Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4471 tentang Hukuman cambuk bagi budak perempuan yang berzina

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah penjelasan dari Nabi ﷺ tentang cara memperlakukan budak perempuan yang melakukan zina. Beliau memerintahkan tuannya untuk memberikan hukuman cambuk sesuai ketentuan Allah (hukum had), namun melarang untuk mencela atau menghinanya. Jika kesalahan itu terulang sampai keempat kalinya, maka setelah dicambuk, budak tersebut hendaknya dijual, meskipun harganya hanya seutas tali rambut. Ini menunjukkan bahwa menjaga kehormatan dan tidak membiarkan kemaksiatan terus berlanjut lebih utama daripada mempertahankan kepemilikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini adalah riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Hukuman, Bab tentang Hamba Perempuan yang Berzina dan Belum Pernah Menikah, nomor 4471. Hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat lain, seperti dalam Shahih Muslim dan Shahih al-Bukhari dengan redaksi yang serupa.

Dalil utama tentang kewajiban menegakkan hukum Allah dan menjauhi sikap meremehkan kemaksiatan adalah firman Allah Ta'ala:

QS. An-Nur [24]: 2

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۖوَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."

Ayat ini menunjukkan bahwa hukuman had bagi pezina adalah wajib ditegakkan, dan tidak boleh ada rasa iba yang menghalangi pelaksanaannya. Namun, dalam kasus budak perempuan, hukumannya adalah setengah dari hukuman merdeka, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hukuman bagi budak adalah setengah dari hukuman orang merdeka, dan ini adalah pemahaman yang diambil dari dalil-dalil syariat. Adapun perintah untuk menjual budak tersebut setelah pelanggaran keempat adalah untuk mencegah kerusakan yang lebih besar dan sebagai bentuk pembersihan bagi pemiliknya dari hal yang buruk.

Penjelasan Rinci

Hadits ini datang dalam konteks pertanyaan tentang bagaimana memperlakukan budak perempuan yang berzina. Dalam riwayat lain (HR. Al-Bukhari dan Muslim), disebutkan bahwa seorang sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal ini, dan beliau bersabda: "Jika dia berzina, maka cambuklah dia. Jika dia berzina lagi, maka cambuklah dia. Jika dia berzina lagi, maka cambuklah dia. Kemudian jika dia berzina lagi, maka juallah dia meskipun hanya dengan seutas tali rambut."

Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

  1. Hukuman Cambuk adalah Hukum Allah: Frasa "فَلْيَضْرِبْهَا كِتَابُ اللَّهِ" (hendaklah ia memukulnya sesuai Kitab Allah) berarti hukuman cambuk yang dimaksud adalah hukuman had yang telah ditetapkan syariat, bukan pukulan di luar ketentuan. Ini menegaskan bahwa hukuman harus sesuai dengan apa yang Allah tetapkan, tidak kurang dan tidak lebih.
  2. Larangan Mencela: Sabda Nabi ﷺ "وَلاَ يُثَرِّبْ عَلَيْهَا" (dan janganlah mencela-celanya) mengandung pelajaran adab yang sangat dalam. Meskipun budak tersebut melakukan dosa besar, tuannya tidak diperbolehkan untuk menghina, mencaci, atau mempermalukannya di depan orang lain. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga martabat manusia, bahkan bagi seorang budak yang berbuat salah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hukuman fisik yang disyariatkan tidak boleh disertai dengan penghinaan lisan, karena tujuan hukuman adalah perbaikan, bukan balas dendam.
  3. Menjual Budak Setelah Pelanggaran Keempat: Perintah untuk menjual budak setelah pelanggaran keempat adalah untuk mencegah kemaksiatan terus berlanjut di bawah kepemilikan seseorang. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa ini adalah bentuk nasihat Nabi ﷺ kepada pemilik budak agar tidak membiarkan kemaksiatan berlarut-larut dalam rumahnya. Menjualnya meskipun dengan harga murah lebih baik daripada mempertahankan sesuatu yang membawa mudarat.
  4. Hikmah di Balik Perintah Ini: Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hikmahnya adalah agar budak tersebut dijual kepada orang yang mungkin bisa lebih menjaga dan mendidiknya, atau agar ia berpindah ke lingkungan yang lebih baik. Ini juga menjadi pelajaran bahwa seorang muslim tidak boleh berkompromi dengan kemaksiatan dalam urusan agama, meskipun itu berkaitan dengan harta.
  5. Pendapat Ulama tentang Hukuman Budak: Mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Al-Hasan al-Bashri dan Sa'id bin al-Musayyib, berpendapat bahwa hukuman budak yang berzina adalah setengah dari hukuman orang merdeka, yaitu 50 kali cambuk. Ini berdasarkan QS. An-Nisa' [4]: 25 yang menyebutkan bahwa hukuman budak perempuan adalah setengah dari hukuman perempuan merdeka.

Story Telling

Ada sebuah kisah yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa suatu ketika beliau melihat seorang pemuda yang memiliki budak perempuan yang sering berbuat zina. Pemuda itu bingung dan bertanya kepada Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya: "Cambuklah dia dan jangan engkau cela dia." Pemuda itu pun melakukan apa yang diperintahkan. Namun, budak itu mengulangi perbuatannya lagi, dan lagi, hingga akhirnya Nabi ﷺ bersabda: "Jika dia melakukannya lagi, maka juallah dia meskipun hanya dengan seutas tali rambut." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kemaslahatan umatnya. Beliau tidak membiarkan kemaksiatan terus terjadi tanpa solusi. Namun di saat yang sama, beliau juga mengajarkan adab yang tinggi—bahwa meskipun seseorang berbuat dosa, ia tetap memiliki kehormatan yang tidak boleh dihina. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita semua: ketika menegur atau menghukum, kita harus tetap menjaga adab dan tidak merendahkan martabat orang lain.

Kesimpulan Praktis

Poin-poin yang bisa kita amalkan dari hadits ini:

  1. Tegakkan hukum Allah dengan tegas, namun tetap dalam batas syariat—tidak berlebihan dan tidak meremehkan.
  2. Jangan pernah menghina atau mencela orang yang berbuat salah, karena celaan tidak akan memperbaiki, justru bisa memperburuk keadaan.
  3. Jika seseorang terus-menerus berbuat maksiat dan tidak bisa diperbaiki, maka lebih baik menjauhkan diri dari lingkungan yang buruk tersebut daripada terus-menerus terkena dampak negatifnya.
  4. Harta tidak boleh menghalangi kita untuk mengambil keputusan yang benar, meskipun harus merugi secara materi, selama itu untuk kebaikan agama dan akhlak.
  5. Hukuman dalam Islam adalah rahmat, bukan balas dendam. Tujuannya adalah membersihkan jiwa dan melindungi masyarakat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?