Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa hukuman potong tangan tidak berlaku bagi munṭahib (orang yang merampas/menjambret harta secara terang-terangan), karena potong tangan hanya berlaku untuk pencurian yang memenuhi syarat (sirqah). Namun, siapa yang mengambil harta orang lain secara mencolok dan terang-terangan, maka ia telah melakukan dosa besar yang mengancam keimanannya, sehingga Nabi ﷺ menyatakan "dia bukan dari kami" — yakni bukan pengikut jalan kami yang sempurna.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan Abu Dawud no. 4391):
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ، أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، قَالَ قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ قَالَ جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "لَيْسَ عَلَى الْمُنْتَهِبِ قَطْعٌ وَمَنِ انْتَهَبَ نُهْبَةً مَشْهُورَةً فَلَيْسَ مِنَّا"
Terjemahan: "Tidak ada potong tangan bagi munṭahib (perampas terang-terangan), dan siapa yang merampas harta secara mencolok, maka dia bukan dari kami."
Ayat terkait — QS. Al-Mā'idah [5]: 38:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Terjemahan: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."
Ayat terkait — QS. Al-Baqarah [2]: 188:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Terjemahan: "Dan janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan cara yang batil."
Keterkaitan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang ancaman "bukan dari kami" menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar, bukan berarti keluar dari Islam.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa hukuman ḥadd potong tangan hanya khusus untuk sāriq (pencuri dengan syarat tertentu), bukan untuk munṭahib, ghāṣib (perampas), atau khā'in (pengkhianat).
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lām al-Muwaqqi'īn menjelaskan hikmah perbedaan antara sirqah (pencurian sembunyi-sembunyi) dan nahb (perampasan terang-terangan): pencuri mengambil dengan cara tersembunyi sehingga sulit dijaga, sedangkan perampas terang-terangan bisa dituntut dan dihadapi.
Penjelasan Rinci
Makna kata kunci:
- الْمُنْتَهِبُ (al-muntahib): orang yang mengambil harta orang lain secara terang-terangan dengan paksa, tanpa sembunyi-sembunyi. Ini disebut nahb (perampasan).
- نُهْبَةً مَشْهُورَةً (nuhbatan masyhūrah): perampasan yang mencolok/terbuka, diketahui banyak orang.
Pemahaman para ulama:
1. Imam Abu Dawud menempatkan hadits ini dalam Kitab al-Ḥudūd, bab tentang potong tangan dalam pencurian dan pengkhianatan — menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai penjelas batasan ḥadd potong tangan.
2. Imam an-Nawawi dalam al-Minhāj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits serupa (dari Jabir dan lainnya) menunjukkan bahwa ḥadd potong tangan tidak berlaku pada:
- Munṭahib (perampas terang-terangan)
- Mukhtalis (pencuri cepat/copet)
- Khā'in (pengkhianat amanah)
Karena syarat sirqah adalah mengambil harta dari tempat penyimpanan (ḥirz) secara sembunyi-sembunyi.
3. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ulama bersepakat nahb (perampasan) tetap haram dan pelakunya berdosa besar, tetapi hukumannya bukan potong tangan, melainkan ta'zīr (hukuman sesuai kebijakan hakim) dan wajib mengembalikan harta.
4. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lām al-Muwaqqi'īn menjelaskan hikmah syariat: pencuri sembunyi-sembunyi lebih berbahaya karena merusak keamanan harta secara diam-diam, sedangkan perampas terang-terangan bisa dihadapi dan dituntut. Karena itu, syariat menetapkan ḥadd potong tangan pada sāriq (pencuri) dan hukuman ta'zīr pada munṭahib.
5. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab fiqih mereka — menegaskan bahwa had sirqah hanya berlaku bila terpenuhi syarat: harta mencapai niṣāb, diambil dari ḥirz, bukan milik sendiri, dan tanpa syubhat kepemilikan.
Makna "لَيْسَ مِنَّا" (bukan dari kami):
- Ibnu Hajar menjelaskan: bukan berarti keluar dari Islam, tetapi bukan pengikut jalan Nabi ﷺ yang sempurna dalam perbuatan tersebut. Ini adalah ancaman keras (tahdzīr) terhadap dosa besar.
- Imam an-Nawawi menegaskan: ungkapan ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan sunnah dan akhlak Islam, meski pelakunya tetap Muslim jika tidak menghalalkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Jabir bin Abdullah — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — adalah salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits dan dikenal kejujurannya. Beliau menyampaikan hadits ini di tengah masyarakat Madinah yang menjunjung tinggi amanah.
Dalam kisah lain, Umar bin al-Khaththab pernah menghukum seorang munṭahib dengan hukuman ta'zīr dan mewajibkannya mengembalikan harta, bukan memotong tangannya — sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat fiqih yang dinukil Ibnu Qayyim dalam I'lām al-Muwaqqi'īn. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami hadits ini secara praktis: perampasan terang-terangan tetap dihukum, tetapi bukan dengan potong tangan.
Hikmah: Islam menjaga harta dengan serius, namun hukumannya disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Perampasan terang-terangan adalah kezaliman yang nyata, dan pelakunya terancam "bukan dari kami" — sebuah peringatan agar kita menjauhi segala bentuk mengambil harta orang lain tanpa hak.
Kesimpulan Praktis
- Potong tangan hanya untuk pencurian (sirqah) yang memenuhi syarat syariat: harta mencapai niṣāb, diambil dari tempat penyimpanan, secara sembunyi-sembunyi.
- Perampasan terang-terangan (nahb) tetap haram dan dosa besar, pelakunya dihukum ta'zīr dan wajib mengembalikan harta.
- Ungkapan "bukan dari kami" adalah ancaman keras, bukan pengeluaran dari Islam — menunjukkan betapa seriusnya dosa mengambil harta orang lain.
- Jauhi segala bentuk kezaliman harta: mencuri, merampas, menjambret, korupsi, atau mengkhianati amanah.
- Bertaubatlah jika pernah melakukan, kembalikan harta kepada pemiliknya, dan perbanyak istighfar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.