Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4431 tentang Rajam Ma'iz bin Malik tanpa diikat atau digali lubang

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang pelaksanaan hukuman rajam terhadap Ma'iz bin Malik radhiyallahu 'anhu. Pelaksanaan hukuman ini dilakukan oleh para sahabat dengan cara yang sederhana: tanpa mengikat, tanpa menggali lubang, dan menggunakan apa yang ada di sekitar mereka. Setelah Ma'iz wafat, Nabi ﷺ tidak memintakan ampun untuknya dan juga tidak mencacinya, karena hukuman yang dijatuhkan adalah bentuk pensucian dosanya di dunia.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 4431 dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Hudud, Bab "Man I'tarafa 'ala Nafsihi bi Az-Zina" (no. 1695) dengan redaksi yang lebih lengkap. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya melaksanakan hukuman rajam di tempat umum dan tidak wajib menggali lubang, karena Nabi ﷺ tidak memerintahkan hal tersebut.

Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan pensucian dosa melalui hukuman di dunia:

QS. Al-Anfal [8]: 33

وَمَا كَانَ اللّٰهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَاَنْتَ فِيْهِمْ ۚ وَمَا كَانَ اللّٰهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُوْنَ

"Dan Allah tidak akan mengazab mereka, sedang engkau (Muhammad) berada di antara mereka. Dan Allah tidak akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampunan."

Ayat ini menunjukkan bahwa istighfar dan taubat adalah sebab terangkatnya azab. Adapun Ma'iz, ia telah bertaubat dengan cara menyerahkan dirinya untuk ditegakkan hukuman, sehingga ia terbebas dari azab akhirat.

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa pelaksanaan hukuman had adalah bentuk pensucian bagi pelaku yang bertaubat. Beliau menyebutkan bahwa Ma'iz bin Malik adalah contoh nyata dari orang yang bertaubat dengan taubat yang jujur, sehingga Nabi ﷺ tidak mencacinya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Tentang Pelaksanaan Hukuman Rajam

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya melaksanakan hukuman rajam tanpa menggali lubang terlebih dahulu. Para sahabat tidak menggali lubang untuk Ma'iz, dan Nabi ﷺ tidak memerintahkan mereka untuk melakukannya. Ini menunjukkan bahwa menggali lubang bukanlah syarat atau kewajiban dalam pelaksanaan hukuman rajam.

2. Tentang Sikap Nabi ﷺ Terhadap Ma'iz

Yang sangat menarik adalah sikap Nabi ﷺ setelah Ma'iz dirajam. Beliau tidak memintakan ampun untuknya dan juga tidak mencacinya. Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa ini adalah bentuk keadilan dan kebijaksanaan. Nabi ﷺ tidak mencaci Ma'iz karena hukuman yang telah ditegakkan adalah pensucian baginya. Namun beliau juga tidak memintakan ampun secara khusus, karena urusan akhirat sepenuhnya milik Allah.

3. Tentang Taubat Ma'iz bin Malik

Dalam riwayat lain (Shahih Muslim), disebutkan bahwa Ma'iz datang sendiri kepada Nabi ﷺ dan mengakui perbuatannya. Nabi ﷺ bahkan sempat mengulangi pertanyaan sebanyak empat kali dan memalingkan wajahnya, seolah memberi kesempatan untuk menarik pengakuannya. Namun Ma'iz tetap bersikukuh mengakui dosanya. Ini menunjukkan kejujuran dan kesungguhan taubatnya.

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menjelaskan bahwa pengakuan sebanyak empat kali adalah syarat dalam pelaksanaan hukuman rajam, sebagaimana yang terjadi pada Ma'iz. Ini untuk memastikan bahwa pengakuan tersebut benar-benar berasal dari kesadaran penuh.

4. Tentang Hikmah di Balik Hukuman

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa hukuman had di dunia adalah rahmat bagi pelaku, karena ia menjadi pensuci dari dosa. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa orang yang ditegakkan hukuman had atasnya karena dosa yang dilakukannya, maka hukuman tersebut menjadi kaffarah (penghapus dosa) baginya.

Story Telling

Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

"Ketika Nabi ﷺ memerintahkan untuk merajam Ma'iz bin Malik, kami keluar membawanya ke Baqi'. Demi Allah, kami tidak mengikatnya dan tidak menggali lubang untuknya. Namun ia berdiri di hadapan kami. Maka kami melemparnya dengan tulang, tanah liat, dan pecahan tembikar. Ia pun berlari dan kami mengejarnya hingga ia sampai di sisi Harrah. Ia berdiri di sana dan kami melemparnya dengan batu-batu besar dari Harrah hingga ia diam (wafat)."

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa ketika Ma'iz merasakan sakitnya lemparan batu, ia berlari. Lalu seseorang bertemu dengan Abdullah bin Umar dan berkata, "Apakah engkau tidak melihat Ma'iz? Ia lari karena takut dengan lemparan batu." Abdullah bin Umar berkata, "Seandainya engkau melihatnya, tentu engkau tidak akan mengatakan demikian." Kemudian Nabi ﷺ ditanya tentang hal itu, beliau bersabda: "Mengapa kalian tidak meninggalkannya? Barangkali ia bertaubat, lalu Allah menerima taubatnya." (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i)

Hikmah dari kisah ini: Ma'iz adalah contoh orang yang bertaubat dengan sungguh-sungguh. Ia lebih memilih dihukum di dunia daripada menanggung dosa di akhirat. Nabi ﷺ tidak mencacinya karena hukuman tersebut telah membersihkannya. Bahkan beliau menyesali sikap para sahabat yang terlalu cepat mengejarnya, karena mungkin saja ia akan bertaubat dengan taubat yang lebih sempurna.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman had adalah pensucian dosa - Bagi yang melakukannya dengan ikhlas dan jujur, hukuman di dunia menjadi penghapus dosa di akhirat.
  2. Taubat yang jujur harus dihargai - Ma'iz menunjukkan contoh taubat yang luar biasa dengan menyerahkan dirinya untuk ditegakkan hukum.
  3. Sikap Nabi ﷺ menjadi pelajaran - Beliau tidak mencaci orang yang telah dihukum, karena hukuman telah membersihkannya. Namun beliau juga tidak memintakan ampun secara khusus, karena urusan akhirat adalah hak Allah.
  4. Pelaksanaan hukuman tidak perlu berlebihan - Para sahabat tidak mengikat dan tidak menggali lubang, menunjukkan kesederhanaan dalam pelaksanaan hukum.
  5. Hindari sikap menghakimi - Kita tidak boleh mencaci atau merendahkan orang yang telah ditegakkan hukuman atasnya, karena bisa jadi ia telah bersih dari dosanya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.