Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan sekelompok orang dari suku 'Ukl atau 'Urainah yang datang kepada Nabi ﷺ, sakit karena iklim Madinah, lalu beliau menyuruh mereka meminum air seni dan susu unta. Setelah sembuh, mereka justru membunuh penggembala dan mencuri unta. Nabi ﷺ menghukum mereka dengan hukuman yang berat karena kejahatan mereka sangat besar: mencuri, membunuh, dan murtad. Hadits ini menjadi dalil tentang hukuman bagi orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya (muharibin).
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar hukuman ini adalah QS. Al-Ma'idah [5]: 33:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Terjemahan: "Sesungguhnya balasan orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di bumi adalah dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar."
Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, terdapat dalam Sunan Abu Dawud no. 4364, Kitab Hudud, Bab Apa yang Dikatakan Tentang Perampokan. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama tentang hukuman bagi muharibin (perampok/pembuat kerusakan). Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga membahasnya secara panjang lebar.
Penjelasan Rinci
Latar belakang kisah:
Sekelompok orang dari suku 'Ukl atau 'Urainah datang ke Madinah dan masuk Islam. Namun mereka sakit karena iklim Madinah yang tidak cocok bagi mereka. Nabi ﷺ dengan kasih sayangnya memerintahkan mereka pergi ke unta-unta zakat, meminum air seni dan susunya sebagai obat. Ini menunjukkan bahwa air seni unta saat itu dikenal sebagai obat bagi orang yang sakit karena iklim (istitha' al-hawa).
Pengkhianatan mereka:
Setelah sembuh, mereka membunuh penggembala unta tersebut dan menggiring unta-unta itu pergi. Ini adalah kejahatan berlapis: membunuh, mencuri, dan murtad (keluar dari Islam). Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa mereka melakukan muharabah (memerangi Allah dan Rasul-Nya) dan ifsad (membuat kerusakan di bumi).
Hukuman yang dijatuhkan:
Nabi ﷺ memerintahkan agar tangan dan kaki mereka dipotong secara bersilang (potong tangan kanan dan kaki kiri), mata mereka disemprit (ditusuk dengan besi panas), dan mereka dibuang ke Harrah (tanah berbatu di Madinah) hingga mati kehausan. Ini adalah hukuman qisas dan had sesuai dengan ayat Al-Ma'idah 33.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan bahwa hukuman ini adalah hukuman bagi muharibin yang melakukan pembunuhan dan perampasan harta. Beliau menyebutkan bahwa ulama berbeda pendapat apakah hukuman ini ta'zir atau had.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memotong tangan dan kaki secara bersilang bagi perampok, dan bolehnya mencongkel mata sebagai qisas atas perbuatan mereka yang mencongkel mata penggembala.
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hukuman bagi muharibin diserahkan kepada imam (penguasa) untuk memilih sesuai dengan kejahatan yang dilakukan: jika hanya mengambil harta, dipotong; jika membunuh, dibunuh; jika membunuh dan mengambil harta, dibunuh dan disalib.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menghukum mereka dengan hukuman yang setimpal karena mereka telah melakukan kejahatan yang sangat keji.
Catatan penting:
Abu Qilabah (seorang tabi'in) dalam riwayat ini menyimpulkan bahwa mereka adalah orang-orang yang mencuri, membunuh, dan murtad setelah beriman. Ini menunjukkan bahwa hukuman tersebut mencakup semua aspek kejahatan mereka.
Story Telling
Dikisahkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ suatu ketika didatangi oleh sekelompok orang dari suku 'Ukl atau 'Urainah. Mereka mengaku masuk Islam, namun tubuh mereka tidak tahan dengan iklim Madinah. Mereka pun sakit. Nabi ﷺ yang penyayang memerintahkan mereka untuk mendatangi unta-unta zakat dan meminum air seni serta susunya. Mereka pun pergi, minum, dan sembuh.
Namun, ketika tubuh mereka sudah sehat dan kuat, hati mereka justru berkhianat. Mereka membunuh penggembala unta Nabi ﷺ dan membawa lari unta-unta itu. Berita ini sampai kepada Nabi ﷺ di pagi hari. Beliau segera mengutus pasukan untuk mengejar mereka. Sebelum matahari tinggi, mereka sudah tertangkap dan dibawa menghadap beliau.
Nabi ﷺ memerintahkan hukuman yang berat: tangan dan kaki mereka dipotong secara bersilang, mata mereka disemprit, dan mereka dibuang ke Harrah. Di sana mereka meminta air, tetapi tidak diberi hingga mati. Ini adalah balasan atas kejahatan mereka yang sangat besar: membunuh, mencuri, dan murtad. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, juga terdapat dalam Bukhari dan Muslim).
Kesimpulan Praktis
- Islam sangat menjaga kehormatan jiwa dan harta. Membunuh dan mencuri adalah kejahatan besar yang harus dipertanggungjawabkan.
- Hukuman muharibin (perampok/pembuat kerusakan) telah dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Penguasa berhak menjatuhkan hukuman sesuai dengan tingkat kejahatan.
- Murtad setelah beriman adalah dosa yang sangat besar. Namun, hukuman duniawi hanya berlaku jika kasusnya sampai ke pengadilan Islam.
- Kita harus belajar dari kisah ini untuk tidak berkhianat terhadap kebaikan. Nabi ﷺ telah berbuat baik kepada mereka, tetapi mereka membalas dengan kejahatan.
- Bertaubatlah sebelum hukuman datang. Jangan menunda taubat, karena ajal bisa datang kapan saja.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.