Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4419 tentang Rajam Ma'iz bin Malik karena pengak

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengisahkan Ma‘iz bin Mālik yang dengan jujur mengaku berzina kepada Nabi ﷺ sebanyak empat kali, lalu beliau memerintahkan rajam. Namun setelah eksekusi, Nabi ﷺ justru menyesali sikap para sahabat yang tidak membiarkan Ma‘iz pergi, dengan harapan ia bertaubat dan Allah menerima taubatnya. Pelajaran utamanya: betapa besarnya dosa zina, namun pintu taubat selalu terbuka; dan seorang hamba hendaknya tidak terburu-buru meminta hukuman, serta para pemimpin dianjurkan menutupi aib dan memberi kesempatan taubat.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur’an (tentang taubat dan rahmat Allah):

Allah Ta‘ala berfirman:

QS. Az-Zumar [39]: 53

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

“Katakanlah: ‘Wahai hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’”

Hadits yang dimaksud:

Sunan Abū Dāwūd, no. 4419, dari Yazīd bin Nu‘aym bin Hazzāl dari ayahnya (Nu‘aym).

Dalam riwayat ini, Nabi ﷺ bersabda setelah Ma‘iz dirajam:

«هَلَّا تَرَكْتُمُوهُ لَعَلَّهُ أَنْ يَتُوبَ فَيَتُوبَ اللَّهُ عَلَيْهِ»

“Mengapa kalian tidak membiarkannya? Mungkin ia akan bertaubat, lalu Allah menerima taubatnya.”

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawī dalam Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim (jilid 11, hlm. 203) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang mengaku berzina di hadapan imam, dan imam boleh menegakkan hukuman, namun tetap dianjurkan menutupi aib dan memberi kesempatan taubat.
  • Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī dalam Fatḥ al-Bārī (12/125) mengutip pendapat Imam Aḥmad bahwa rajam tetap sah meskipun pelaku melarikan diri, tetapi teguran Nabi ﷺ adalah sebagai pelajaran agar tidak terburu-buru menjalankan hukuman jika masih ada harapan taubat.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zād al-Ma‘ād (4/28-30) menekankan bahwa Nabi ﷺ tidak langsung menghukum Ma‘iz, melainkan berpaling dan menanyakan detail, sebagai bentuk kehati-hatian dan memberi peluang bagi pelaku untuk mencabut pengakuannya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Abū Dāwūd dan juga Ṣaḥīḥ Muslim (no. 1695) dengan jalur yang serupa. Kisahnya:

Ma‘iz bin Mālik adalah seorang yatim yang tinggal di bawah asuhan Nu‘aym bin Hazzāl. Ia berzina dengan seorang budak perempuan. Nu‘aym menyuruhnya pergi kepada Nabi ﷺ agar beliau memohonkan ampun untuknya, namun Ma‘iz justru meminta ditegakkan hukum Allah atas dirinya. Nabi ﷺ berpaling darinya hingga empat kali, lalu setelah dipastikan kejadiannya dengan pertanyaan rinci (apakah ia benar-benar berzina?), beliau memerintahkan rajam.

Pelajaran penting:

