Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4369 tentang Hukuman bagi perampok dan murtad

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan sekelompok orang yang melakukan kejahatan besar: menyerang unta Nabi ﷺ, murtad dari Islam, dan membunuh penggembala beliau yang mukmin. Mereka kemudian ditangkap dan dijatuhi hukuman hirabah (perampasan/terorisme) berupa potong tangan dan kaki serta cungkil mata. Ibnu Umar menyebutkan bahwa ayat tentang muharabah (QS. Al-Ma'idah [5]: 33) turun berkenaan dengan peristiwa mereka.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an — QS. Al-Ma'idah [5]: 33

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

"Sesungguhnya balasan orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di bumi adalah dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar."

Hadits terkait — diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik رضي الله عنه tentang peristiwa yang sama (orang-orang 'Urainah), dan Abu Dawud dalam Kitab Hudud, bab ini, dari Ibnu Umar رضي الله عنه.

Kaitan ulama & kitab:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas panjang lebar peristiwa 'Urainah dan hukum hirabah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hukuman ini sebagai had (hukuman syar'i), bukan balasan dendam.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat 33 Al-Ma'idah turun berkenaan peristiwa ini.

Penjelasan Rinci

Kronologi peristiwa. Sekelompok orang (dikenal sebagai kaum 'Urainah) datang kepada Nabi ﷺ, lalu menyerang unta zakat milik beliau, menggiringnya pergi, membunuh penggembala beliau yang mukmin, dan murtad dari Islam. Ini bukan sekadar pencurian biasa, melainkan gabungan tiga kejahatan berat: hirabah (perampasan bersenjata), pembunuhan, dan riddah (murtad).

Hukuman yang dijatuhkan. Nabi ﷺ mengutus pasukan mengejar mereka, lalu memerintahkan potong tangan dan kaki serta cungkil mata. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hukuman ini sesuai dengan ayat muharabah yang turun berkenaan dengan mereka. Ibn Katsir dalam tafsirnya menegaskan ayat 33 Al-Ma'idah diturunkan Allah sebagai ketetapan hukum bagi para pelaku hirabah.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar. Para ulama berbeda tentang apakah hukuman potong-cungkil itu tetap berlaku atau di-nasakh (dihapus). Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslim menyebutkan bahwa jumhur ulama (termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad) berpendapat hukuman hirabah diserahkan kepada imam (penguasa) untuk memilih salah satu dari empat bentuk hukuman sesuai QS. Al-Ma'idah: 33, dan tidak harus mencungkil mata. Sementara sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri dan Atha' bin Abi Rabah memahami bahwa hukuman tersebut berlaku sesuai jenis kejahatan yang dilakukan. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menguatkan bahwa Nabi ﷺ menjatuhkan hukuman setimpal dengan kejahatan mereka (membunuh → dibunuh, mencungkil → dicungkil), lalu turun ayat yang menetapkan pilihan hukuman bagi penguasa.

Yang paling kuat menurut dalil: pendapat jumhur — bahwa imam memilih salah satu dari empat hukuman dalam QS. Al-Ma'idah: 33 sesuai maslahat dan jenis kejahatan, sebagaimana dirajihkan Ibnu Hajar dan an-Nawawi. Ini menjaga keadilan dan mencegah ghuluw dalam penerapan hukuman.

Catatan penting. Hukuman hudud hanya boleh dijatuhkan oleh penguasa muslim yang sah, bukan oleh individu. Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menegaskan bahwa hudud adalah wewenang waliyul amr, dan tidak boleh seseorang menghakimi orang lain sendiri.

Story Telling

Anas bin Malik رضي الله عنه menceritakan (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim): sekelompok orang dari 'Urainah datang ke Madinah, lalu sakit karena iklimnya. Nabi ﷺ memerintahkan mereka mengikuti unta zakat dan meminum susu serta kencingnya sebagai obat. Setelah sembuh, mereka membunuh penggembala, menggiring unta, dan murtad. Nabi ﷺ mengirim pengejar, mereka ditangkap, lalu dijatuhi hukuman sesuai QS. Al-Ma'idah: 33.

Hikmah: Islam sangat tegas melindungi jiwa, harta, dan kehormatan. Namun hukuman hanya dijatuhkan melalui jalur resmi penguasa, bukan main hakim sendiri. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam mengingatkan bahwa keadilan syariat bertujuan menjaga ketertiban, bukan melampiaskan amarah.

Kesimpulan Praktis

  1. Hirabah (perampasan bersenjata, teror, pembunuhan disertai perampasan) adalah dosa besar dengan hukuman berat di dunia dan akhirat.
  2. Hukuman hudud hanya dijatuhkan oleh penguasa muslim yang sah, bukan individu.
  3. Imam memilih salah satu dari empat hukuman dalam QS. Al-Ma'idah: 33 sesuai jenis kejahatan dan maslahat — ini pendapat jumhur (asy-Syafi'i, Malik, Ahmad, dikuatkan an-Nawawi dan Ibnu Hajar).
  4. Kita wajib menjaga keamanan, tidak berlaku khianat, dan tidak murtad setelah mengenal Islam.
  5. Bila menemukan masalah hukum kontemporer, rujuklah kepada ulama terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?