Sunan Abu Dawud · Kitab Hudud · No. 4405

Bab Tentang Anak Laki-laki yang Melanggar Had

Shahih oleh Al-Albani

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ، بِهَذَا الْحَدِيثِ قَالَ فَكَشَفُوا عَانَتِي فَوَجَدُوهَا لَمْ تَنْبُتْ فَجَعَلُونِي فِي السَّبْىِ .

haddatsana musaddadun, haddatsana abu awanaha, an abdi almaliki ibni umayrin, bihadza alhaditsi qala fakasyafu anati fawajaduha lam tanbut fajaaluni fi assabi.

Tradisi yang disebutkan di atas juga telah ditransmisikan oleh ‘Abd al-Malik b. ‘Umar melalui mata rantai perawi yang berbeda. Versi ini menyebutkan: Mereka membuka bagian pribadi saya, dan ketika mereka menemukan bahwa rambutnya belum mulai tumbuh, mereka menempatkan saya di antara para tawanan.

Penjelasan