Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ menerapkan hukum rajam terhadap dua orang Yahudi yang berzina, berdasarkan ketentuan dalam Taurat yang masih mereka yakini. Beliau menegakkan hukum Allah atas mereka karena mereka sendiri mengakui bahwa hukum Taurat mengharuskan rajam bagi pezina muhshan (yang sudah menikah). Ini menunjukkan bahwa syariat Islam tidak membeda-bedakan antara Muslim dan non-Muslim dalam penerapan hukum pidana ketika mereka berada di bawah kekuasaan Islam, dan bahwa hukum Allah harus ditegakkan tanpa kompromi.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ لَا يَحْزُنْكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْكُفْرِ مِنَ الَّذِينَ قَالُوا آمَنَّا بِأَفْوَاهِهِمْ وَلَمْ تُؤْمِنْ قُلُوبُهُمْ ۛ وَمِنَ الَّذِينَ هَادُوا ۛ سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ سَمَّاعُونَ لِقَوْمٍ آخَرِينَ لَمْ يَأْتُوكَ ۖ يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ مِنْ بَعْدِ مَوَاضِعِهِ ۖ يَقُولُونَ إِنْ أُوتِيتُمْ هَٰذَا فَخُذُوهُ وَإِنْ لَمْ تُؤْتَوْهُ فَاحْذَرُوا ۚ وَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ فِتْنَتَهُ فَلَنْ تَمْلِكَ لَهُ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ۚ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمْ ۚ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
"Wahai Rasul! Janganlah engkau bersedih hati karena orang-orang yang bersegera dalam kekafiran, yaitu orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka, 'Kami telah beriman,' padahal hati mereka belum beriman; dan juga orang-orang Yahudi yang suka mendengarkan kebohongan dan suka mendengarkan (perkataan-perkataan) kaum lain yang belum pernah datang kepadamu. Mereka mengubah firman-firman Allah setelah berada di tempatnya. Mereka berkata, 'Jika diberikan ini kepadamu, terimalah; dan jika kamu tidak diberi ini, maka hati-hatilah.' Barangsiapa dikehendaki Allah kesesatannya, maka kamu tidak akan mampu menolak sedikit pun (datangnya) azab Allah. Mereka itulah orang-orang yang Allah tidak mau menyucikan hati mereka. Bagi mereka di dunia kehinaan dan di akhirat azab yang besar." (QS. Al-Ma'idah [5]: 41)
Hadits Terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Hudud, Bab Tentang Rajam Terhadap Orang Yahudi, nomor 4452, dari sahabat Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dengan redaksi yang lebih panjang.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan Nabi ﷺ menegakkan hukum Taurat atas orang-orang Yahudi yang datang meminta keputusan, karena mereka sendiri mengakui hukum tersebut. Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah bentuk penerapan firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 42-43 tentang memutuskan perkara mereka.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:
1. Hukum Rajam bagi Pezina Muhshan
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa rajam adalah hukuman bagi pezina yang sudah menikah (muhshan), baik laki-laki maupun perempuan. Ini adalah hukum yang telah disepakati oleh para ulama berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' sahabat. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ menerapkan hukum rajam kepada dua orang Yahudi yang berzina, yang keduanya berstatus muhshan.
2. Penerapan Hukum atas Ahli Kitab
Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa ketika orang-orang Yahudi atau Ahli Kitab berada di bawah kekuasaan Islam dan melakukan kejahatan yang termasuk dalam hukum pidana Islam, maka mereka dikenakan hukum yang sama dengan kaum Muslimin. Ini berdasarkan hadits ini dan juga hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ menerapkan hukum atas mereka.
3. Bukti Kebenaran Syariat Islam
Imam Ibn Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Adzim saat menafsirkan QS. Al-Ma'idah [5]: 41-43 menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ adalah penegak hukum yang adil, dan bahwa syariat Islam datang untuk menyempurnakan syariat-syariat sebelumnya. Orang-orang Yahudi datang kepada Nabi ﷺ untuk meminta keputusan karena mereka tahu bahwa beliau adalah nabi yang jujur, namun mereka juga berusaha menyembunyikan kebenaran.
4. Pentingnya Saksi dalam Hukum Zina
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa hukuman zina tidak bisa ditegakkan kecuali dengan salah satu dari dua cara: pengakuan pelaku atau kesaksian empat orang saksi laki-laki yang adil yang melihat secara langsung perbuatan zina tersebut. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ meminta empat saksi sebagaimana yang disebutkan dalam Taurat, dan ini sejalan dengan syariat Islam.
5. Sikap Tegas dalam Menegakkan Hukum
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban menegakkan hukum Allah tanpa pandang bulu, dan tidak boleh ada kompromi dalam hal ini. Nabi ﷺ tidak ragu untuk merajam dua orang Yahudi meskipun mereka bukan Muslim, karena keadilan harus ditegakkan.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa orang-orang Yahudi datang kepada Rasulullah ﷺ dan membawa seorang laki-laki dan perempuan yang telah berzina. Rasulullah ﷺ bertanya kepada mereka, "Apa yang kalian temukan dalam Taurat tentang hukuman zina?"
Mereka menjawab, "Kami akan mempermalukan mereka dan mencambuknya."
Maka Abdullah bin Salam -yang dahulu adalah seorang rahib Yahudi yang telah masuk Islam- berkata, "Kalian berdusta! Dalam Taurat terdapat hukum rajam."
Mereka pun membawa Taurat dan membukanya, lalu salah seorang dari mereka meletakkan tangannya di atas ayat rajam dan hanya membaca ayat sebelum dan sesudahnya. Maka Abdullah bin Salam berkata, "Angkatlah tanganmu!" Ternyata di bawah tangannya terdapat ayat rajam. Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan agar keduanya dirajam, dan keduanya pun dirajam di dekat masjid.
Ibnu Umar berkata, "Aku melihat laki-laki itu melindungi perempuan itu dari lemparan batu dengan tubuhnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hikmah dari kisah ini: Betapa pentingnya kejujuran dalam menyampaikan hukum Allah, dan betapa buruknya orang yang menyembunyikan kebenaran demi kepentingan dunia. Nabi ﷺ tidak membiarkan kebatilan, meskipun datang dari Ahli Kitab.
Kesimpulan Praktis
- Rajam adalah hukuman bagi pezina muhshan (yang sudah menikah), berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' ulama.
- Hukum Islam berlaku bagi semua orang yang berada di bawah kekuasaan Islam, baik Muslim maupun non-Muslim, dalam hal keadilan dan hukum pidana.
- Saksi dalam kasus zina harus empat orang yang melihat secara langsung, sebagaimana disebutkan dalam Taurat dan Al-Qur'an.
- Penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu, karena keadilan adalah prinsip utama dalam Islam.
- Jangan menyembunyikan kebenaran demi kepentingan dunia, karena Allah akan membalas setiap perbuatan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.