Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4421 tentang Pengakuan zina Ma'iz dan hukuman rajam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan seorang sahabat bernama Ma'iz bin Malik yang datang mengakui perbuatan zina di hadapan Nabi ﷺ. Nabi ﷺ tidak langsung menerima pengakuan itu, tetapi berpaling beberapa kali, memeriksa kewarasannya, dan memastikan pengakuannya. Setelah pengakuan tegak dan jelas, Nabi ﷺ menegakkan hukuman rajam sesuai syariat. Hadits ini mengajarkan pentingnya menutup aib diri, kehati-hatian hakim sebelum menjatuhkan hukuman, serta tegaknya keadilan dengan tetap menjunjung kasih sayang.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil tentang hukuman bagi pezina yang sudah menikah (muhshan) terdapat dalam Al-Qur'an dan sunnah. Di antara ayat yang menjadi landasan:

QS. An-Nur [24]: 2

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

Terjemahan ringkas: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu menegakkan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin."

Ayat ini berbicara tentang hukuman jilid bagi pezina yang belum menikah (ghairu muhshan). Adapun bagi yang sudah menikah (muhshan), sunnah Nabi ﷺ menetapkan hukuman rajam, sebagaimana dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.

Hadits terkait dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid al-Juhani dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim tentang dua orang yang mengadu kepada Nabi ﷺ, lalu Nabi ﷺ memutuskan rajam bagi yang muhshan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hukuman rajam bagi muhshan adalah ijma' (kesepakatan) para ulama yang mu'tabar.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ berpaling dari Ma'iz adalah bentuk ta'widh (menolak dengan lembut) agar Ma'iz menarik pengakuannya, karena Islam mengajarkan menutup aib. Namun ketika pengakuan itu diulang dan ditegaskan, barulah hukuman ditegakkan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Hudud, dari jalur Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Sanadnya hasan menurut penilaian sebagian ulama, dan maknanya didukung riwayat-riwayat lain yang lebih kuat, seperti hadits Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid al-Juhani dalam Shahihain.

Beberapa pelajaran penting yang dijelaskan para ulama:

Pertama, tentang menutup aib. Nabi ﷺ berpaling dari Ma'iz beberapa kali. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ini adalah isyarat agar seseorang tidak perlu mengungkap dosanya sendiri, karena taubat antara dia dan Allah sudah cukup. Ini sejalan dengan hadits "Barangsiapa menutupi aib seorang muslim, Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat" (Shahih Muslim). Namun jika seseorang tetap mengaku dan pengakuannya tegak, maka hakim wajib menegakkan hukuman.

Kedua, tentang kehati-hatian hakim. Nabi ﷺ bertanya kepada kaum Ma'iz: "Apakah ia gila?" Ini menunjukkan bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, hakim harus memastikan pelaku berakal sehat dan sadar akan pengakuannya. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hukuman hudud tidak dijatuhkan kepada orang gila, anak kecil, atau orang yang tidak memahami. Ini adalah bentuk keadilan dan rahmat dalam syariat.

Ketiga, tentang pengakuan (iqrar) sebagai bukti. Dalam fiqih, pengakuan yang diulang dan jelas dapat menjadi dasar hukuman. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa pengakuan harus jelas dan tidak diragukan. Jika ada keraguan, hukuman hudud gugur, sebagaimana kaidah "Tolaklah hukuman hudud dengan adanya syubhat (keraguan)" yang diriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab dan dipahami oleh para ulama.

Keempat, tentang tidak menshalatkan Ma'iz. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menshalatkan Ma'iz bukan berarti Ma'iz kafir, tetapi sebagai bentuk ta'dib (pendidikan) bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan zina, dan sebagai bentuk kehati-hatian dalam doa. Namun kaum muslimin tetap menshalatkannya, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain. Ini menunjukkan bahwa pelaku dosa besar tetap muslim dan tetap dimandikan serta dikuburkan secara Islam.

Kelima, tentang hikmah rajam. Hukuman rajam bagi muhshan adalah hukuman yang paling berat dalam syariat, karena perbuatan zina oleh orang yang sudah menikah merusak tatanan keluarga, nasab, dan kehormatan. Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat datang dengan hukuman yang setimpal dengan kerusakan yang ditimbulkan. Namun hukuman ini hanya boleh ditegakkan oleh penguasa (imam) dengan bukti yang sah, bukan oleh individu.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Mayoritas ulama dari kalangan empat madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad) sepakat tentang kewajiban rajam bagi muhshan. Sebagian kecil dari Khawarij dan sebagian Mu'tazilah menolaknya, tetapi pendapat mereka tidak dianggap oleh Ahlus Sunnah. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur, berdasarkan hadits-hadits shahih dan ijma' sahabat.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa suatu ketika ada seorang laki-laki dari Bani Aslam datang kepada Nabi ﷺ dan mengaku berzina. Nabi ﷺ berpaling darinya, tetapi ia mengulangi pengakuannya hingga empat kali. Setelah pengakuan itu tegak, Nabi ﷺ bertanya: "Apakah kamu gila?" Ia menjawab: "Tidak." Nabi ﷺ bertanya: "Apakah kamu sudah menikah?" Ia menjawab: "Ya." Maka Nabi ﷺ memerintahkan agar ia dirajam. Ketika ia dirajam, ia berlari dan ditangkap oleh sebagian sahabat, lalu dirajam hingga wafat. Setelah itu Nabi ﷺ menshalatkannya dan mendoakannya. Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda: "Sungguh, taubatnya seandainya dibagi kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah, niscaya akan mencukupi mereka."

Hikmahnya: betapa besar rahmat Allah kepada hamba-Nya yang bertaubat. Ma'iz datang dengan kesadaran sendiri, bukan karena diadukan orang. Ia memilih hukuman dunia untuk membersihkan dosanya. Para ulama salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Sufyan ats-Tsauri sering menyebut kisah ini sebagai contoh taubat yang tulus dan kejujuran seorang mukmin.

Kesimpulan Praktis

  1. Tutuplah aib diri dan aib orang lain. Taubat antara hamba dan Allah lebih utama daripada mengungkap dosa.
  2. Jika seseorang terlanjur mengaku di hadapan hakim, maka hukuman ditegakkan dengan adil dan penuh kehati-hatian.
  3. Hukuman hudud hanya ditegakkan oleh penguasa yang sah, bukan oleh individu atau kelompok.
  4. Pelaku dosa besar tetap muslim; kita tidak boleh mengkafirkan atau menghina, tetapi tetap menasihati dengan lembut.
  5. Bertaubatlah dengan tulus, karena Allah menerima taubat hamba-Nya yang jujur, sebagaimana kisah Ma'iz bin Malik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?