Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan kasus seorang pemuda yang mengaku sebagai ayah dari seorang anak, padahal ia belum menikah dengan ibu anak tersebut, lalu ia mengaku sudah pernah menikah (muhshan), sehingga Nabi ﷺ memerintahkan hukuman rajam. Ini adalah hadits tentang penetapan hukuman zina bagi muhshan (orang yang sudah pernah menikah) berdasarkan pengakuan sendiri, bukan berdasarkan bukti empat saksi. Hadits ini juga menunjukkan adab Nabi ﷺ yang lembut dan penghormatan beliau terhadap orang yang telah menjalani hukuman.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِن نِّسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِّنكُمْ ۖ فَإِن شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
QS. An-Nisa' [4]: 15
Terjemahan: "Dan terhadap perempuan-perempuan yang mengerjakan perbuatan keji di antara kamu, maka hendaklah kamu menghadirkan empat orang saksi di antara kamu. Jika mereka telah bersaksi, maka tahanlah mereka di dalam rumah sampai mereka mati atau sampai Allah memberi jalan lain kepada mereka."
Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Hudud, Bab Rajm Ma'iz bin Malik, dari sahabat Al-Lajlaj al-Amiri radhiyallahu 'anhu.
Hadits terkait lainnya yang shahih adalah hadits Ma'iz bin Malik dan hadits Al-Ghamidiyyah yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim, di mana Nabi ﷺ memerintahkan rajam setelah adanya pengakuan atau bukti.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hukuman rajam bagi muhshan ditetapkan berdasarkan hadits-hadits mutawatir dari Nabi ﷺ.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa rajam adalah hukuman yang tetap bagi pezina muhshan, dan pengakuan (iqrar) dapat menjadi dasar penetapan hukuman.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hikmah di balik hukuman rajam dan bagaimana Nabi ﷺ menetapkannya dengan penuh kehati-hatian.
Penjelasan Rinci
Konteks Hadits
Hadits ini menceritakan peristiwa di pasar. Al-Lajlaj al-Amiri radhiyallahu 'anhu sedang bekerja di pasar ketika seorang wanita lewat membawa anak kecil. Orang-orang berkerumun, dan ia pun ikut berkerumun. Ternyata ada persoalan tentang siapa ayah anak tersebut. Nabi ﷺ bertanya kepada wanita itu: "Siapa ayah anak ini?" Wanita itu diam. Seorang pemuda di sampingnya mengaku: "Saya ayahnya, wahai Rasulullah."
Nabi ﷺ bertanya lagi kepada wanita itu, dan pemuda itu kembali mengaku. Nabi ﷺ lalu bertanya kepada orang-orang sekitar tentang pemuda tersebut, dan mereka berkata: "Kami hanya mengetahui kebaikan tentangnya." Kemudian Nabi ﷺ bertanya: "Apakah kamu sudah pernah menikah (muhshan)?" Pemuda itu menjawab: "Ya." Maka Nabi ﷺ memerintahkan agar ia dirajam.
Pemahaman Ulama
1. Hukuman rajam bagi muhshan
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hukuman rajam bagi pezina yang sudah pernah menikah (muhshan) adalah ijma' (kesepakatan) para ulama, berdasarkan hadits-hadits shahih yang banyak, termasuk hadits ini dan hadits Ma'iz bin Malik.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hukuman rajam berlaku bagi muhshan, baik laki-laki maupun perempuan, dan ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam mazhab.
2. Pengakuan (iqrar) sebagai dasar hukuman
Dalam hadits ini, hukuman ditetapkan berdasarkan pengakuan pemuda itu sendiri bahwa ia adalah ayah anak tersebut dan bahwa ia sudah pernah menikah. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak langsung menjatuhkan hukuman, tetapi bertanya terlebih dahulu untuk memastikan. Ini menunjukkan kehati-hatian dalam menetapkan hukuman hudud.
3. Adab Nabi ﷺ terhadap orang yang telah dihukum
Setelah pemuda itu dirajam hingga meninggal, datang seorang lelaki yang bertanya tentang orang yang dirajam. Ternyata lelaki itu adalah ayahnya. Nabi ﷺ berkata: "Dia lebih baik di sisi Allah daripada wangi minyak kesturi." Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak membiarkan orang lain mencela orang yang telah menjalani hukuman, dan bahwa taubat serta hukuman yang dijalani dapat menjadi penghapus dosa.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa hukuman hudud yang dijalani dengan penuh kesadaran dapat menjadi kaffarah (penghapus dosa) bagi pelakunya, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain tentang orang yang dirajam.
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Di antara ulama yang tercantum dalam daftar, tidak ada perbedaan pendapat tentang kewajiban rajam bagi muhshan. Perbedaan hanya terjadi pada teknis pelaksanaan dan syarat-syarat penetapan hukuman, seperti jumlah saksi atau cara pengakuan. Namun, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal semuanya sepakat tentang kewajiban rajam bagi muhshan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa setelah pemuda itu dirajam, ayahnya datang dan bertanya tentang anaknya. Ketika diberitahu bahwa anaknya telah dirajam karena zina, ia tidak mencela atau menghina anaknya. Nabi ﷺ kemudian berkata: "Dia lebih baik di sisi Allah daripada wangi minyak kesturi." Ini adalah pelajaran bahwa seorang yang telah bertaubat dan menjalani hukuman dengan ikhlas, maka dosanya diampuni dan kedudukannya di sisi Allah bisa menjadi mulia.
Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa peristiwa ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ menghargai taubat dan tidak membiarkan umatnya saling mencela setelah hukuman dijalankan.
Kesimpulan Praktis
- Hukuman rajam bagi muhshan adalah ketetapan syariat yang berdasarkan Al-Qur'an, hadits shahih, dan ijma' ulama.
- Pengakuan dapat menjadi dasar penetapan hukuman hudud, namun harus dilakukan dengan kehati-hatian dan tanpa paksaan.
- Taubat dan menjalani hukuman dapat menjadi penghapus dosa, dan seorang Muslim tidak boleh mencela orang yang telah bertaubat.
- Kehati-hatian dalam menetapkan hukuman adalah prinsip yang diajarkan Nabi ﷺ, sebagaimana beliau bertanya berulang kali sebelum memutuskan.
- Menjaga kehormatan diri dan menjauhi zina adalah kewajiban setiap Muslim, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Isra' [17]: 32.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.