Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa dalam kasus pembunuhan, wali korban memiliki hak qishash, tetapi jika pembunuh benar-benar tidak sengaja dan wali tetap membunuhnya, maka wali tersebut terancam masuk neraka. Karena itu, Nabi ﷺ mendorong pemaafan dan perdamaian. Sikap memaafkan dalam kondisi seperti ini adalah bentuk keutamaan dan menjaga diri dari dosa besar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Diyat, Bab Imam Memerintahkan untuk Memaafkan dalam Kasus Pembunuhan, nomor 4498. Sanadnya: Utsman bin Abi Syaibah → Abu Muawiyah → Al-A'masy → Abu Shalih → Abu Hurairah رضي الله عنه.
Teks hadits lengkap:
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قُتِلَ رَجُلٌ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَدَفَعَهُ إِلَى وَلِيِّ الْمَقْتُولِ فَقَالَ الْقَاتِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا أَرَدْتُ قَتْلَهُ . قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لِلْوَلِيِّ " أَمَا إِنَّهُ إِنْ كَانَ صَادِقًا ثُمَّ قَتَلْتَهُ دَخَلْتَ النَّارَ " . قَالَ فَخَلَّى سَبِيلَهُ . قَالَ وَكَانَ مَكْتُوفًا بِنِسْعَةٍ فَخَرَجَ يَجُرُّ نِسْعَتَهُ فَسُمِّيَ ذَا النِّسْعَةِ .
Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah, telah mengabarkan kepada kami Abu Muawiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata: Seorang lelaki dibunuh pada masa Nabi ﷺ. Perkara itu dibawa kepada Nabi ﷺ. Beliau menyerahkannya kepada wali yang dibunuh. Pembunuh berkata: Wahai Rasulullah, demi Allah, saya tidak berniat membunuhnya. Rasulullah ﷺ berkata kepada wali: Sesungguhnya jika ia benar dan kamu membunuhnya, kamu akan masuk neraka. Maka ia pun dimaafkan. Tangan-tangannya terikat dengan tali, ia keluar menarik talinya. Maka ia disebut Dhu an-Nis'ah (pemilik tali)."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan qishash dan pemaafan:
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
QS. Al-Ma'idah [5]: 45 — "Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada qishash. Barangsiapa yang melepaskan hak qishashnya, maka itu menjadi kaffarah (penghapus dosa) baginya. Dan barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim."
Juga firman Allah:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
QS. Al-Baqarah [2]: 179 — "Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menyentuh beberapa prinsip penting dalam fiqih jinayat (hukum pidana Islam) dan akhlak:
Pertama: Hak qishash milik wali korban. Nabi ﷺ menyerahkan perkara kepada wali korban, menunjukkan bahwa dalam syariat, hak qishash adalah hak wali, bukan hak imam secara otomatis. Ini dipahami oleh Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal bahwa wali memiliki pilihan antara qishash, diyat, atau memaafkan.
Kedua: Ancaman neraka bagi wali yang membunuh orang yang tidak berniat membunuh. Ini menunjukkan bahwa qishash hanya boleh dilaksanakan pada kasus pembunuhan sengaja (qatl 'amd). Jika pembunuhan tidak sengaja, maka tidak ada qishash, melainkan diyat. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa qishash tidak berlaku pada pembunuhan tidak sengaja.
Ketiga: Klaim pembunuh "tidak berniat membunuh" perlu ditimbang. Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan bahwa jika pembunuh mengaku tidak sengaja, maka perlu ada bukti atau qarinah (indikasi). Namun dalam hadits ini, Nabi ﷺ menerima klaim tersebut dan memperingatkan wali agar tidak gegabah.
Keempat: Pemaafan adalah keutamaan. Allah berfirman dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 45 bahwa siapa yang melepaskan hak qishashnya, itu menjadi kaffarah (penghapus dosa) baginya. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa memaafkan dalam qishash adalah bentuk ihsan yang mendatangkan pahala besar.
Kelima: Perbedaan pendapat ulama. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qishash adalah hak wali, tetapi imam (pemerintah) dapat mendorong perdamaian. Imam Malik menekankan pentingnya pemaafan dan diyat. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad menegaskan bahwa wali memiliki hak penuh, tetapi pemaafan lebih utama. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa pemaafan lebih utama, sebagaimana isyarat Nabi ﷺ dalam hadits ini dan ayat Al-Qur'an.
Story Telling
Dikisahkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa pada masa Nabi ﷺ, seorang lelaki dibunuh. Ketika perkara dibawa kepada Nabi ﷺ, beliau menyerahkan pembunuh kepada wali korban. Pembunuh itu berkata dengan penuh penyesalan: "Wahai Rasulullah, demi Allah, saya tidak berniat membunuhnya." Nabi ﷺ lalu bersabda kepada wali: "Jika ia benar (tidak sengaja) dan kamu tetap membunuhnya, maka kamu akan masuk neraka." Mendengar ancaman itu, wali korban pun melepaskan pembunuh tersebut. Pembunuh itu keluar dengan tali yang masih terikat di tangannya, sehingga ia dikenal sebagai "Dhu an-Nis'ah" (pemilik tali). Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ mengajarkan kehati-hatian dalam menuntut balas dan mendorong pemaafan.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa kisah ini mengandung pelajaran tentang bahaya tergesa-gesa dalam qishash dan keutamaan memaafkan.
Kesimpulan Praktis
- Qishash hanya berlaku pada pembunuhan sengaja. Jika tidak sengaja, maka tidak ada qishash, melainkan diyat.
- Wali korban memiliki hak qishash, diyat, atau memaafkan. Namun pemaafan lebih utama dan mendatangkan pahala.
- Hati-hati dalam menuntut balas. Ancaman neraka bagi wali yang membunuh orang yang tidak berniat membunuh adalah peringatan serius.
- Pemaafan adalah kaffarah (penghapus dosa). Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 45.
- Kembalikan perkara kepada ulama dan pemerintah. Jangan main hakim sendiri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.