Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4505 tentang Pilihan diyat atau qisas bagi wali korban pembunuhan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika seseorang dibunuh dengan sengaja, maka keluarga korban (wali) memiliki dua pilihan: menerima diyat (tebusan/denda) atau menuntut qishash (hukuman bunuh kepada pembunuh). Hadits ini disampaikan Nabi ﷺ saat pembebasan Mekkah (Fathu Makkah) dan menjadi dasar penting dalam fiqih jinayat. Islam memberikan keadilan sekaligus kelonggaran bagi keluarga korban untuk memilih jalan yang terbaik.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan Abu Dawud no. 4505, Kitab Diyat, Bab Wali Al-'Amdu Mengambil Diyat. Diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه melalui jalur Yahya bin Abi Katsir dari Abu Salamah bin Abdurrahman. Imam Al-Awza'i juga meriwayatkan hadits ini.

Teks hadits yang relevan:

مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُودَى أَوْ يُقَادَ

"Barangsiapa yang kerabatnya dibunuh, maka ia memiliki pilihan terbaik di antara dua: diberi diyat atau dilakukan qishash."

Dalil Al-Qur'an — QS. Al-Baqarah [2]: 178:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhanmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih."

Dalil Al-Qur'an — QS. Al-Isra' [17]: 33:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah wali itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan."

Kaitan dengan ulama: Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wali korban memiliki hak memilih antara qishash dan diyat. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat qishash adalah hak wali, bukan kewajiban yang harus dilaksanakan. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas hikmah di balik pemberian pilihan ini sebagai bentuk rahmat dan keadilan Islam.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini disampaikan Rasulullah ﷺ pada peristiwa Fathu Makkah (pembebasan Mekkah), sebuah momen besar ketika Nabi ﷺ menyampaikan khutbah penting di hadapan manusia. Dalam khutbah tersebut, beliau menetapkan kaidah hukum: apabila seseorang dibunuh secara sengaja, maka wali (keluarga dekat) korban memiliki dua pilihan:

  1. Menerima diyat — yaitu harta tebusan yang dibayarkan oleh pembunuh (atau keluarganya/'aqilah) sebagai ganti nyawa korban.
  2. Menuntut qishash — yaitu menuntut agar pembunuh dihukum bunuh sebagai balasan setimpal.

Pemahaman para ulama:

Imam Al-Awza'i — yang merupakan salah satu perawi hadits ini — berpendapat bahwa pilihan ini berlaku untuk pembunuhan sengaja ('amd). Beliau menegaskan bahwa wali tidak dipaksa untuk memaafkan, tetapi juga tidak dipaksa untuk menuntut qishash; keduanya adalah hak yang syariat berikan.

Imam asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Baqarah [2]: 178 menjadi dasar bahwa setelah pemaafan (pengambilan diyat), pembayaran harus dilakukan dengan cara yang baik (ma'ruf). Ini menunjukkan bahwa Islam mengatur agar penyelesaian tidak menimbulkan permusuhan baru.

Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa qishash adalah hak wali, dan jika wali memaafkan dengan menerima diyat, maka diyat tersebut menjadi kewajiban pembunuh. Jika wali memaafkan tanpa diyat (gratis), maka itu juga sah, dan ini lebih utama sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 178 tentang pemaafan.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah pemberian pilihan ini: Islam tidak memaksa keluarga korban untuk selalu menuntut balas, karena bisa jadi memaafkan lebih membawa maslahat dan meredam permusuhan. Namun Islam juga tidak menghapus hak qishash, karena itu adalah keadilan yang menjaga nyawa manusia.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Abu Hurairah ini menjadi dalil bahwa qishash tidak wajib dilaksanakan jika wali memilih diyat. Beliau juga menyebutkan bahwa perintah "Tulis untukku" dari Abu Shah menunjukkan bahwa para sahabat antusias mencatat ilmu dan khutbah Nabi ﷺ.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa qishash adalah hak wali, dan wali boleh memilih diyat. Namun mereka berbeda dalam rincian: apakah diyat dalam pembunuhan sengaja harus dibayar tunai atau boleh diangsur.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad sepakat bahwa wali memiliki pilihan, tetapi mereka berbeda tentang apakah hak ini gugur jika wali tidak segera menuntut.

Yang paling kuat menurut dalil: Pendapat jumhur (mayoritas ulama dari daftar: Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Al-Awza'i, Ibnu Qayyim, Ibnu Hajar) bahwa wali korban memiliki hak memilih antara qishash dan diyat, dan pilihan ini adalah hak mereka yang tidak boleh dipaksakan. Ini sesuai dengan zhahir hadits dan ayat Al-Qur'an yang menyebutkan adanya pemaafan sebagai alternatif qishash.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Fathu Makkah, Rasulullah ﷺ berdiri menyampaikan khutbah di hadapan penduduk Mekkah yang baru masuk Islam. Di tengah khutbah, seorang lelaki dari Yaman bernama Abu Shah berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah, tuliskan untukku." Maksudnya, tuliskanlah khutbah ini agar aku bisa menyimpannya dan menyampaikannya kepada kaumku.

Rasulullah ﷺ kemudian memerintahkan para sahabat: "Tulislah untuk Abu Shah."

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Abu Shah meminta dicatatkan khutbah Nabi ﷺ karena ia ingin menyampaikan ilmu tersebut kepada penduduk Yaman. Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menghargai ilmu dan berusaha menyebarkannya. Al-'Abbas bin al-Walid (perawi) menyebutkan bahwa dalam riwayat Ahmad, lafazhnya adalah "Tulis untukku" — menunjukkan antusiasme sahabat dalam meriwayatkan dan mencatat.

Hikmah: Semangat menuntut ilmu dan menyebarkannya adalah sifat para sahabat. Mereka tidak hanya mendengar, tetapi berusaha mencatat dan menyampaikan. Ini menjadi pelajaran bagi kita untuk bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu agama dan menyebarkannya dengan cara yang benar.

Kesimpulan Praktis

  1. Hak wali korban: Dalam pembunuhan sengaja, keluarga korban berhak memilih antara menerima diyat atau menuntut qishash. Ini adalah keadilan Islam yang memberikan ruang bagi perdamaian.
  2. Memaafkan lebih utama: Meskipun qishash adalah hak, memaafkan dan menerima diyat (atau memaafkan sepenuhnya) adalah jalan yang lebih utama dan berpahala besar, sebagaimana isyarat QS. Al-Baqarah [2]: 178.
  3. Pembayaran diyat harus baik: Jika memilih diyat, pembayaran harus dilakukan dengan cara yang baik (ma'ruf) dan tidak menunda-nunda atau mengurangi hak.
  4. Pentingnya mencatat ilmu: Kisah Abu Shah mengajarkan kita untuk bersemangat mencatat dan menyebarkan ilmu agama, terutama khutbah dan nasihat Nabi ﷺ.
  5. Menjauhi ghuluw (berlebihan): Dalam menuntut qishash, wali tidak boleh melampaui batas (QS. Al-Isra' [17]: 33), misalnya membunuh lebih dari satu orang atau menyiksa. Ini dilarang dalam Islam.
  6. Musyawarah dan perdamaian: Islam mendorong penyelesaian melalui musyawarah dan perdamaian, selama tidak melanggar hak yang telah ditetapkan syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?