  1. Pengakuan dosa di hadapan hakim tidak dianjurkan. Para ulama dari kalangan Salaf – seperti Al-Ḥasan al-Baṣrī dan Sa‘īd bin al-Musayyib – menganjurkan menutupi aib dan bertaubat secara sembunyi-sembunyi. Dalam hadits ini, meskipun Ma‘iz mengaku, Nabi ﷺ berulang kali berpaling untuk memberi kesempatan ia mencabut pengakuannya.
  2. Hukuman rajam dalam syariat Islam. Ulama yang tercantum dalam daftar, seperti Imam Mālik, Imam Aḥmad, Imam asy-Syāfi‘ī, dan Imam Abū Ḥanīfah (dengan syarat tertentu) sepakat bahwa rajam adalah hukuman bagi mukhṣan (yang sudah menikah) yang berzina. Dalilnya adalah sunnah mutawātirah dari Nabi ﷺ.
  3. Taubat itu diterima selagi nyawa belum di kerongkongan. Ucapan Nabi ﷺ «لَعَلَّهُ أَنْ يَتُوبَ فَيَتُوبَ اللَّهُ عَلَيْهِ» menunjukkan bahwa meskipun seseorang telah melakukan dosa besar, pintu taubat tetap terbuka. Ibnu Rajab al-Ḥanbalī dalam Jāmi‘ al-‘Ulūm wa al-Ḥikam (1/455) berkata: “Nabi ﷺ menyesalkan sikap mereka yang tidak membiarkan Ma‘iz, karena taubat adalah rahmat yang besar; janganlah seorang hamba putus asa.”
  4. Hukuman tidak boleh dijalankan dengan tergesa-gesa. Dalam kisah ini, Nabi ﷺ tidak langsung menegakkan hukuman, melainkan memeriksa dan berpaling. Ibnu Ḥajar menjelaskan bahwa teguran beliau setelah eksekusi adalah untuk mengajarkan bahwa jika ada keraguan atau kemungkinan taubat, sebaiknya hukuman ditangguhkan.

Perbedaan pendapat:

Ada sebagian ulama – seperti Athā‘ bin Abī Rabāḥ dan Mujāhid – berpendapat bahwa seseorang yang mengaku berzina lalu ia melarikan diri dari hukuman, maka ia tidak boleh dikejar atau dibunuh. Pendapat ini didukung oleh hadits di atas. Namun jumhur ulama (terutama madzhab Hanbali dan Syāfi‘ī) berpegang bahwa rajam tetap dilaksanakan selama hukuman sudah diputuskan. Teguran Nabi ﷺ dimaksudkan sebagai anjuran agar tidak buru-buru, bukan menunjukkan batalnya hukuman.

Story Telling

Diriwayatkan oleh Nu‘aym bin Hazzāl – seorang sahabat yang mengasuh Ma‘iz – bahwa ketika Ma‘iz datang mengaku berzina, Nu‘aym justru menyuruhnya pergi ke Nabi dengan harapan beliau akan memohonkan ampun. Namun Ma‘iz yang sangat menyesal dan merasa tidak ada jalan lain selain menjalani hukuman, terus mendesak Nabi hingga akhirnya rajam dilaksanakan.

Ketika Ma‘iz dirajam, ia melarikan diri. Abdullah bin Unays – seorang sahabat – segera mengambil tulang kaki unta dan melemparnya hingga Ma‘iz tewas. Setelah itu, Nabi ﷺ berkata: “Mengapa kalian tidak membiarkannya? Mungkin ia akan bertaubat, lalu Allah menerima taubatnya.”

(Ucapan ini diriwayatkan dalam Sunan Abū Dāwūd dan juga dalam riwayat Muslim dengan redaksi yang serupa.)

Hikmah:

Kisah ini menunjukkan betapa besar dosa zina, namun juga betapa luasnya rahmat Allah. Walaupun Ma‘iz telah divonis rajam, Nabi ﷺ tetap berharap ia bisa bertaubat. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua: jangan pernah berputus asa dari rahmat Allah, dan jangan sekali-kali menganggap dosa orang lain sebagai alasan untuk menghakimi dengan keras. Sebaliknya, berilah kesempatan taubat dan doakan kebaikan bagi saudara kita.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan pernah melakukan zina. Jika terlanjur, segera bertaubat dengan sungguh-sungguh dan jangan mengumumkan dosa di hadapan orang lain.
  2. Tutuplah aib diri sendiri dan orang lain. Para ulama Salaf sangat menekankan untuk tidak membuka aib, kecuali dalam kondisi yang mengharuskan (misalnya untuk melindungi masyarakat).
  3. Bagi yang diberi amanah sebagai hakim atau pemimpin: hendaknya tidak terburu-buru menjatuhkan hukuman; beri kesempatan bagi pelaku untuk bertaubat, dan periksa dengan seksama.
  4. Pintu taubat selalu terbuka selagi nyawa belum sampai tenggorokan. Jangan pernah putus asa meskipun dosa sangat besar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.