Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa meminjam barang lalu mengingkari (menyangkal) pinjaman tersebut termasuk perbuatan mencuri, sehingga pelakunya terkena hukum potong tangan. Ini adalah keputusan Nabi ﷺ yang menunjukkan bahwa pengingkaran terhadap barang pinjaman termasuk bentuk pencurian yang berat, karena di dalamnya ada unsur khianat dan mengambil hak orang lain dengan cara yang batil. Hukum ini adalah ketetapan syariat yang harus kita terima dengan penuh keimanan, meskipun berat bagi manusia.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Maidah [5]: 38
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Adapun pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
Hadits terkait:
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Hudud, Bab tentang pemotongan dalam pinjaman jika disangkal, nomor 4395, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Kaitan dengan ulama:
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain. Para ulama seperti Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahasnya dalam konteks hukum pencurian dan penerapan hadd (hukuman potong tangan).
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan salah satu bentuk pencurian yang dijatuhi hukuman potong tangan, yaitu ghasab atau pinjaman yang diingkari (al-musta'ir al-jahid). Wanita Makhzumiyah ini biasa meminjam barang dari orang lain, lalu ketika diminta kembali, ia mengingkari bahwa ia meminjamnya. Perbuatan ini pada hakikatnya adalah mengambil harta orang lain dengan cara yang batil, karena ia telah merampas hak pemilik tanpa izin yang sah.
Pandangan ulama tentang hukum ini:
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa pengingkaran terhadap barang pinjaman termasuk bentuk pencurian karena ada unsur mengambil harta orang lain secara tidak sah. Beliau menegaskan bahwa hukuman potong tangan berlaku bagi orang yang mengambil harta orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi atau dengan cara yang merugikan pemiliknya tanpa hak.
- Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa orang yang meminjam barang lalu mengingkarinya, maka ia dianggap sebagai pencuri. Beliau menyebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat hukuman ini berlaku jika barang yang dipinjam mencapai nishab (batas minimal) pencurian, yaitu seperempat dinar atau lebih.
- Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm membahas kasus ini dan menyatakan bahwa orang yang meminjam barang lalu mengingkarinya termasuk dalam kategori pencuri yang wajib dipotong tangannya, karena ia telah mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan syariat.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa pengingkaran terhadap pinjaman termasuk bentuk pencurian, dan hukumannya adalah potong tangan jika memenuhi syarat-syaratnya.
Pelajaran penting dari hadits ini:
- Kejujuran adalah pondasi muamalah - Islam sangat menekankan kejujuran dalam segala urusan, termasuk dalam hal pinjam-meminjam. Mengingkari pinjaman adalah bentuk kebohongan dan pengkhianatan yang sangat tercela.
- Hukum Allah berlaku untuk semua orang - Dalam riwayat lain disebutkan bahwa wanita ini berasal dari keluarga terhormat (Bani Makhzum), dan Usamah bin Zaid sempat meminta syafaat kepada Nabi ﷺ agar tidak dipotong tangannya. Namun Nabi ﷺ menolak dan bersabda: "Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena jika orang terhormat di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya, dan jika orang lemah yang mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
- Taubat harus dilakukan sebelum hukuman ditegakkan - Dalam riwayat yang disebutkan Abu Dawud, Nabi ﷺ berdiri dan berseru tiga kali: "Apakah ada wanita yang bertobat kepada Allah dan Rasul-Nya?" Namun wanita itu tidak berdiri dan tidak berbicara. Ini menunjukkan bahwa taubat harus diucapkan dan dibuktikan sebelum hukuman ditegakkan.
Story Telling
Dari riwayat lain yang shahih (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha), ketika terjadi peristiwa ini, orang-orang Quraisy merasa berat karena yang mencuri adalah wanita dari keluarga terhormat Bani Makhzum. Mereka berkata: "Siapa yang berani berbicara kepada Rasulullah ﷺ tentang wanita ini?" Mereka berkata: "Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid, orang yang dicintai Rasulullah ﷺ."
Maka Usamah pun berbicara kepada Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ bersabda: "Apakah engkau meminta syafaat dalam perkara hudud (hukuman Allah)?" Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah: "Wahai manusia, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena jika orang terhormat di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya, dan jika orang lemah yang mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya."
Kemudian beliau memerintahkan agar tangan wanita itu dipotong, dan wanita itu pun bertaubat dengan taubat yang baik. Aisyah berkata: "Wanita itu kemudian bertaubat dengan sungguh-sungguh, dan ia datang kepadaku untuk menyampaikan kebutuhannya, lalu aku sampaikan kepada Nabi ﷺ."
Hikmah dari kisah ini:
- Keadilan dalam Islam tidak pandang bulu, semua orang sama di hadapan hukum.
- Syafaat tidak berlaku dalam perkara hudud setelah perkara itu sampai kepada penguasa.
- Taubat yang tulus setelah hukuman dapat membersihkan pelaku dari dosa.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi segala bentuk pengkhianatan dalam muamalah, termasuk mengingkari pinjaman atau barang titipan. Ini adalah dosa besar yang bisa menjerumuskan pelakunya ke dalam hukum potong tangan.
- Jaga amanah - Jika meminjam barang, tunaikanlah kewajiban untuk mengembalikannya. Jika tidak mampu, bicarakan dengan baik kepada pemiliknya, jangan mengingkari.
- Terima hukum Allah dengan penuh keimanan - Hukum potong tangan adalah syariat Allah yang memiliki hikmah besar untuk menjaga harta dan keamanan masyarakat. Kita tidak boleh melemahkannya karena rasa kasihan yang berlebihan.
- Segera bertaubat sebelum hukuman ditegakkan - Jika seseorang telah berbuat kesalahan, hendaknya segera bertaubat kepada Allah sebelum perkara itu sampai kepada penguasa, karena taubat sebelum hukuman dapat menggugurkan hukuman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.