan atau lupa, mereka tidak memaksakan diri. Hadits ini juga menjadi bahan kajian para ulama dalam masalah qisas antara orang merdeka dan budak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Diyat, Bab "Siapa yang Membunuh Hamba-Nya atau Menyakiti-Nya, Apakah Dia Dikenakan Qisas", no. 4517. Sanadnya: Al-Hasan bin Ali → Sa'id bin 'Amir → Ibnu Abi 'Arubah → Qatadah, dengan sanad Syu'bah seperti hadits sebelumnya.

Tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara khusus dibahas dalam hadits ini, tetapi prinsip qisas disebutkan dalam firman Allah:

QS. Al-Ma'idah [5]: 45

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasnya. Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."

Ayat ini menunjukkan prinsip keadilan dalam qisas, namun para ulama berbeda pendapat apakah orang merdeka dibunuh karena membunuh budak atau tidak.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah tambahan dari Qatadah yang menjelaskan kondisi Al-Hasan Al-Bashri. Ada beberapa poin penting:

1. Latar Belakang Hadits

Hadits ini adalah ziyadah (tambahan) pada riwayat sebelumnya. Dalam riwayat Syu'bah dari Qatadah, disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang qisas bagi orang merdeka yang membunuh budak. Namun Qatadah menambahkan bahwa Al-Hasan Al-Bashri awalnya meriwayatkan hadits ini, tetapi kemudian beliau lupa dan berpendapat: "Orang merdeka tidak dibunuh karena membunuh budak."

2. Sikap Ulama Terhadap Hadits Ini

Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hadits ini:

  • Pendapat pertama: Hadits tentang qisas orang merdeka karena membunuh budak adalah sahih, dan tambahan Qatadah tentang lupa-nya Al-Hasan tidak mengurangi kehujjahan hadits. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, dan dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil.
  • Pendapat kedua: Orang merdeka tidak dibunuh karena membunuh budak. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam asy-Syafi'i. Mereka berdalil dengan hadits: "Tidak dibunuh seorang muslim karena membunuh orang kafir" (HR. Al-Bukhari dari Ali bin Abi Thalib), dan juga karena budak adalah harta, sehingga qisas tidak berlaku antara orang merdeka dan budak.

3. Pelajaran dari Sikap Al-Hasan Al-Bashri

Al-Hasan Al-Bashri adalah ulama besar tabi'in yang sangat hati-hati. Ketika beliau lupa hadits, beliau tidak memaksakan diri untuk berfatwa berdasarkan ingatan yang kabur. Ini mengajarkan kita tentang kejujuran ilmiah: seorang ulama harus jujur jika lupa atau ragu, dan tidak boleh memaksakan pendapat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa lupa-nya seorang perawi tidak serta-merta menggugurkan hadits yang telah ia riwayatkan sebelumnya, selama riwayatnya tsiqah (terpercaya) dan sanadnya sahih. Yang penting adalah kredibilitas periwayatan saat hadits itu disampaikan, bukan kondisi setelahnya.

4. Pendapat Ulama Tentang Qisas Orang Merdeka dan Budak

  • Imam Abu Hanifah: Orang merdeka tidak dibunuh karena membunuh budak.
  • Imam Malik: Dalam pendapat yang masyhur, orang merdeka tidak dibunuh karena membunuh budak.
  • Imam asy-Syafi'i: Orang merdeka tidak dibunuh karena membunuh budak.
  • Imam Ahmad bin Hanbal: Ada dua riwayat; salah satunya membolehkan qisas, dan ini dikuatkan oleh sebagian pengikut beliau.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah orang merdeka tidak dibunuh karena membunuh budak, karena budak kedudukannya sebagai harta, dan qisas disyariatkan untuk menjaga jiwa yang sederajat. Namun jika ada dalil shahih yang jelas, maka dalil tersebut yang didahulukan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Al-Hasan Al-Bashri adalah seorang yang sangat takut kepada Allah dan sangat berhati-hati dalam berfatwa. Suatu hari beliau ditanya tentang suatu masalah, lalu beliau menjawab berdasarkan hadits yang beliau hafal. Namun setelah itu beliau ragu dan berkata: "Aku tidak tahu, mungkin aku lupa." Beliau tidak malu untuk mengatakan lupa, karena beliau tahu bahwa berbicara tentang agama tanpa ilmu adalah dosa besar.

Ini mengingatkan kita pada perkataan para salaf: "Jika engkau ditanya tentang sesuatu yang engkau tidak tahu, maka katakanlah: Allahu a'lam (Allah lebih mengetahui)." Ini adalah sikap tawadhu' dan kejujuran ilmiah yang harus kita teladani.

Kesimpulan Praktis

  1. Kejujuran ilmiah: Jika seorang ulama lupa atau ragu, ia harus jujur mengatakannya, sebagaimana Al-Hasan Al-Bashri.
  2. Hadits yang sahih tetap menjadi hujjah: Lupa-nya seorang perawi setelah meriwayatkan tidak menggugurkan hadits yang telah ia sampaikan dengan sanad sahih.
  3. Perbedaan pendapat dalam fiqih adalah rahmat: Selama bersumber dari dalil, perbedaan pendapat di antara ulama adalah hal yang wajar dan tidak boleh menjadi sebab perpecahan.
  4. Hati-hati dalam berfatwa: Jangan terburu-buru menjawab masalah agama tanpa ilmu yang cukup.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.