Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan peristiwa Nabi ﷺ dan para sahabat yang tertidur hingga terbit matahari, sehingga terlewat waktu shalat Subuh. Ketika terbangun, Nabi ﷺ menenangkan mereka dengan menjelaskan bahwa Allah ﷻ yang menahan dan mengembalikan ruh mereka, lalu beliau memerintahkan untuk mengumandangkan adzan dan mengerjakan shalat. Ini menunjukkan bahwa orang yang tertidur atau lupa dari shalat tidak berdosa, dan cara mengqadhanya adalah dengan segera mengerjakannya ketika ingat atau terbangun, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain: "Barangsiapa yang lupa atau tertidur dari shalat, maka tebusannya adalah mengerjakannya ketika ia mengingatnya."
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
Allah ﷻ berfirman:
وَاللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا ۖ فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَىٰ عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَىٰ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang yang belum mati) ketika dia tidur; maka Dia tahan jiwa orang yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia lepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditentukan. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berpikir." (QS. Az-Zumar [39]: 42)
Hadits terkait:
Dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الْأُخْرَى
"Tidak ada sikap melalaikan dalam tidur. Sesungguhnya sikap melalaikan itu adalah bagi orang yang tidak mengerjakan shalat hingga datang waktu shalat berikutnya." (HR. Muslim, no. 681)
Juga hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
"Barangsiapa lupa suatu shalat, maka hendaklah ia mengerjakannya ketika ia mengingatnya. Tidak ada tebusan baginya kecuali itu." (HR. Al-Bukhari, no. 597; Muslim, no. 684)
Kaitan dengan ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengqadha shalat yang terlewat karena tidur atau lupa, dan tidak ada dosa bagi pelakunya karena Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Beliau juga menegaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa orang yang tertidur atau lupa wajib mengqadha shalatnya ketika ingat.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
1. Tidur dan lupa bukanlah bentuk kelalaian yang tercela
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa tidur dan lupa adalah perkara yang di luar kemampuan manusia. Allah ﷻ tidak membebani hamba-Nya dengan sesuatu yang tidak mampu mereka lakukan. Maka, ketika seseorang tertidur hingga terlewat shalat, ia tidak berdosa, tetapi ia tetap wajib mengqadhanya ketika terbangun.
2. Hikmah penjelasan Nabi ﷺ tentang ruh
Ketika para sahabat kebingungan karena terlewat shalat Subuh, Nabi ﷺ menenangkan mereka dengan menjelaskan bahwa Allah ﷻ yang memegang ruh-ruh mereka saat tidur dan mengembalikannya ketika bangun. Ini sebagaimana firman Allah dalam QS. Az-Zumar ayat 42. Penjelasan ini menunjukkan bahwa kejadian tersebut terjadi atas takdir dan kehendak Allah, bukan karena kelalaian mereka.
3. Adzan tetap dikumandangkan untuk shalat qadha
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan sebelum shalat qadha. Para ulama berbeda pendapat apakah adzan dan iqamah disunnahkan untuk shalat qadha:
- Pendapat pertama (Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat): Disunnahkan adzan dan iqamah untuk shalat qadha, berdasarkan hadits ini.
- Pendapat kedua (Imam Abu Hanifah dan Imam Malik): Cukup dengan iqamah saja tanpa adzan, karena adzan dikhususkan untuk shalat berjamaah pada waktunya.
Namun pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Al-Albani rahimahullah adalah pendapat pertama, karena hadits ini shahih dan Nabi ﷺ sendiri memerintahkan adzan ketika mengqadha shalat Subuh.
4. Waktu pelaksanaan shalat qadha
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ mengerjakan shalat Subuh setelah matahari terbit dan meninggi. Ini menunjukkan bahwa shalat qadha boleh dikerjakan kapan saja ketika seseorang ingat, termasuk setelah terbit matahari. Namun jika seseorang terbangun sebelum matahari terbit, ia tetap mengerjakan shalat Subuh pada waktunya.
5. Tidak ada dosa bagi yang tertidur
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa tidur adalah perkara yang tidak bisa dihindari oleh manusia. Jika seseorang sudah berusaha bangun (misalnya memasang alarm atau meminta dibangunkan) tetapi tetap tertidur, maka ia tidak berdosa. Namun jika ia malas dan tidak berusaha, maka ia berdosa karena kelalaiannya.
Story Telling
Dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Kami tidur dan terlewat shalat Subuh bersama Nabi ﷺ. Ketika Nabi ﷺ terbangun dan melihat matahari sudah terbit, beliau bersabda: 'Berangkatlah dari tempat ini.' Lalu beliau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan. Kemudian beliau berwudhu dan mengerjakan shalat dua rakaat (sunnah qabliyah Subuh), lalu memerintahkan iqamah dan memimpin kami shalat Subuh." (HR. Abu Dawud, no. 439; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa para sahabat sangat khawatir dan bingung karena terlewat shalat Subuh. Maka Nabi ﷺ menenangkan mereka dengan sabdanya: "Ketahuilah, sesungguhnya Allah mengambil ruh-ruh kalian ketika Dia menghendaki, dan mengembalikannya ketika Dia menghendaki." (HR. Abu Dawud)
Hikmah dari kisah ini:
- Ketenangan dalam menghadapi musibah – Nabi ﷺ tidak panik dan tidak marah, tetapi menenangkan para sahabat dengan penjelasan yang menenteramkan hati.
- Tawakkal setelah berusaha – Para sahabat telah berusaha bangun, namun Allah menghendaki mereka tertidur. Ini mengajarkan bahwa setelah berusaha, kita berserah diri kepada Allah.
- Segera mengqadha – Nabi ﷺ tidak menunda-nunda shalat qadha, tetapi segera mengerjakannya setelah bangun dan bersuci.
Kesimpulan Praktis
- Tidur atau lupa dari shalat bukanlah dosa, selama seseorang tidak sengaja melalaikannya.
- Wajib segera mengqadha shalat ketika ingat atau terbangun, tanpa menunda-nunda.
- Disunnahkan mengumandangkan adzan dan iqamah untuk shalat qadha berjamaah.
- Tetap mengerjakan shalat sunnah rawatib (seperti qabliyah Subuh) sebelum shalat qadha, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ.
- Berusaha untuk bangun dengan berbagai cara (alarm, minta dibangunkan, dll) adalah bentuk ikhtiar yang diperintahkan, agar tidak terlewat shalat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.