Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat menganjurkan pemaafan dalam perkara qisas (pembalasan setimpal), khususnya pada kasus darah. Meski qisas adalah hak yang disyariatkan, beliau ﷺ mengarahkan pihak yang berhak agar memilih memaafkan. Pemaafan bukan berarti melemahkan keadilan, tetapi justru pintu kebaikan, kasih sayang, dan keutamaan yang besar pahalanya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Diyat, Bab "Bab Imam Memerintahkan untuk Memaafkan dalam Kasus Darah", dari Anas bin Malik رضي الله عنه.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيُّ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي مَيْمُونَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ رُفِعَ إِلَيْهِ شَىْءٌ فِيهِ قِصَاصٌ إِلَّا أَمَرَ فِيهِ بِالْعَفْوِ
Terjemahan: "Aku tidak pernah melihat Nabi ﷺ ketika ada sesuatu yang melibatkan qisas dibawa kepadanya, kecuali beliau memerintahkan untuk memaafkannya."
Ayat Al-Qur'an yang sangat berkaitan:
وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا ۖ فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ
QS. Asy-Syura [42]: 40
Terjemahan: "Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barang siapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya dari Allah. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim."
Juga firman Allah:
وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ
QS. Al-Baqarah [2]: 237
Terjemahan: "Dan jika kamu memaafkan, itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupakan kebaikan di antara kamu."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menyentuh salah satu bab paling berat dalam syariat, yaitu qisas pada kasus darah (pembunuhan atau penganiayaan berat). Dalam Islam, qisas adalah hak yang ditetapkan Allah untuk menjaga keadilan dan mencegah kezaliman. Namun, hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ, ketika dihadapkan pada perkara yang mengandung qisas, selalu mengarahkan kepada pemaafan.
Imam Abu Dawud menempatkan hadits ini dalam Kitab Diyat, bab yang secara khusus menyebut perintah imam (pemimpin) untuk menganjurkan pemaafan. Ini menunjukkan bahwa pemaafan bukan sekadar pilihan pribadi, tetapi juga bagian dari kebijakan yang dianjurkan dalam kepemimpinan Islam, selama tidak menimbulkan mafsadat (kerusakan) yang lebih besar.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pemaafan dalam qisas memiliki keutamaan besar, karena di dalamnya terdapat kasih sayang, penutup pintu permusuhan, dan mencegah balas dendam berantai. Beliau juga menegaskan bahwa pemaafan tidak menghapus keadilan, tetapi justru merupakan bentuk ihsan (kebaikan) yang lebih tinggi.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menekankan bahwa memaafkan dalam perkara darah adalah lebih utama daripada menuntut qisas, selama pemaafan itu tidak membuka pintu kezaliman baru. Beliau menyebutkan bahwa pemaafan termasuk akhlak mulia yang dianjurkan syariat, dan pelakunya mendapat pahala besar di sisi Allah.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam selalu mengarahkan kepada maslahat yang lebih besar. Qisas disyariatkan untuk mencegah kezaliman, tetapi pemaafan disyariatkan untuk menyembuhkan hati, memadamkan api permusuhan, dan mendatangkan kebaikan yang lebih luas. Beliau menegaskan bahwa pemaafan bukan tanda kelemahan, tetapi tanda kekuatan jiwa dan kedekatan kepada Allah.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di ketika menafsirkan QS. Asy-Syura [42]: 40 menjelaskan bahwa pemaafan yang disertai perbaikan (ishlah) memiliki pahala yang dijamin Allah, dan itu lebih baik daripada sekadar menuntut balasan setimpal.
Perlu dicatat: pemaafan yang dianjurkan di sini adalah pemaafan yang tidak menghalangi hak, tidak memaksa korban untuk melepaskan haknya, dan tidak menutup pintu keadilan. Nabi ﷺ memerintahkan (أَمَرَ) untuk memaafkan, tetapi tidak memaksa. Ini menunjukkan bahwa pemaafan adalah anjuran yang sangat kuat, bukan kewajiban yang menghapus hak.
Story Telling
Diriwayatkan dalam hadits-hadits shahih bahwa Nabi ﷺ pernah menghadapi berbagai kasus qisas, dan dalam banyak kesempatan beliau mendorong pemaafan. Salah satu kisah yang masyhur adalah ketika seorang sahabat dari Bani Israel datang kepada Nabi ﷺ dengan membawa perkara pembunuhan, dan beliau ﷺ mengarahkan agar keluarga korban memilih diyat atau memaafkan, karena pemaafan membawa kebaikan yang lebih besar.
Al-Hasan al-Bashri رحمه الله pernah berkata bahwa pemaafan adalah akhlak para nabi dan orang-orang shalih, karena di dalamnya terdapat kemuliaan jiwa dan penjagaan hati dari dendam. Beliau juga mengingatkan bahwa orang yang memaafkan ketika mampu membalas, maka Allah akan memuliakannya di dunia dan akhirat.
Kesimpulan Praktis
- Qisas adalah hak yang disyariatkan, tetapi pemaafan lebih utama dan lebih besar pahalanya.
- Pemaafan bukan tanda kelemahan, melainkan tanda kekuatan jiwa dan kedekatan kepada Allah.
- Imam/pemimpin dianjurkan menganjurkan pemaafan dalam kasus darah, selama tidak menimbulkan mafsadat.
- Pemaafan harus disertai ishlah (perbaikan hubungan), bukan sekadar melepaskan hak lalu meninggalkan perbaikan.
- Hak korban tetap dihormati; pemaafan adalah anjuran, bukan paksaan.
- Hindari dendam dan permusuhan berantai, karena itu merusak hati dan masyarakat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.