Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa hukuman bagi peminum khamr di masa Nabi ﷺ adalah hukuman ta'zir, yaitu hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada kebijaksanaan hakim/pemimpin. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk memukul peminum khamr dengan sandal, tongkat, dan dahan kurma, lalu beliau melemparkan tanah ke wajahnya sebagai bentuk penghinaan dan peringatan. Ini adalah dalil bahwa hukuman bagi peminum khamr tidak ditetapkan secara pasti oleh Nabi ﷺ, melainkan diserahkan kepada ijtihad imam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 4487:
Teks hadits yang Anda cantumkan sudah lengkap dan benar. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab al-Hudud, Bab "Jika Terus-Menerus Minum Khamr". Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari secara mu'allaq (lihat Fath al-Bari karya Ibnu Hajar al-Asqalani).
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
Penjelasan Ulama:
- Imam Abu Dawud menempatkan hadits ini dalam bab "Jika Terus-Menerus Minum Khamr" untuk menunjukkan bahwa hukuman peminum khamr tidak ditetapkan secara pasti oleh Nabi ﷺ, melainkan diserahkan kepada ijtihad.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan hukuman ta'zir bagi peminum khamr, dan bahwa Nabi ﷺ tidak menetapkan jumlah pukulan secara pasti.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukuman peminum khamr: ada yang berpendapat 40 kali pukulan, ada yang 80 kali, dan ada yang menyerahkannya kepada imam. Pendapat yang paling kuat menurut beliau adalah 40 kali, berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya, namun hukuman ta'zir tetap dibolehkan jika maslahat menghendaki.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Azhar radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat Nabi ﷺ. Beliau berkata: "Seolah-olah aku melihat Rasulullah ﷺ sekarang ini, ketika beliau berada di antara tenda-tenda, mencari tenda Khalid bin al-Walid."
Peristiwa ini terjadi pada saat Fathu Makkah (Pembebasan Makkah), ketika Nabi ﷺ berada di perkemahan pasukan. Tiba-tiba dibawalah seorang laki-laki yang telah meminum khamr. Maka Nabi ﷺ bersabda kepada orang-orang: "Pukullah dia."
Para sahabat pun memukulnya dengan apa yang ada di tangan mereka:
- Sebagian memukul dengan sandal (ni'al)
- Sebagian dengan tongkat ('asha)
- Sebagian dengan dahan kurma yang hijau (mitakhah)
Kemudian Nabi ﷺ mengambil tanah dan melemparkannya ke wajah orang tersebut.
Hikmah dan Pelajaran dari Hadits Ini:
- Hukuman Peminum Khamr adalah Ta'zir
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ tidak menyebutkan jumlah pukulan secara pasti. Beliau hanya memerintahkan untuk memukul, tanpa menentukan bilangan tertentu. Ini menunjukkan bahwa hukuman bagi peminum khamr adalah ta'zir — hukuman yang kadarnya diserahkan kepada kebijaksanaan imam/hakim, berdasarkan kondisi dan maslahat.
- Bentuk Hukuman yang Beragam
Para sahabat memukul dengan alat-alat yang berbeda: sandal, tongkat, dan dahan kurma. Ini menunjukkan bahwa hukuman ta'zir tidak harus dengan alat tertentu, tetapi disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan.
- Melemparkan Tanah ke Wajah
Tindakan Nabi ﷺ melemparkan tanah ke wajah peminum khamr adalah bentuk penghinaan dan peringatan keras terhadap perbuatan tersebut. Ini menunjukkan bahwa meminum khamr adalah perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya perlu dipermalukan agar tidak mengulanginya.
- Hukuman yang Bersifat Edukatif
Hukuman dalam Islam bukan sekadar balasan, tetapi juga pendidikan dan pencegahan. Dengan memukul dan melemparkan tanah ke wajah, diharapkan pelaku jera dan orang lain tidak meniru perbuatannya.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukuman Peminum Khamr:
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah pukulan bagi peminum khamr:
- Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat: 80 kali pukulan — karena mengqiyaskan kepada hukuman qadzaf (menuduh zina), sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nur [24]: 4.
- Imam Malik berpendapat: 80 kali pukulan — berdasarkan kebijakan Khalifah Umar bin al-Khattab yang menetapkan 80 kali.
- Imam asy-Syafi'i berpendapat: 40 kali pukulan — berdasarkan hadits shahih dari sahabat Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi ﷺ mencambuk peminum khamr sebanyak 40 kali.
- Imam Ahmad bin Hanbal memiliki dua riwayat: ada yang menyebut 40 kali, ada yang menyebut 80 kali.
Pendapat yang paling kuat menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz adalah 40 kali pukulan, karena ini adalah yang ditetapkan oleh Nabi ﷺ secara langsung dalam hadits-hadits shahih. Adapun penetapan 80 kali oleh Umar bin al-Khattab adalah ijtihad beliau untuk maslahat, dan hal ini dibolehkan dalam hukuman ta'zir.
Namun perlu dicatat: dalam hadits ini, Nabi ﷺ tidak menetapkan jumlah, dan ini menunjukkan bahwa hukuman ta'zir tetap bisa diterapkan jika ada maslahat, meskipun hukuman pokoknya adalah 40 kali.
Story Telling
Kisah Umar bin al-Khattab dan Peminum Khamr:
Diriwayatkan bahwa pada masa kekhalifahan Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu, beliau pernah menghukum seorang peminum khamr dengan 80 kali cambukan. Ketika ditanya mengapa beliau menambah dari 40 menjadi 80, beliau menjawab: "Ini adalah hukuman ta'zir — aku tambahkan karena orang-orang telah banyak yang berani meminum khamr, dan aku ingin memberikan efek jera yang lebih besar."
Ini menunjukkan bahwa hukuman ta'zir bersifat fleksibel dan diserahkan kepada imam untuk menyesuaikan dengan kondisi zaman dan maslahat. Namun, hukuman pokok yang ditetapkan Nabi ﷺ adalah 40 kali, dan penambahan itu adalah kebijakan imam.
Hikmah:
Hukuman dalam Islam bertujuan untuk memperbaiki pelaku dan melindungi masyarakat. Karena itu, kadarnya bisa disesuaikan dengan kondisi, selama tidak melampaui batas syariat dan tetap dalam koridor keadilan.
Kesimpulan Praktis
- Hukuman bagi peminum khamr adalah hukuman ta'zir yang kadarnya diserahkan kepada imam/hakim, dengan hukuman pokok 40 kali cambukan berdasarkan hadits-hadits shahih.
- Bentuk hukuman bisa disesuaikan dengan kondisi dan alat yang tersedia, selama tidak melukai secara berlebihan.
- Melemparkan tanah ke wajah adalah bentuk penghinaan dan peringatan keras terhadap pelaku, agar ia jera dan masyarakat tidak meniru.
- Menjauhi khamr adalah kewajiban setiap muslim, karena khamr adalah rijsun (kotoran) dan termasuk perbuatan setan.
- Bagi yang terjebak dalam dosa ini, hendaknya segera bertaubat dengan sungguh-sungguh, karena Allah ﷻ Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.